sources
Fatwa 39 2004 warisan untuk cucu
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 39 2004 warisan untuk cucu.
Entitas yang Disebut
- Andi Murtaki — Penanya terkait kasus pembagian warisan.
Istilah Kunci
- Ashabah (عَصَبَة) — Ahli waris yang berhak menghabiskan sisa harta warisan.
- Dzawul Arham (ذَوُو الْأَرْحَامِ) — Kerabat jauh yang menurut jumhur ulama tidak mendapat bagian warisan selama masih ada ahli waris dzawul furudl atau ashobah.
- Dzawul Furudl (ذَوُو الْفُرُوضِ) — Ahli waris yang memiliki bagian tertentu dalam harta warisan.
- Hibah (هِبَة) — Pemberian harta di saat calon pewaris masih hidup yang tidak dipandang sebagai harta waris.
- Warisan (مِيرَاث) — Pewarisan terjadi apabila telah meninggal dunia orang yang akan mewariskan hartanya, dan masih hidupnya orang yang akan mewarisi.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 39-2004_warisan untuk cucu.md

