concepts
Kaidah Fiqhiyah
Definisi
Prinsip bahwa kerelaan terhadap suatu hal mencakup kerelaan terhadap konsekuensinya.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 22 2020 Pengembalian Uang Pendaftaran PTM — bagian jawaban
"Sebagaimana disebutkan juga dalam kaidah fiqhiyah, اَلرِّ ضَى بِالشَّيئِ رِضَى بِمَا يَتَوَلَّدُ مِنْهُ."
Fatwa 09 2018 Doa Setelah Khutbah Pertama Shalat Jumat — bagian jawaban
"Dalam kaidah fiqhiyah disebutkan, الأَصْلُ فِي العِبَادَةِ البُطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الأَمْرِ ."
Fatwa 26 2018 Potong dan Jual Tumpeng — jawaban pertanyaan pertama
"Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya."
Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru — bagian jawaban
"Prinsip asal ibadah itu batal (الْمَنْعُ/الْحَظْرُ/terlarang/haram) sampai ada dalil yang menunjukkan pada perintah."
Fatwa 08 2015 Hukum Laron, Belalang, Gangsir — penjelasan kaidah
"Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, sepanjang belum ditemukan dalil yang menunjukkan atas keharamannya."
Fatwa 23 2015 Menjual Padi yang Masih di Sawah — jawaban
"Pengguanaan adat sebagai pedoman dalam kegiatan masyarakat sepanjang tidak merugikan kedua belah pihak dapat dibenarkan mengingat kaidah fiqhiyah, اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَة"
Fatwa 16 2012 Hukum Nyanyian Wanita — paragraf kedelapan
"berlaku kaidah fiqhiyah "Pada dasarnya segala sesuatu itu mubah (diperbolehkan) hingga terdapat dalil yang melarangnya""
Fatwa 12 Cerai Di Luar Sidang Pengadilan — jawaban fatwa
"Perubahan hukum semacam ini adalah sah sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi: Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman"
Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri — argumen hukum
"Perubahan hukum semacam ini adalah sah sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi: ﻻﹶﹶﺮﻨﻜﻳﺮﻴﻐﺗ ِِ ﺍﹾﻷَﺣﻜﹶﺎﻡﺮِﺘﻐﻴِ ﺑﺍﹾﻷَﺯﻣﺎﻥ."
Fatwa 44 2004 pemanfaatan benda wakaf — bagian poin dua
"Dalam qaidah fiqhiyyah disebutkan: شَرْطُ اْلوَاقِفِ كَنَصِّ الشَّارِعِ"
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ekonomi dan Perdagangan — jawaban 7
"Dalam figih Islam dirumuskan dalam gaidah fighiyya:"
Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — bagian hukum penyelenggaraan bayi tabung
"Untuk menentukan hukum penyelenggaraan bayi tabung, maka dalam hal ini kita harus kembali kepada kaidah-kaidah hukum Fiqhiyah, di antaranya : اَلْأَصْلُ فِي اَبْضَاعٍ اَلْحُرْمَةُ حَتَّى يَرِدُ دَلِيْلٌ عَلَى الحِلِّ"
Hubungan dengan Konsep Lain
Sumber
- Aborsi
- Abortus provocatus
- Abortus Provocatus Kriminalis
- Abortus Provocatus Medicinalis
- Ad daruratu tubihu al mahdzurat
- Akad
- Al ahkamu tajuru ma'a mashalih al 'ibad
- Al ashlu fi al absa' at tahrim
- Al ashlu fi al asyya' al ibahah
- Al hajatu qad tanzilu manzilat ad darurah
- Al Hujatu Tunaggalu Mangilataddarurah
- Al hukmu yaduru ma'a al 'illah
- Al masyaqqatu tajlibu at taysir
- Al Quran
- ‘Alaqah
- Amar
- Anak sah
- Anak Shalih
- Anak zina
- AQIDAH
- Arra’yu
- As Sunnah Ash Shahihah
- Aurat
- Bank sperma
- Bayi tabung
- Berobat
- Bid‘ah
- Budlu'
- Cadaver donor

