sources
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital.
Entitas yang Disebut
- Ali Khafīf — Pakar fikih muamalah kontemporer yang memberikan definisi harta.
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) — Lembaga yang memberikan legalitas formal perdagangan kripto di pasar fisik.
- Ibnu Nujaim — Ulama Mazhab Hanafi yang mendefinisikan harta dalam perspektif fikih.
- Imam As-Suyuti — Ulama yang menekankan nilai ekonomis dan tanggung jawab hukum dalam definisi harta.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah — Lembaga yang mengeluarkan fatwa tentang kripto sebagai aset keuangan digital.
- Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah — Lembaga fatwa Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa ini
- NKRI — Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — Lembaga pengawas sektor keuangan yang mengawasi aset kripto sebagai bagian dari ITSK.
- Umar bin Khattab — Sahabat Nabi yang dikenal tegas dalam urusan agama
Istilah Kunci
- Akad Wadiah — Akad titipan yang berubah menjadi pinjaman jika dana diputar
- Aset Kripto — Aset keuangan digital berbasis blockchain yang dibahas status hukumnya sebagai māl mutaqawwam.
- Garar (الْغَرَر) — Ketidakpastian atau penipuan dalam transaksi yang dilarang, termaktub dalam hadits.
- Hibah — Pemberian cuma-cuma, status airdrop
- Ju‘ālah — Upah atas jasa pemasaran, status alternatif airdrop
- Jual beli (بَيْع) — Akad yang dihalalkan Allah, namun dilarang digabung dengan pinjaman
- Kaidah al-ashlu fi al-manafi' al-ibahah (الْأَصْلُ فِي الْمَنَافِعِ الْإِبَاحَةُ، وَفِي الْمَضَارِّ التَّحْرِيم) — Kaidah fikih yang menyatakan hukum asal manfaat adalah mubah, mudarat adalah haram.
- Kaidah al-ashlu fi al-mu'amalat al-ibahah (الْأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى تَحْرِيمِهَا) — Kaidah fikih fundamental yang menyatakan hukum asal muamalah adalah mubah.
- Māl Mutaqawwam — Status harta yang sah dalam fikih yang dimiliki aset kripto berdasarkan tiga perspektif.
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/TJA-2026-Edisi-14-Kripto-Sebagai-Aset-Keuangan-Digital.md
- Akad Wadiah
- Aset Kripto
- Gharar
- Hibah
- Jual beli
- Ju‘ālah
- Kaidah al ashlu fi al manafi' al ibahah
- Kaidah al ashlu fi al mu'amalat al ibahah
- Māl Mutaqawwam
- Maṣlaḥah 'āmmah
- Maysir
- Najsy
- Qarḍ
- Riba
- Riba Nasiah
- Sadd Al Zariah
- Tabzir
- Tadlis
- Al Suyūṭī
- Ali Khafif
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
- Ibnu Nujaim
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah
- Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
- NKRI
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Umar bin Khattab
- Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital
- Al Baqarah (2)

