concepts
Jimat
Definisi
Benda yang diberi mantera atau rajah untuk tujuan tertentu karena diyakini memiliki kekuatan.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 06 2013 Hukum Jimat — bagian jawaban
"Jimat ialah suatu benda yang diberi mantera atau doa atau rajah (simbol) atau tulisan tertentu sehingga diyakini mempunyai kekuatan, kehebatan atau kesaktian tertentu."
Fatwa 26.A 2003 hukum tato dan rajah (SM No 14 2003) — jawaban poin kedua
"merajah dengan tulisan Arab yang bercampur dengan al-Qur’an untuk dijadikan jimat dan sebagainya."
Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — hadis dari Abdullāh ibn Mas'ūd
"Sesungguya rukiah-rukiah, jimat dan pelet adalah kemusyrikan"
Hubungan dengan Konsep Lain
Sumber
- Aborsi
- Abortus
- Abortus Provocatus Kriminalis
- Abortus Provocatus Medicinalis
- Ad Dararu Yuzalu
- Ahdaf al Ahkam
- Ahli waris
- Akidah
- Al ashlu fi al budlu' al hurmah
- Al qawā‘id al fiqhiyyah
- Al Quran
- Al Quran dan al Sunnah al Sahihah
- Al Quran dan Sunnah
- Allotransplantasi
- Amar
- Anak sah
- Anak zina
- AQIDAH
- Arra’yu
- Autotransplantasi
- Bank sperma
- Bayi tabung
- Bid‘ah
- Budlu'
- Cadaver donor
- Darurat
- Donor
- Donor hidup
- Dosa Besar
- Euthanasia
…dan 81 halaman lain.

