sources
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ekonomi dan Perdagangan
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ekonomi dan Perdagangan.
Entitas yang Disebut
- Abu Dawud — Perawi hadits tentang kewajiban memenuhi syarat.
- Abu Hurairah — Perawi hadits tentang laknat bagi pemberi dan penerima suap.
- Ahmad — Imam Ahmad bin Hanbal, perawi hadits tentang suap.
- Ahmad Ghafir — Penanya asal Desa Mlandi, Kec. Garung, Wonosobo.
- Al Hakim — Perawi hadits tentang kewajiban memenuhi syarat.
- Ath Thabarany — Perawi hadits tentang suap dari Ibnu 'Amr.
- Banda Aceh — Kota alamat pengirim pertanyaan.
- Bank Mu'amalat Islam — Alternatif bank yang disarankan untuk dihubungi.
- Bengkulu — Provinsi lokasi STM Muhammadiyah Bengkulu.
- BNI — Bank Pemerintah yang disebut sebagai salah satu bank yang dapat dibenarkan.
- Djuremi — Penanya tentang hukum menjual bangkai.
- Drs. Adnan AR. — Pengirim pertanyaan tentang perubahan status bank pemerintah.
- Ibnu 'Amr — Perawi hadits tentang pemberi dan penerima suap masuk neraka.
- Jasa Raharja — Perusahaan asuransi yang memberikan santunan kecelakaan.
- Jawa Timur — Provinsi alamat pengirim pertanyaan.
- Kalimantan Selatan — Provinsi lokasi pengirim pertanyaan.
- Lampulo — Bagian alamat pengirim pertanyaan.
- M. Nasir Nasution — Pengirim pertanyaan tentang dana yatim piatu.
- M. Sony Cahyanto — Penanya tentang hukum membudidayakan ayam Bangkok.
- Majlis Tarjih — Lembaga yang mengeluarkan pendapat tentang hukum koperasi pada tahun 1989.
- Massuri J — Pengirim pertanyaan tentang uang Taspen, asuransi jiwa, dan santunan kecelakaan.
- Medan — Kota alamat pengirim pertanyaan.
- Pacitan — Kabupaten alamat pengirim pertanyaan.
- PCM Bag. PKU Telukbetung — Organisasi pengirim pertanyaan tentang uang Taspen.
- Pulau Buayan Darat — Lokasi alamat pengirim pertanyaan.
- Rabain — Pengirim pertanyaan tentang uang muka dalam pembelian.
- STM Muhammadiyah Bengkulu — Sekolah tempat pengirim pertanyaan.
- Sukarlin Tahuri — Penanya tentang hukum hadiah undian bank.
- Sumatera Utara — Provinsi alamat pengirim pertanyaan.
- Surya AS — Pengirim pertanyaan tentang uang pelicin atau suap.
- Tsauban — Perawi hadits tentang laknat bagi pemberi, penerima, dan penghubung suap.
- Tulakan — Kecamatan alamat pengirim pertanyaan.
Istilah Kunci
- 'Urf — Kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat yang dapat dijadikan dasar hukum.
- Al-Hujatu Tunaggalu Mangilataddarurah — Kaedah bahwa kebutuhan dapat menempati posisi darurat.
- Faraid — Hukum pembagian waris dalam Islam.
- Harta anak yatim — Harta milik anak yatim yang dilarang dimakan secara tidak patut.
- Harta warisan — Harta peninggalan yang harus dibagi kepada ahli waris.
- Kaidah Fiqhiyah — Kaidah yang menyatakan bahwa kebiasaan yang baik dapat menjadi syarat.
- Koperasi — Bentuk muamalah baru yang hukumnya ditetapkan secara ijtihad.
- Mu'amalah — Hubungan antar manusia dalam urusan duniawi, khususnya transaksi.
- Musytabihat — Perkara yang menimbulkan keraguan, perlu dihindari kecuali ada kepentingan syar'i.
- Riba — Hukumnya haram, disamakan dengan bunga bank, dibedakan dari bunga koperasi.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Source File
raw/Tanya Jawab Agama/TJA 3/TJA-3-Masalah-Ekonomi-dan-Perdagangan.md
- Al Hujatu Tunaggalu Mangilataddarurah
- Faraid
- Harta anak yatim
- Harta warisan
- Kaidah Fiqhiyah
- Koperasi
- Muamalah
- Musytabihat
- Riba
- Risywah
- Tajhiz
- Urf
- Wasiat
- Zakat Mal
- Zawul Furud
- Abu Dawud
- Abu Hurairah
- Drs. Adnan AR.
- Ahmad
- Ahmad Ghafir
- Al Hakim
- Ath Thabarany
- Banda Aceh
- Bank Mu'amalat Islam
- Bengkulu
- BNI
- Djuremi
- Ibnu 'Amr
- Jasa Raharja
- Jawa Timur
…dan 19 halaman lain.

