sources
Fatwa 16 2012 Hukum Nyanyian Wanita
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 16 2012 Hukum Nyanyian Wanita.
Entitas yang Disebut
- ‘Aisyah — Sahabat Nabi yang banyak meriwayatkan hadis.
- Abu Bakar — Abu Bakar Ibnu al-Arabi menguatkan pendapat bahwa tidak ada dalil sahih yang mengharamkan nyanyian.
- Ibnu Hajar al-Asqalani — Ulama yang meneliti sanad hadis tentang musik.
- Miftahul Ajri — Penanya yang berasal dari Suryowijayan, Yogyakarta.
- Musaddad — Perawi hadis yang disebutkan dalam sanad.
- Suara Muhammadiyah — Penerbit buku Tanya Jawab Agama yang menjadi referensi dalam naskah.
- Yogyakarta — Tempat asal penanya.
- Yusuf al-Qaradhawi — Yusuf al-Qaradhawi berpendapat hadis tentang pengharaman musik tidak sahih atau tidak eksplisit.
Istilah Kunci
- Aurat (عورة) — Definisi bagian tubuh yang haram dilihat menurut ulama.
- Bid‘ah (بدعة) — Biduan harus berpenampilan Islami dan tidak erotis.
- Kaidah Fiqhiyah (قاعدة فقهية) — Prinsip dasar hukum Islam mengenai status hukum segala sesuatu.
- Mahram (محرم) — Laki-laki atau perempuan yang haram untuk dinikahi.
- Mashlahah Tahsiniyah — Kategori kebutuhan hidup yang tidak mengakibatkan kesengsaraan jika tidak terpenuhi.
- Mubah (مباح) — Hukum musik, nyanyian, dan lagu adalah mubah dengan syarat tidak melanggar ketentuan agama.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2012/Fatwa_16_2012_Hukum Nyanyian Wanita.md

