sources
Fatwa 26.A 2003 hukum tato dan rajah (SM No 14 2003)
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 26.A 2003 hukum tato dan rajah (SM No 14 2003).
Entitas yang Disebut
- Chalida Ziaul Rahman — Penanya terkait hukum tato dan rajah.
Istilah Kunci
- Jimat — Objek yang belum ditemukan dasar hukumnya dalam Al-Qur'an atau As-Sunnah yang maqbul jika menggunakan tulisan Arab bercampur Al-Qur'an.
- Kaidah Ushul (الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ اْلعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا) — Hukum suatu perkara beredar mengikuti illatnya.
- Tato (al-wasymu) — Perbuatan memasukkan jarum dan zat warna ke kulit, hukum asalnya mubah sebagai perhiasan namun bisa menjadi makruh atau haram jika membawa dampak negatif.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 26.A-2003_hukum tato dan rajah (SM No 14 2003).md

