putusan
Fatwa 26 2018 Potong dan Jual Tumpeng
HUKUM MENJUAL TUMPENG DAN ACARA POTONG TUMPENG
Pertanyaan Dari:
Aji, Jamaah Masjid Muhammadiyah, alamat e-mail widodoaji79@yahoo.com
(disidangkan pada Jum‘at, 19 Rabiulawal 1439 H / 8 Desember 2017 M)
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum w. w.
Tim Tanya Jawab Majalah Suara Muhammadiyah (Tim Fatwa Tarjih) yang kami hormati, ada pertanyaan dari kami,
- Apakah hukumnya jualan tumpeng mini? Perlu diketahui bahwa tumpeng mini tersebut murni sebagai kreasi saja dan tidak ada unsur sesajen atau magis di dalamnya.
- Bagaimana hukumnya merayakan Milad Muhammadiyah atau peresmian gedung Muhammadiyah dengan ditandai pemotongan tumpeng? Dan diketahui juga bahwa tidak ada unsur sesajen dan magis di dalamnya.
Mohon penjelasannya dengan jelas dan gamblang karena hal ini menjadi polemik di masjid kami. Terimakasih.
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam w. w.
Terima kasih untuk pertanyaan yang sudah diajukan dan semoga Allah selalu membimbing kami dalam memberikan jawabannya. Sebelum menjawab pertanyaan saudara, perlu kiranya dikemukakan secara ringkas di sini tentang apa itu tumpeng.
Tumpeng adalah nasi yang dihidangkan dalam bentuk seperti kerucut bersama dengan lauk pauknya seperti ayam, telur ikan dan sayur urab. Tumpeng merupakan sebuah tradisi yang secara turun-temurun ada pada masyarakat Jawa. Tumpeng biasanya dibuat untuk acara-acara khusus seperti acara selamatan. Pada masa sekarang, sering dijumpai tumpeng disajikan untuk peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun, peresmian sesuatu maupun acara-acara syukuran lainnya. Jadi acara tumpengan, yakni acara yang di dalamnya disajikan tumpeng, diadakan sebagai wujud syukur dari orang yang mengadakannya. Adapun prosesi acara tumpengan biasanya adalah dengan memotong tumpeng dan potongan tumpeng tersebut diberikan kepada salah seorang yang dianggap mewakili para hadirin. Setelah itu kemudian tumpeng dimakan secara bersama-sama.
Terkait dengan pertanyaan pertama saudara, pada dasarnya hukum jual beli adalah diperbolehkan, sebagaimana firman Allah swt.:
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا [البقرة، 2: 275]
Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba [QS. al-Baqarah (2): 275].
Selain itu berdasar juga pada kaidah fikih yang menyatakan,
الاَصْلُ فِى الْمُعَا مَلَةِ الْإِ بَا حَةُ إِلَّا أَنْ يَّدُلَّ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِ يمِهَا
(Al-Ashlu fi al-mu‘amalati al-ibahah illa ma an-yadulla dalil ‘ala tahrimiha)
Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya.
Selain dalil di atas, berkaitan dengan akad jual beli, syarat objek (barang) boleh diperjualbelikan dalam Islam adalah suci, ada manfaat yang diperbolehkan oleh syariat, barang yang dijual adalah kepunyaan penjual, dapat diserah-terimakan, diketahui oleh penjual dari segi zat, bentuk, kadar dan sifatnya sehingga tidak merugikan pihak lain.
Mengenai hukum menjual tumpeng mini yang ditanyakan, maka hal ini diperbolehkan selama mengandung manfaat yang diperbolehkan oleh syariat. Jika tumpeng tersebut dipergunakan untuk sesajen dan perbuatan yang mengandung unsur syirik lainnya yang dilarang oleh syariat, maka barulah hal ini diharamkan.
Adapun tentang pertanyaan kedua, yaitu peringatan Milad Muhammadiyah atau peresmian gedung Muhammadiyah ditandai dengan potong tumpeng, perlu dipahami bahwa hal ini termasuk dalam perkara budaya atau tradisi. Dalam buku Fatwa-fatwa Tarjih: Tanya Jawab Agama Jilid 7 terbitan Suara Muhammadiyah dinyatakan bahwa kebudayaan berupa tarian, musik dan lain-lain, dalam hal ini termasuk potong tumpeng, selama itu baik dan tidak membangkitkan nafsu syahwat, tidak mengandung unsur syirik dan tidak melanggar syariat Islam lainnya, maka diperbolehkan.
Potong tumpeng pada dasarnya masuk ke dalam ranah muamalah dunyawiyah, sehingga berlaku kaidah fikih “Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya”. Oleh karenanya, pemotongan tumpeng dalam hal ini dihukumi boleh selama tidak melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh syariat. Namun demikian, karena potong tumpeng ini hanya sebuah tradisi, maka tidak ada keharusan untuk membiasakannya dalam acara keseharian umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya. Ketika kemudian tradisi potong tumpeng ini menjadi tradisi yang seakan-akan diwajibkan dan harus ada, bahkan seolah-olah diwajibkan oleh agama, maka barulah ini menjadi masalah dan harus ditinggalkan.
Wallahu a‘lam bish-shawab.

