sources
Fatwa 08 2015 Hukum Laron, Belalang, Gangsir
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 08 2015 Hukum Laron, Belalang, Gangsir.
Entitas yang Disebut
- ‘Aisyah — Perawi hadis tentang lima hewan yang fasiq.
- ‘Ikrimah — Perawi hadis tentang larangan mudharatart.
- Abdullah ibn Abu Aufah — Perawi hadis tentang kehalalan memakan belalang.
- Ibnu ‘Abbas — Perawi hadis tentang larangan mudarat dan larangan membunuh hewan tertentu.
- Salman al-Farisi — Perawi hadis mengenai makanan yang dihalalkan atau diharamkan Allah.
- Suwarto — Penanya terkait hukum konsumsi laron, belalang, dan gangsir.
Istilah Kunci
- Halal (حَلاَل) — Makanan yang diizinkan untuk dikonsumsi sesuai syariat.
- Haram (حَرَام) — Makanan yang dilarang dikonsumsi karena adanya dalil nash.
- Kaidah Fiqhiyah (اْلأَصْلُ فِيْ الْأَشْيَاءِ الْأِبَاحَةُ) — Prinsip hukum bahwa asal segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkan.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_08_2015_Hukum Laron, Belalang, Gangsir.md

