putusan
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ekonomi dan Perdagangan
MASALAH EKONOMI DAN PERDAGANGAN
- Bunga Koperasi
Tanya: Masyarakat akan mendirikan koperasi. Di antara usahanya
adalah meminjamkan uang kepada masyarakat dengan bunga antara 3-4%.
Untuk gaji 2%, 1-2% masuk kantor. Pertanyaannya: 1) Haramkah bunga
itu? 2). Samakah hukum bunga uang dengan riba? 3) Samakah hukum
bunga uang itu dengan proses pembayaran ONH, yaitu barang siapa
membayar lebih cepat lebih sedikit dibanding dengan orang yang
membayar lebih lambat? (Ahmad Ghafir, Pemuda Muhammadiyah Desa Mlandi,
Kec. Garung, Wonosobo).
Jawab: 1) Koperasi adalah merupakan bentuk muamalah baru
yang pada zaman Rasulullah saw belum ada. Karena itu masalah koperasi
termasuk masalah ijtihadiyah. Dengan pengertian bahwa untuk
menetapkan hukumnya tidak ada nash yang tegas yang berhubungan
dengan koperasi itu, sehingga dengan nash itu dapat ditetapkan hukumnya.
Koperasi semacam usaha yang dilakukan bersama dan didirikan bersama-
sama oleh anggotanya. Kemudian jika ada untungnya, maka keuntungan itu
di bagi di antara para anggota yang mendirikan koperasi itu. Dalam koperasi
tersebut semacam “wu'awanah” (tolong-menolong) diantara sesama
anggotanya. Jika ada bunga, maka bunga itu diperoleh dari para anggota
dan dibagikan pula kepada para anggotanya. Karena itu pendapat yang
berkembang di antara para anggota Majlis Tarjih tahun 1989 ialah bahwa
hukum koperasi itu ditetapkan berdasarkan musyawarah dan keadilan,
tidak ada yang merugikan dan tidak ada pula yang dirugikan, berdasarkan
firman Allah SWT ayat 279 al-Bagarah:
MAC
hc
na
NC
AY
هه
2
II
بر
ورم
مسلط
و
LIAME aN SAJoIIكل
CTO
33
7 444
naS
(vt 5) MEN
AE
NA
Just
Artinya: Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba)
maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Danjika kamu
bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak
menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
2) Berdasarkan penjelasan pada butir 1 (satu) di atas, dapat
ditetapkan bahwa bunga koperasi tidak sama hukumnya dengan hukum
riba. Riba hukumnya haram, sedangkan bunga koperasi hukumnya mubah.
3) Koperasi tidak sama dengan Bank Pemerintah yang menerima
pembayaran Ongkos Naik Haji (ONH). Tentang koperasi telah dijelaskan
pada butir 1 (satu) di atas. Tentang Bank telah ditetapkan oleh Muktamar
Tarjih di Sidoarjo sebagai berikut: Bank dengan sistim riba hukumnya
haram dan Bank tanpa riba hukumnya halal. Bunga yang diberikan oleh
bank-bank pemerintah kepada nasabahnya atau sebaliknya termasuk
“musytabihat”. Rasulullah saw mengingatkan kepada kaum muslimin agar
berhati-hati menghadapi perkara-perkara yang “yusytabihat” ini. Menjauhi
perbuatan “musytabihat” lebih baik dari mendekatinya, kecuali jika ada
kepentingan yang sesuai tujuan syariat Islam menetapkan hukum, maka
dalam keadaan demikian perkara-perkara “yusytabihat” boleh dilakukan.
Dalam pada itu yang harus diingat bahwa ada perbedaan tujuan mendirikan
Bank Pemerintah dengan tujuan mendirikan Bank Swasta. Keuntungan
yang diperoleh Bank Pemerintah digunakan untuk kesejahteraan rakyat,
sedang Bank Swasta merupakan milik dari pemilik Bank itu. Karena itu
pembayaran ONH yang demikian tidak haram.
2. Menyimpan Dan Meminjam Uang di Bank
Tanya: 1. Bagaimana caranya menyimpan uang di Bank Negara
kita ini agar aman dan menghasilkan dan tidak haram menurut Islam? 2.
Apakah uang yang disimpan di Bank wajib di zakati? 3. Indonesia dan
beberapa Negara Islam, kini sedang membangun dan meminjam uang ke
luar negeri, apakah tidak membayar bunga atau sebaliknya?
Jawab: 1. Berdasarkan Putusan Tarjih di Sidoarjo th. 1968, bahwa
satu-satunya Bank yang dapat dibenarkan saat ini adalah Bank Pemerintah,
seperti BNI, BI, BPD, BDN, dan lain-lain, baik untuk menyimpan atau
meminjam. Bank Negara aman dan menghasilkan sekedar “bunga” atau
imbalan jasa penyimpan, karena uang tersebut dipergunakan untuk usaha
dan pembangunan negara. Kalau untuk aman dan tidak menghasilkan
mungkin saudara dapat menyewa savety box di Bank Negara untuk
menyimpan uang saudara. Untuk lebih jelasnya dapat saudara tanyakan
pada Bank Negara ditempat saudara. Karena sekarang telah berdiri pula
Bank Mu'amalat Islam kiranya alternatif kedua telah dapat di hubungi.
2. Karena di Bank itu ada harta (mal), maka sudah pasti wajib
dizakati sebagai zakat mal sesudah haul dan zakatnya dua setengah prosen
(2,5%).
3. Kalau memang negara Islam meminjam uang di Bank luar negeri
sudah pasti mereka harus membayar bunga, walaupun sangat sedikit.
Umpamanya 2,5% per tahun atau mungkin kurang dari itu. Dan mereka
mau meminjam itu karena sangat dibutuhkan untuk pembangunan. Dan
menurut hemat kami, mereka berpegang kepada al-hujatu tunaggalu
mangilataddarurah.
Demikian jawaban singkat ini semoga bermanfaat.
3. Hukum Membudidayakan Ayam Bangkok
Tanya: Bagaimana hukum membudidayakan ayam Bangkok
dengan motif ekonomi tanpa memperhatikan motif konsumen yang
biasanya digunakan sebagai ayam sabung? (M. Sony Cahyanto, Kecikan Bb.
IV/121 Yogyakarta).
Jawab: Perlu anda ketahui bahwa tidak semua ayam Bangkok
dijadikan sebagai ayam sabung. Tetapi ada juga orang yang memelihara
ayam Bangkok hanya sekedar sebagai hobi. Pembudidayaan ayam Bangkok
ini bisa dibandingkan dengan pembuatan senjata. Kalau sejak awal niat
pembuatan senjata itu untuk membunuh, maka hukumnya haram. Tetapi
kalau pembuatannya itu hanya sekedar sebagai alat pembelaan diri, maka
hukumnya mubah. Begitu pula mengenai soal yang Anda tanyakan. Kalau
memang sejak awal tidak ada niat buruk, maka hal itu diperbolehkan,
sebagaimana sabda Nabi saw.
ee
£,
Soe:
SMA IAS
58
GE
AWSsonics
C3437)
Ng
Artinya: Dari Umar bin Khatab ia berkata: Saya mendengar Rasulullah
saw bersabda: Sesungguhnya segala amalperbuatan itu tergantung pada niatnya dan
bahwasanya bagi tiap-tiap orang itu (akan mendapatkan) apayang diniatkannya.
- Hukum Menjual Bangkai
Tanya: Bagaimana hukumnya menjual bangkai untuk digunakan
sebagai makanan binatang piaraan seperti untuk ikan lele. Bagaimana pula
hukumnya menjual bangkai itu dijadikan makanan manusia? (Djuremi, Ds.
Sumber, Kec. Menden, Kab. Blora).
Jawab: Barangkali yang saudara penanya maksudnya dengan
bangkai itu adalah bangkai binatang. Yang dimaksud dengan bangkai
binatang adalah binatang mati yang tidak disembelih atau disembelih
dengan tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan syara'.
Ditinjau dari segi boleh (halal) dan tidaknya (haramnya) dimakan,
bangkai itu terbagi kepada dua macam, yaitu pertama, bangkai yang halal
dimakan. Mengenai bangkai yang halal dimakan ini telah dijelaskan oleh
Rasulullah saw, sebagaimana terdapat dalam hadisnya yang diriwayatkan
oleh Ibnu Majah dari Ibnu 'Umar.
a
PGA anand avrg, @ ao 6سبعروبإل AA
SIG ey عنابْنَعَصر:أنرسولاللوصلاللهعليه
ca SAE LO
AAU
Gap
bins
كحao
Ae z, 9, aad
(oren) TG Zab الدَمَان
Artinya: Dari Ibnu 'Umar: Bahwasanya Rasulullah saw bersabda: ‘
Telah dihalalkan bagi kamu sekalian dua macam bangkai dan dua macam darah.
Adapun dua macam bangkai adalah ikan dan belalang dan dua macam darah adalah
hati dan limpa”. (HR. Ibnu Majah dari Ibnu 'Umar). (Sunan Ibnu Majah,
11:1102, Hadits no. 3314).
Sabda Rasulullah saw ini menjelaskan bahwa tidak semua bangkai
itu haram dimakan, tetapi ada bangkai yang halal dimakan, yaitu bangkai
ikan dan bangkai belalang.
Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmidziy dari Abu
Hurairah ra dijelaskan bahwa bangkai binatang laut halal dimakan. Hadits
itu adalah:
(3
7
wel ng Retak عر 7 a+ ' Sa م LG.
IaIp يجل Ske SE ّ عَنفهريرهرَضِى
TM
0 7 SAS سرالى at يهمله Gee ate A
GLA
GS
A
ME
Iksan
ISA
NPE
IID
NAS
EI
PI
AL
TO
ص
ال
رتك
SANA
SAARC
(
&
up
١
رواه
)
Artinya: Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: “Telah bertanya seorang laki-
laki kepada Rasulullah saw”, kata laki-laki itu: “Ya Rasulullah, kami berlayar di
laut dan kami hanya membawa air sedikit, jika kami pakai air itu untuk berwudhu
maka kami tidak dapat minum, bolebkah kami berwudhu dengan air laut? “Jawab
Rasulullah: “Air laut itu suci (dan mensucikan) dan bangkainya halal (dimakan)”.
(HR. at-Tirmidziy dari Abu Hurairah), (sunan at-Tirmidziy, 1: 47, Hadits no.
69).
Dengan tegas, Hadits ini menjelaskan bahwa bangkai binatang laut
itu halal dimakan dalam Hadits ini, tidak ada pemilihan bangkai binatang
laut yang mana yang dihalalkan itu. Dengan demikian maka dapat diambil
kesimpulan bahwa semua bangkai binatang laut halal dimakan.
Berdasarkan Hadits-Hadits sebagaimana tersebut di atas jelaslah
bahwa tidak semua bangkai binatang itu haram dimakan tetapi ada bangkai
yang halal dimakan, yaitu bangkai ikan dan belalang yang halal dimakan
sudah tentu penjualnyapun dibolehkan atau dihalalkan demikian pula
pembelinya.
Sekarang yang menjadi persoalan adalah apakah bangkai yang
haram dimakan itu juga haram diperjualbelikan. Dengan kata lain, apakah
dilarang menjual dan membeli bangkai binatang yang haram dimakan itu.
Mengenai hal itu perhatikanlah Hadits Rasulullah berikut ini:
AAANi Angen CIA 7 7 Loe
AAS
نوص
الله
IA
أنه
سوع
RSA
plete
Pa
Kye
2s If
2
SALA
Data
(ash)
pivots
pap KU
حمر
ar
Artinya: Dari Jabir bin Abdullah, bahwasanya ia mendengar Rasulullah
saw bersabda pada waktu Fathu Makkah, dan beliau sedang berada di Makkah.
Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkanjual-beli khamar, bangkai,
babi danpatung (berhala). (AR. Muslim dari Jabir). (Shahih Muslim, 1:689).
Hadits ini dengan tegas mengharamkan memperjual-belikan
bangkai. Dan sudah tentu bangkai yang diharamkan untuk diperjualbelikan
itu adalah bangkai yang haram dimakan. Dan Hadits ini dapat pula
dipahami bahwa keharaman memperjualbelikan bangkai itu tidak secara
mutlak, melainkan hanya terbatas memperjualbelikan bangkai yang
dijadikan makanan manusia.
Kembali kepada pertanyaan saudara, maka jawabannya adalah
menjual atau membeli bangkai binatang yang haram dimakan, hukumnya
haram pula, apabila menjual dan membelinya itu untuk dimakan manusia.
Sedangkan apabila bangkai binatang itu digunakan untuk makanan
binatang, seperti ikan lele, maka menjual dan membeli bangkai itu tidak
dilarang. Larangan menjual-belikan bangkai binatang pada Hadits tersebut
di atas ditujukan kepada bangkai binatang yang haram dimakan karena
diperjual-belikan itu, maka telah memberikan peluang kepada orang untuk
memakan. Sedangkan apabila bangkai binatang itu diperjual-belikan untuk
dijadikan makanan ternak atau binatang piaraan seperti ikan lele, maka tidakdilarang.
5. Hadiah
Tanya: Bagaimana hukum hadiah yang diberikan oleh salah satu
bank kepada sebagian penabung dengan cara diundi? (Sukarlin Tahuri,
Watussalam, Buaran, Pekalongan, Jawa Timur).
Jawab: Hadiah yang diberikan oleh Bank kepada sebagian
penabung itu hukumnya halal, tidak haram. Hadiah yang diberikan oleh
bank itu sama saja dengan pemberian-pemberian lainnya yang dibolehkan
oleh Hukum Islam.
Adapun mengenai cara pembagiannya, yaitu dengan cara diundi
(gar'ah), maka hal itu disebabkan terbatasnya hadiah yang akan diberikan,
sehingga tidak mungkin kalau seluruh penabung itu diberi hadiah. Untuk
itu maka perlu diadakan seleksi, penabung yang mana yang akan mendapat
hadiah itu, dan caranya mungkin adalah dengan cara diundi.
Dengan demikian cara undian dalam hal ini tidak termasuk haram
judi yang diharamkan.
6. Uang Taspen, Asuransi Jiwa dan Santunan Kecelakaan
Tanya: Bagaimana kedudukan uang Taspen, uang asuransi jiwa
dan uang santunan kecelakaan bagi seseorang yang telah meninggal dunia,
apakah uang-uang tersebut termasuk harta warisan (harta peninggalan)
yang harus dibagi-bagikan kepada zawul furud dan berhak menerimanya
menurut hukum faraid? Mohon penjelasan. (Massuri J, PCM Bag. PKU
Telukbetung, Alabio HSU, Kalimantan Selatan).
Jawab: Menurut kami, baik uang Taspen, uang asuransi jiwa
maupun uang santunan kecelakaan termasuk harta peninggalan.
Uang Taspen adalah berupa tabungan dan asuransi pegawai negeri
yang dipotong setiap bulan dari gajinya dan diambil sekaligus pada saat
pegawai negeri tersebut berhenti atau pensiun atau meninggal dunia,
sejumlah yang ditabung atau menurut peraturan yang berlaku. Dengan
demikian uang Taspen itu termasuk harta peninggalan yang harus
diberikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.
Uang asuransi jiwa juga termasuk harta peninggalan. Sedangkan
anak-anak atau ahli waris yang ditunjuk --sesuai dengan peraturan
perasuransian yang berlaku-- menurut kami mereka itu hanyalah sebagai
wakil dari ahli waris lainnya yang tidak ditunjuk dalam peraturan
perasuransian tersebut. Dengan demikian, meskipun asuransi menunjuk
ahli waris tertentu sebagai penerima uang tersebut, namun uang itu
merupakan harta peninggalan yang harus dibagikan kepada ahli waris yang
berhak menerimanya.
Uang santunan kecelakaan, misalnya uang santunan dari Jasa
Raharja, termasuk juga harta peninggalan, karena memang uang santunan
itu diperuntukkan bagi perawatan, pengobatan atau pengurusan orang
yang mendapat kecelakaan dan bila masih ada lebihnya, maka termasuk
dalam harta waris yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak
menerimanya.
Perlu ditegaskan di sini, bahwa sebelum harta peninggalan itu
dibagikan kepada ahli waris, terlebih dahulu harus dipenuhi hak-hak orang
yang meninggal itu, yaitu dibayar dulu hutang-hutangnya, biaya tajhiznya,
biaya perawatannya di rumah sakit misalnya, dan wasiatnya kalau ada. Jika
masih ada sisanya, maka sisa itulah yang menjadi harta waris yang harus
dibagikan kepada ahli yang berhak menerimanya.
7. Uang Muka Dalam Pembelian
Tanya: Si A menjual rumah dengan harga Rp. 30.000.000,- dan
pembayaran akan dilakukan sebulan mendatang oleh B yang membeli
rumah tersebut. Sebelum waktu satu bulan, yakni waktu pembayaran, B
memberi uang muka Rp. 500.000,-. Sebelum waktu satu bulan tiba, B telah
membeli rumah lain yang harganya lebih murah dari rumah A. Menurut
kebiasaan masyarakat setempat, uang muka itu menjadi milik si A, sedang B
meminta kembali uang tersebut. Bagaimana kedudukan uang muka
tersebut menurut hukum Islam? (Rabain, STM Muhammadiyah Bengkulu).
Jawab: Dalam prinsip hukum Islam perpindahan hak harta kepada
orang lain atas dasar kerelaan, (An 'Taradlin). Sebagai tanda kerelaan
diungkapkan dalam agad, termasuk kalau ada perjanjian pembayaran yang
tidak tunai disebutkan dalam agad perjanjian kedua belah pihak. Kalau
dalam perjanjian ada uang muka dan salah satu membatalkan, maka
penyelesaiannya sesuai yang tersebut dalam perjanjian. Masing-masing
pihak terkait dengan perjanjian itu didasarkan pada Hadits Nabi:
4 » 3JA, ALL IN رد 4
) راود Sort oly) للسلممونعلشروطه
Artinya: Orang-orang Muslim itu wajib memenuhi syarat-syarat (yang
dibuat antara) mereka. (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim).
Dalam kasus seperti yang anda tanyakan, si pembeli membatalkan
pembeliannya dan penjual merasa kecewa, sebagaimana kalau si penjual
membatalkan penjualannya si pembeli akan kecewa. Penyelesaiannya agar
mereka melakukan musyawarah, merundingkan bagaimana kedudukan
uang muka tersebut. Kalau sebelumnya tidak disebutkan dalam perjanjian,
kalau tidak didapatkan kesesuaian, maka berlakulah kebiasaan dalam
masyarakat yang dalam figh Islam di sebut 'U7f. 'Urfialah kebiasaan yang
telah dikenal masyarakat berlaku secara baik dalam penyelesaian
persengketaan masyarakat. Kedudukan 'Urf dalam mu'amalah sebagai
syarat antar anggota masyarakat. Dalam figih Islam dirumuskan dalam
gaidah fighiyya:
ae
234,
CIA,
ا
Artinya: Kebiasaanyang baik yang telah menjadi 'Urf dalam masyarakat
kedudukannya sebagai syarat yang telah ditetapkan.
Jadi, uang muka Rp. 500.000,- yang diserahkan B kepada A, kalau A
tidak rela mengembalikan, baik sebagian atau seluruhnya memang dapat
dibenarkan, sebagaimana kalau A membatalkan penjualannya juga dapat
dikenai hukum untuk membayar atau mengembalikan uang muka lebih
besar dari sejumlah semula.
8. Perubahan Status Bank Pemerintah
Tanya: Sehubungan dengan perubahan status badan hukum
seluruh bank milik pemerintah menjadi persero, terhitung mulai tanggal 1
Juli 1992, di mana misi agent of development (mengutamakan kepentingan
sosial daripada bisnis) menjadi sebaliknya, apakah keputusan Muktamar
Sidoarjo (1968) masih relevan dengan perbankan pemerintah saat ini?
Mohon penjelasan. (Drs. Adnan AR. [/ Melur Kenanga 1/ 10, Lampulo, Banda
Aceh, 23127).
Jawab: Sepengetahuan kami perubahan status bank milik
pemerintah menjadi persero hanya dari segi management, operasional, dan
pertanggungjawaban keuangan sama saja, di mana pemerintah tidak lagi
ikut campur agar bank-bank tersebut menjadi mandiri. Akan tetapi, kalau
dilihat dari misinya, masih seperti sebelumnya, tidak berubah. Dengan
demikian keputusan, Muktamar Sidoarjo (1968) itu masih tetap relevan.
9. Uang Pelicin Atau Suap Menyuap
Tanya: Bagaimana pandangan Islam tentang uang pelicin atau
suap-menyuap? Mohon dijelaskan dengan dalil-dalilnya! (Surya AS,
Tulakan, Pacitan, Jawa Timur).
Jawab: Uang pelicin atau suap dalam bahasa Arab disebut 'riswah'
yang berarti “sesuatu yang diberikan dengan maksud untuk membatalkan
yang benar dan membenarkan yang batal”. Mengenai hal ini Hadits-Hadits
Rasulullah saw menjelaskan dengan tegas bahwa Allah melaknat orang-
orang yang memberi suap (memberi uang pelicin) dan orang-orang yang
menerima suap (penerima uang pelicin).
Hadits-Hadits Rasulullah saw tersebut adalah sebagai berikut:
- Hadits riwayat Ahmad dari Abu Hurairah:
١
ANISa's :كالرسولا JB اللهالتدعمة Bapoe
sdogpaP etagkaGواكم
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata: bersabda
Rasulullah saw: Allah melaknat orang yang memberi suap dan menerima suap dalam
memutusperkara. (HR. Ahmad dari Abu Hurairah).
2. Hadits riwayat ath-Thabaraniy dari Ibnu 'Amr:
Ea Aa
Artinya: Orangyang memberi suap dan orangyang menerima suap masuk
neraka. (HR. ath-Thabaraniy dari Ibnu 'Amr).
3. Hadits riwayat Ahmad dari Tsauban:
a
LI ساود (9 ri ne wr ° a, 9 “77
we) es CN KN سى La ol Wal:
Vi atas NINGaa لعنانهالراشى
Artinya: Allah melaknat orangyang memberi suap, orangyang menerima
suap dan orangyang menghubungkan antara penyuap dan orangyang disuap. (HR.
Ahmad dari Tsauban).
Dalam Hadits tersebut di atas dengan tegas dinyatakan bahwa
orang-orang yang memberi suap, orang yang menerima suap dan orang-
orang yang menjadi perantara atau menghubungkan antara pemberi suap
dengan penerimaan suap dilaknat Allah, mereka itu menjadi penghuni
neraka. Pernyataan ini menunjukkan bahwa perbuatan suap-menyuap atau
pemberian dan penerimaan uang pelicin haram hukumnya. Mengenai
perilaku suap-menyuap dapatlah dikemukakan di sini suatu contoh
sebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an surat al-Bagarah ayat 188:
MEI
LOL
كواامراك
1132 19324
Ke ines
neasic(ym;
220)
ATS
Artinya: Dan janganlah kamu memakan harta sebagian diantara kamu
denganjalanyang batal dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta kepada para
hakim supaya kamu sekalian dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain
denganjalan berbuat dosapadahal kamu mengetahui.
Ayat tersebut erat kaitannya dengan Hadits yang dikutip di atas
yang prinsipnya melarang orang memakan harta orang lain dengan cara
yang tidak hak, artinya dengan cara yang batal yang diantara penegasannya
ialah dengan memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud agar
hakim memenangkan perkaranya padahal sebenarnya “hak” itu ada pada
lawannya.
Harta yang diputus untuknya, yang istilah fighnya “zahkumlah”,
padahal hakikat harta itu bukan haknya tapi milik pihak yang dikalahkan
perkaranya (“uahkum alaih”), berdasarkan Hadits Nabi di atas harta itu tetap
harta haram yang harus dihindari oleh orang yang dimenangkan
perkaranya.
Suap dengan maksud agar hak seseorang yang bukan haknya
menjadi hak pemberi suap, seperti dalam pemberian suap kepada hakim
agar hakim memenangkan perkara, atau pemberian kepada seseorang
dengan maksud memberikan suatu imbalan padahal menurut ketentuan
bukan haknya, maka suap itu haram, harta yang didapat juga haram.
Suap yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan
sesuatu, baik itu berupa hak atau berupa barang yang merupakan haknya,
seperti memberikan uang atau barang agar urusan surat keputusan sebagai
pegawai atau pekerja lekas keluar, dengan cara melanggar aturan yang
berlaku, betapapun si pemberi suap itu sudah lulus ujian penerimaan
sebagai pegawai atau telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan maka
perbuatan demikian itu termasuk haram.
10. Mengambil Sebagian Dana Yatim Piatu untuk Beli Bensin
Tanya: Di samping saya ada sebuah Panti Asuhan Piatu. Kalau di
antara ustadz/diantara pengasuh panti itu dalam mencari dananya
mengambil hasil pencarian dana itu untuk makan dan untuk mengisi
kendaraannya, apakah hal demikian itu termasuk yang memakan harta anak
yatim atau tidak? Mohon penjelasan. (M. Nasir Nasution, Pulau Buayan Darat,
Medan, Sumatera Utara).
Jawab: Larangan atau ancaman memakan harta anak yatim
disebutkan dalam Surat An-Nisa ayat 9. Yang dilarang memakan harta anak
yatim itu kalau dengan maksud merugikan atau menghabiskan harta anak
yatim tersebut. Kalau memakan harta itu tidak melebihi dari kewajaran
karena turut menguruskan, tidaklah termasuk yang dilarang. Hal ini dapat
difahami dari ayat 6 surat yang sama. (an-Nisa) yang berbunyi:
9 1
GENE 56Sgt 51ena——
05000
كان
مق
Sa:
Artinya: Danjanganlah kamu memakan harta anakyatim lebih dari batas
kepatutan dan jangan kamu tergesa-gesa menyerahkan sebelum mereka dewasa.
Barangsiapa di antarapemelihara anakyatim itu kaya (mampu), maka hendaknya ia
menahan diri (dari memakan harta anakyatim itu), dan barangsiapayang miskin (di
antarapemelihara anakyatim) maka bolehlah ia memakan harta itu sepatutnya.
Melihat ayat di atas dan dihubungkan dengan kasus yang Anda
tanyakan, kalau sang ustadz yang mengurus panti itu makan dan membeli
bensin untuk kendaraannya sekedarnya sesuai dengan yang diperlukan,
maka tidak termasuk memakan harta anak yatim yang dilarang.

