sources
Fatwa 12 Cerai Di Luar Sidang Pengadilan
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 12 Cerai Di Luar Sidang Pengadilan.
Entitas yang Disebut
- Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip terkait hukum talak.
- Ahmad Azhar Basyir — Mantan Ketua Majelis Tarjih dan Ketua PP Muhammadiyah yang menyatakan bahwa perceraian di pengadilan lebih menjamin pedoman Islam.
- al-Baihaqi — Perawi hadis yang dikutip terkait hukum talak.
- asy-Syatibi — Filosof syariah yang menyatakan bahwa tujuan syariah adalah mewujudkan kemaslahatan.
- Ibnu al-Qayyim — Ulama yang menyatakan bahwa perubahan fatwa terjadi menurut perubahan zaman, tempat, dan keadaan.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang dimintai penjelasan fatwa mengenai hukum talak di luar sidang.
Istilah Kunci
- Ijtihad (ﺍﺟﺘﻬﺎﺩ) — Proses penetapan hukum Islam yang memungkinkan penyesuaian prosedur berdasarkan kemaslahatan.
- Kaidah Fiqhiyah (ﻗﻮﺍﻋﺪﺍﻟﻔﻘﻪ) — Dasar pengambilan hukum mengenai perubahan fatwa akibat perubahan zaman.
- Maslahah (ﻣﺼﻠﺤﺔ) — Tujuan syariah yang menjadi dasar bagi kewajiban perceraian melalui pengadilan.
- Sadduz-Zari‘ah (ﺳﺪ ﺍﻟﺬﺭﻳﻌﺔ) — Prinsip menutup pintu yang membawa kepada kemudaratan dalam konteks perceraian.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2007/Fatwa 12_Cerai Di Luar Sidang Pengadilan.md

