putusan
Fatwa 12 Cerai Di Luar Sidang Pengadilan
1
FATWA TARJIH:
PERCERAIAN DI LUAR SIDANG PENGADILAN
Pertanyaan dari:
Pengurus salah satu BPH Amal Usaha di lingkungan Persyarikatan,
disampaikan lisan pada sidang Tarjih
(disidangkan pada: Jum'at, 8 Jumadal Ula 1428 H / 25 Mei 2007 M)
Pertanyaan:
Menurut peraturan perundangan yang berlaku di negara kita talak harus
diikrarkan di depan sidang pengadilan. Pada hal sering timbul pertanyaan tentang
masalah talak yang diucapkan suami di luar sidang pengadilan, apakah talaknya
jatuh? Mohon penjelasan dari Majelis Tarjih dan Tajdid.
Jawaban:
Menurut pasal 39 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dan pasal 65 UU No.
9/1989 tentang Peradilan Agama, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang
Pengadilan setelah Pegadilan yang bersagkutan berusaha dan tidak berhasil
mendamaikan kedua belah pihak. Perceraian dapat terjadi karena permohonan suami
kepada Pengadilan untuk menyaksikan ikrar talak yang disebut cerai talak atau
karena gugatan isteri yang disebut cerai gugat. Untuk melakukan perceraian harus
ada alasan yang cukup.
Meskipun termasuk ke dalam wilayah hukum privat, persoalan cerai
sesungguhnya juga menyangkut kepentingan luas, yakni ketentraman rumah tangga,
nasib anak-anak yang orang tuanya bercerai, bahkan menyangkut kepentingan lebih
luas lagi, yaitu tentang kepastian dalam masyarakat apakah suatu pasangan telah
berpisah atau masih dalam ikatan perkawinan. Oleh karena itu perceraian tidak dapat
dilakukan secara serampangan. Sebaliknya harus dilakukan pengaturan sedemikian
rupa agar terwujud kemaslahatan dan ketertiban di dalam masyarakat.
Dalam hadis Nabi saw dinyatakan bahwa perceraian itu adalah suatu hal yang
halal tetapi sangat dibenci oleh Allah. Nabi saw bersabda,
ﺾﹶﺑﻐِ ﺃﺍﻟﹾﺤﻼﹶﻝِ ﺇىلﺍﷲﺗﻌﺎﻟﹶﻰﹶﻕﱠﻼﺍﻟﻄ]ﺭﻭﺍﻩﺃﺑﻮﺩﺍﻭﺩﻭﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻲ[.
Artinya:
Suatu yang halal yang paling dibenci oleh Allah SWT adalah talak [HR. Abu
Dawud dan al-Baihaqi].
Ini artinya perceraian jangan dianggap enteng dan dipermudah-mudah karena
peceraian itu sangat dibenci oleh Allah meskipun halal. Wujud dari tidak mengenteng-
2
entengkan perceraian itu adalah bahwa ia hanya dapat dilakukan bila telah terpenuhi
alasan-alasan hukum yang cukup untuk melakukannya. Di samping itu harus
dilakukan melalui pemeriksaan pengadilan untuk membuktikan apakah alasannya
sudah terpenuhi atau belum. Oleh karena itulah ijtihad hukum Islam modern, seperti
tertuang dalam
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (ps. 115) misalnya, mewajibkan
prosedur perceraian itu melalui pengadilan; dan bahwa perceraian terjadi terhitung
sejak saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang Pengadilan (KHI, ps. 123).
Memang dalam fikih klasik, suami diberi hak yang luas untuk menjatuhkan talak,
sehingga kapan dan di manapun ia mengucapkannya, talak itu jatuh seketika.
Keadaan seperti ini dipandang dari sudut pemeliharaan kepentingan keluarga,
kepastian hukum dan ketertiban masyarakat tidak mewujudkan maslahat bahkan
banyak merugikan terutama bagi kaum wanita (isteri). Oleh karena itu demi
terwujudnya kemaslahatan, maka perceraian harus diproses melalui pengadilan. Jadi
di sini memang ada perubahan hukum, yaitu dari kebolehan suami menjatuhkan
talak kapan dan di manapun menjadi keharusan menjatuhkannya di depan sidang
pengadilan. Perubahan hukum semacam ini adalah sah sesuai dengan kaidah
fiqhiyah yang berbunyi:
ﻻﹶﻳﻨﻜﹶﺮﺗﻐﻴﺮَﺍﹾﻷﺣِﻜﹶِ ﺎﻡﺑﺘﻐِﻴﺮَﺍﹾﻷﺯِﻣﺎﻥ]ﻗﻮﺍﻋﺪﺍﻟﻔﻘﻪ،ﺹ١١٣[.
Artinya:
Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman [
Qawaid al-
Fiqh, hlm. 113].
Ibnu al-Qayyim menyatakan :
ﺗﻐﻴﺮﺍﹾﻟﻔﹶﺘﻮﻯﻭِﺍﺧﺘﻼﹶﹸﻓﻬِ ﺎﺑﺤِﺴﺐﺗﻐِﻴﺮَﺍﹾﻷِﺯﻣِﻨﺔﻭَﺍﹾﻷِﻣﻜِﻨﺔﻭَﺍﹾﻷﺣِﻮﺍﻝﻭﺍﻟﻨِﻴﺎﺕﻭﺍﹾﻟﻌِﻮِﺍﺋﺪ]ﺇﻋﻼﻡ
ﺍملﻮﻗﻌني،٢:٣[.
Artinya:
Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman,
tempat, keadaan, niat dan adat istiadat [
I’lam al-Muwaqqi’in, Juz III, hlm. 3].
Para filosof syariah telah menyepakati bahwa tujuan syariah adalah untuk
mewujudkan kemaslahatan. Menurut asy-Syatibi, dasarnya adalah:
ﻭﻣﺎﺃﹶﺭﺳﻠﹾﻨِ ﺎﻙﺇﱠﻻﺭﺣﻤِ ﺔﹰﻠﹾﻟﻌﺎملني.]ﺍﻷﻧﺒﻴﺎﺀ)٢١:(١٠٧[
Artinya:
Tiadalah Kami mengutus engkau melainkan untuk menjadi rahmat bagi
semesta alam [QS. al-Anbiya’ (21): 107] [asy-Syatibi,
al-Muwafaqat, Juz II, hlm. 142].
Dalam kaitan ini penjatuhan talak di depan sidang pengadilan bertujuan untuk
mewujudkan kemaslahatan berupa perlindungan terhadap institusi keluarga dan
perwujudan kepastian hukum dimana perkawinan tidak dengan begitu mudah
diputuskan. Pemutusan harus didasarkan kepada penelitian apakah alasan-alasannya
sudah terpenuhi. Dengan demikian talak yang dijatuhkan di depan pengadilan berarti
3
talak tersebut telah melalui pemeriksaan terhadap alasan-alasannya melalui proses
sidang pengadilan.
K.H. Ahmad Azhar Basyir (mantan Ketua Majelis Tarjih dan Ketua PP
Muhammadiyah), mengenai masalah ini, menyatakan:
Perceraian yang dilakukan di muka pengadilan lebih menjamin persesuaiannya
dengan pedoman Islam tentang perceraian, sebab sebelum ada keputusan terlebih
dulu diadakan penelitian tentang apakah alasan-alasannya cukup kuat untuk
terjadi perceraian antara suami-istri. Kecuali itu dimungkinkan pula pengadilan
bertindak sebagai hakam sebelum mengambil keputusan bercerai antara suami
dan istri.
[Hukum Perkawinan Islam, h. 83-84].
Pada bagian lain dalam buku yang sama K.H. Ahmad Azhar menjelaskan lebih
lanjut,
Untuk menjaga agar perceraian jangan terlalu mudah terjadi, dengan
pertimbangan “maslahat mursalah” tidak ada keberatannya apabila diambil
ketentuan dengan jalan undang-undang bahwa setiap perceraian apapun
bentuknya diharuskan melalui pengadilan.
[Hukum Perkawinan I lam, h. 85].
s
Selain dari itu dapat pula ditegaskan bahwa penjatuhan talak di luar sidang
pengadilan, mengingat mudarat yang ditimbulkannya, harus dilarang dan dinyatakan
tidak sah berdasarkan prinsip
sadduz-zari‘ah [menutup pintu yang membawa kepada
kemudaratan].
Dari apa yang dikemukakan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa,
- perceraian harus dilakukan melalui proses pemeriksaan pengadilan: cerai talak
dilakukan dengan cara suami mengikrarkan talaknya di depan sidang pengadilan,
dan cerai gugat diputuskan oleh hakim; - perceraian yang dilakukan di luar sidang pengadilan dinyatakan tidak sah.
Wallahu a'lam bish-shawab. *sy)

