sources
Fatwa 09 2018 Doa Setelah Khutbah Pertama Shalat Jumat
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 09 2018 Doa Setelah Khutbah Pertama Shalat Jumat.
Entitas yang Disebut
- ‘Aisyah — Perawi hadis tentang larangan mengada-adakan urusan agama.
- Abdullah ibn Umar — Perawi hadis mengenai khutbah dua kali dan waktu mustajab hari Jum'at.
- Abi Burdah ibn Abi Musa al Asy’ari — Perawi hadis tentang waktu mustajab antara imam duduk sampai selesai shalat.
- Abu Hurairah — Perawi hadis tentang waktu mustajab pada hari Jum'at.
- Anas bin Malik — Perawi hadis tentang doa antara adzan dan iqamah.
- Jabir bin Samurah — Perawi hadis mengenai sikap Nabi saat berkhutbah.
- Jumadi, S.Sos. — Penanya terkait hukum doa di antara dua khutbah Jum'at.
- Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah — Penyusun buku Tuntunan Dzikir dan Doa Menurut Putusan Tarjih Muhammadiyah.
- Malik bin Huwairits — Perawi hadis tentang tata cara shalat.
Istilah Kunci
- Kaidah fiqhiyah (الأَصْلُ فِي العِبَادَةِ البُطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الأَمْرِ) — Prinsip dasar bahwa ibadah batal tanpa dalil.
- Masyru‘ — Status hukum berdoa secara individu saat khatib duduk.
- Shalat Jum‘at — Ibadah yang pelaksanaan khutbahnya dibahas dalam naskah.
- Shalawat — Bacaan yang hukumnya dipertanyakan apakah harus dibaca saat khatib duduk.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2018/Fatwa 09 2018 Doa Setelah Khutbah Pertama Shalat Jumat.md

