concepts
Syariat
Definisi
Hukum-hukum agama yang harus dipelajari dan diikuti dalam beribadah.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat — bagian penjelasan tarekat
"Untuk tidak melanggar hukum-hukum agama, murid harus belajar ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan syariat."
Fatwa 28 2003 shalawat dan kitab barzanji (SM No 15 2003) — bagian jawaban kedua
"Waktu-waktu yang dituntunkan oleh agama (syari’at) untuk bershalawat kepada Nabi"
Panduan Penyusunan Fatwa 01 BAGIAN I PENDAHULUAN — bagian B
"fatwa berkaitan dengan hukum syariat"
KITAB IMAN — bagian iman kepada kitab
"memuat apa yang tidak termuat pada lainnya, mengenai syaria't, budi luhur dan kesempurnaan hukum"
Fikih Muhammadiyah Bagian L. SENI DAN BUDAYA — bagian 'Pembagian Kebudayaan Menurut Islam', poin 1
"Kebudayaan yang diakui syariat adalah semua kebudayaan dan hasil karya manusia yang tidak bertentangan dengan Al-Quran dan hadis"
Fikih Muhammadiyah Bagian M. FALAK — bagian ijtihad Muhammadiyah
"secara ilmu pengetahuan dan syariat"
Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — pendahuluan
"agar dapat dibenarkan oleh syari’at dan hukum agama"
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Tahiyyatul Masjid ketika Sedang Berkhutbah Kesenian Berjabat Tangan Bernyanyi di Dalam Masjid dan Etika Bermusyawarah — dalil kedua
"Selama acara yang diselenggarakan tidak keluar dari syariat"
Hubungan dengan Konsep Lain
Sumber
- Aborsi
- Abortus provocatus
- Abortus Provocatus Kriminalis
- Abortus Provocatus Medicinalis
- Ad daruratu tubihu al mahdzurat
- Agama
- Agama Islam
- Akhlak
- Akidah
- Akidah, Syariah dan Akhlak
- Al ‘Ādatu muḥakkamah
- Al Aḥkām Al Far‘iyyah
- Al ahkamu tajuru ma'a mashalih al 'ibad
- Al Akhlāq al Karīmah
- Al Ashl
- Al ashlu fi al absa' at tahrim
- Al ashlu fi al asyya' al ibahah
- Al baraah al ashliyyah
- Al dīn al qayyim
- Al Fatihah
- Al Giyam Al Asasiyyah
- Al hajatu qad tanzilu manzilat ad darurah
- Al hukmu yaduru ma'a al 'illah
- Al jam‘
- Al Jam'u Wa At Taufig
- al Khair
- Al Kusūf Al Kullī

