sources
Fatwa 23 2015 Menjual Padi yang Masih di Sawah
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 23 2015 Menjual Padi yang Masih di Sawah.
Entitas yang Disebut
- Al Bukhariy — Penyusun kitab hadis yang dikutip.
- Anas bin Malik — Perawi hadis yang menyebutkan larangan jual beli tertentu.
- Ibnu Abbas — Perawi hadis mengenai ketentuan pemesanan barang.
Istilah Kunci
- ‘Urf (عُرْف) — Adat atau tradisi yang berlaku di masyarakat.
- Gharar — Unsur ketidakjelasan atau spekulasi dalam transaksi.
- Kaidah Fiqhiyah (اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَة) — Prinsip hukum yang menetapkan adat sebagai landasan hukum.
- Muhaqalah (الْمُحَاقَلَةِ) — Menjual tanaman yang masih di sawah atau ladang yang belum siap panen.
- Mukhadarah (الْمُخَاضَرَةِ) — Jual beli tumbuh-tumbuhan yang masih hijau.
- Muzabanah (الْمُزَابَنَةِ) — Jual beli menukar buah basah dengan buah kering.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_23_2015_Menjual Padi yang Masih di Sawah.md

