sources
Fatwa 26 2018 Potong dan Jual Tumpeng
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 26 2018 Potong dan Jual Tumpeng.
Entitas yang Disebut
- Aji — Penanya yang merupakan jamaah Masjid Muhammadiyah.
- Majalah Suara Muhammadiyah — Penerbit fatwa melalui Tim Tanya Jawab.
- Muhammadiyah — Lembaga/organisasi yang disebutkan dalam konteks peringatan milad dan peresmian gedung.
Istilah Kunci
- Jual beli (اَلْبَيْعَ) — Hukum asal muamalah ini adalah diperbolehkan selama barang yang dijual suci dan bermanfaat.
- Kaidah Fiqhiyah (الاَصْلُ فِى الْمُعَا مَلَةِ الْإِ بَا حَةُ إِلَّا أَنْ يَّدُلَّ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِ يمِهَا) — Prinsip dasar bahwa muamalah diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya.
- Muamalah (الْمُعَا مَلَةِ) — Segala bentuk urusan duniawi yang hukum asalnya diperbolehkan.
- Riba (الرِّبَا) — Sesuatu yang diharamkan dalam Islam bersamaan dengan kehalalan jual-beli.
- Syirik — Hal yang dapat menyebabkan tradisi tumpengan menjadi haram.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2018/Fatwa 26 2018 Potong dan Jual Tumpeng.md

