concepts
Hibah
Definisi
Pemberian harta kepada anak-anak sebelum pemberi meninggal dunia.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Warisan — pembagian harta sebelum seseorang meninggal dunia
"Pemberian harta pada anak-anak atau Isteri sebelum yang bersangkutan meninggal dunia disebut hibah"
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wasiat — bagian jawaban masalah wasiat
"Hanya Rasulullah berpesan, supaya adil terhadap semua anak dalam memberi hibah"
Tanya Jawab Agama 5 Zakat — bagian enam
"Oleh karena itu, apabila harta tersebut berasal dari sumbangan atau pemberian sanak saudara, handai taulan dan para tamu yang diundang, kiranya lebih tepat jika harta tersebut termasuk harta yang diperoleh dari hibah ata…"
Tanya Jawab Agama 7 Bab II Harta Gana Gini dan Warisan — bagian akhir naskah
"Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan."
Tanya Jawab Agama 8 Bab III Seputar Warisan — jawaban pertanyaan
"pemberian B kepada salah seorang anak kandungnya demikian pula kepada anak tirinya tidak dapat dikategorikan sebagai pewarisan, melainkan dikategorikan sebagai hibah."
Fatwa 27 2015 Pembagian Warisan untuk Anak, Cucu dan Anak Angkat — jawaban
"Dalam KHI Pasal 211 disebutkan bahwa hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan."
Fatwa 29 2015 Kewajiban dalam Tunangan — dalil aturan tunangan keempat
"Dari Ibnu Abbas ra. [diriwayatkan] dari Rasulullah saw., beliau bersabda: Orang yang menarik (mengambil) kembali pemberiannya"
Fatwa 31 2013 Hibah Tanah — definisi hibah
"hibah merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab atau musababnya) tanpa ada kontra prestasi"
Fatwa 21 Mengalihfungsikan Masjid — bagian pendahuluan
"20 tahun yang lalu diberi hibah sebuah masjid"
Fatwa 39 Wakaf dan Hibah — pengertian hibah
"Hibah berasal dari bahasa Arab yang berarti melewatkan atau menyalurkan"
Fatwa 27 Pembagian Warisan 2 OKe — jawaban
"pemberian B kepada salah seorang anak kandungnya demikian pula kepada anak tirinya tidak dapat dikategorikan sebagai pewarisan, melainkan dikategorikan sebagai hibah."
Fatwa 39 2004 warisan untuk cucu — kesimpulan fatwa
"Dalam Hukum Waris Islam pemberian di saat orang yang akan mewariskan (calon pewaris) masih hidup tidak dapat dikatakan sebagai pembagian harta waris, melainkan dapat dipandang sebagai hibah."
Fatwa 28 Kewajiban Orang Tua memberi Nafkah Anak Istri yang Beda Agama — jawaban pertanyaan kedua
"Hibah, wakaf dan hadiah berbeda dengan warisan, masing-masing mempunyai ketentuannya."
Fatwa 21 1998 Hibah dan Wasiat untuk Anak yang Beda Agama — jawaban fatwa
"Pertama, dengan cara hibah atau pemberian yaitu menyerahkan hak kebendaan yang berlakunya sewaktu si pemberi masih hidup."
Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab III Perlindungan Anak — bagian 2) Hak Sipil, awal
"hak mendapatkan dan memiliki harta yang meliputi waris, nafkah, hibah dan wasiat"
Fikih Muhammadiyah Bagian Q. AL AMWAL FIIL ISLAM — bagian Hibah
"pemindahan hak-milik kepada orang yang diberi"
Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA — poin penggunaan rezeki
"dalam bentuk zakat, infak, sadaqah, hibah maupun waqaf"
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital — bagian Status Hukum Airdrop
"airdrop berstatus sebagai hibah (pemberian cuma-cuma)"
Hubungan dengan Konsep Lain
Sumber
- Abortus
- Adil
- Adzan
- Ahli Kitab
- Ahli waris
- Ahli waris pengganti
- Ahliyyatul Wujub
- Ahlul Kitab
- Air Susu Ibu (ASI)
- Akad Nikah
- Akad Wadiah
- Akhlak
- akhlak Islami
- Akhlak Karimah
- Akidah
- Akidah Akhlak
- Akidah, Syariah dan Akhlak
- Akikah
- Al 'Adalah
- al Ahl
- Al Aḥwāl Asy Syakhṣiyyah
- Al ‘ajalah
- Al Akhlāq al Karīmah
- Al Anwaal fil Islam
- Al Asma'ul Husna
- Al hanifiyyah as samhah
- Al Ibahah
- al Karāmah al Insāniyyah
- al Manar
- Al Mā‘ūn
…dan 402 halaman lain.

