concepts
Abortus
Definisi
Pengguguran kandungan atau keguguran.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 08 2010 Hukum hukum Seputar Aborsi — bagian pertama
"Wanita yang mengalami abortus dalam usia kehamilan 8 minggu, seperti yang saudara tanyakan, tetap dikenai hukum nifas dengan jangka waktu sampai darah tersebut berhenti keluar."
Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab III Perlindungan Anak — keputusan Majelis Tarjih
"abortus provocatus kriminalis atau aborsi yang dilakukan karena motif kriminal sejak terjadinya pembuahan hukumnya adalah haram"
Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — bagian pengertian abortus
"Pengertian Abortus secara umum ialah : “Gugurnya kandungan sejak terjadinya pembuahan/konsepsi”."
Hubungan dengan Konsep Lain
Sumber
- Aborsi
- Abortus Provocatus Kriminalis
- Abortus Provocatus Medicinalis
- Ad Dararu Yuzalu
- Ahdaf al Ahkam
- Ahli waris
- Akidah
- Akikah
- Al ashlu fi al budlu' al hurmah
- Al baraah al ashliyyah
- al Karāmah al Insāniyyah
- Al qawā‘id al fiqhiyyah
- Al Quran
- Al Quran dan al Sunnah al Sahihah
- Al Quran dan Sunnah
- Al siqthu
- Allotransplantasi
- Amar
- Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
- Anak sah
- Anak zina
- AQIDAH
- Aqiqah
- Arra’yu
- Autotransplantasi
- Bank sperma
- Bayi tabung
- Bid‘ah
- Budlu'
- Cadaver donor
…dan 118 halaman lain.

