sources
Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai perintah menyempurnakan shalat.
- Aisyah — Perawi hadis mengenai amalan yang tertolak.
- Muhammadiyah — Penerbit fatwa melalui Rubrik Fatwa Agama Suara Muhammadiyah.
- Ridwan — Penanya dari Aceh terkait hukum makmum masbuk.
Istilah Kunci
- Ibadah mahdhah (مَحْدَه) — Ibadah yang tata caranya telah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya.
- Kaidah Fiqhiyah (الْأَصْلُ فِى الْعِبَادَاتِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الْأَمْرِ) — Prinsip dasar bahwa ibadah pada dasarnya terlarang kecuali ada dalil perintahnya.
- Masbuk — Makmum yang tertinggal sebagian rakaat shalat dari imam.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_10_2015_Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru.md

