sources
Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri.
Entitas yang Disebut
- ‘Abdurrahman bin ‘Auf — Perawi hadis tentang anjuran walimah.
- ‘Aisyah — Perawi hadis tentang perintah mengumumkan pernikahan.
- Ibnu al-Qayyim — Ulama yang berpendapat bahwa fatwa dapat berubah sesuai zaman.
- Malik bin Anas — Ulama yang masa hidupnya menjadi referensi istilah nikah sirri.
- Muhammadiyah — Warga persyarikatan diwajibkan mencatatkan perkawinan.
Istilah Kunci
- I'lanun-Nikah (ﺇﻋﻼﻥ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ) — Pengumuman pernikahan kepada khalayak ramai.
- Kaidah Fiqhiyah (ﻗﺎﻋﺪﺓ ﻓﻘﻬﻴﺔ) — Prinsip hukum Islam mengenai perubahan hukum.
- Mudayanah (ﻣﺪﺍﻳﻨﺔ) — Transaksi utang piutang atau muamalah yang diperintahkan untuk dicatat.
- Nikah Sirri — Pernikahan yang tidak dicatatkan di KUA.
- Walimatul-'ursy (ﻭﻟﻴﻤﺔ ﺍﻟﻌﺮﺱ) — Perhelatan atau pesta pernikahan.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2007/Fatwa 13_Hukum Nikah Sirri.md

