putusan
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital
Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital
(Disidangkan pada Senin, 13 Ramadhan 1447 H/2 Maret 2026 M)
PENDAHULUAN
Transformasi ekonomi global dari sistem fisik menuju digital telah menempatkan aset kripto
berbasis blockchain sebagai realitas ekonomi makro yang signifikan. Dengan kapitalisasi
pasar global yang menyentuh angka triliunan dolar, fenomena ini bukan lagi sekadar
komoditas spekulatif kecil. Mengingat adopsi di Indonesia telah melonjak drastis hingga
mencapai 20,16 juta investor pada paruh pertama 2024, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan
Pusat (PP) Muhammadiyah memandang perlu untuk segera memberikan kepastian hukum
(ḥukm al-wāqi‘) guna merespons dinamika keuangan digital ini bagi kemaslahatan
masyarakat.
Secara konseptual, aset kripto pada dasarnya dapat diibaratkan seperti komoditas bernilai
yang wujudnya murni digital. Aset ini tidak memiliki bentuk fisik seperti koin logam atau
lembaran uang kertas, melainkan berupa kode data yang dikunci dengan sandi rahasia
matematika. Catatan kepemilikan dan perpindahan aset digital ini dibukukan secara
serentak dan transparan di ribuan komputer di seluruh dunia. Sistem buku kas bersama
inilah yang membuat transaksi aset kripto dapat dilakukan secara langsung dari pengirim
ke penerima tanpa memerlukan perantara tradisional (seperti bank), sekaligus memastikan
bahwa aset tersebut relatif aman dan sangat sulit dipalsukan atau digandakan (double-
spending), selama protokol dan kunci privat tetap aman.
Dalam hukum positif Indonesia, penggunaan kripto sebagai alat pembayaran dilarang
mutlak berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang
menetapkan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran sah. Meski demikian, negara
mengakui dan melegalkan kripto sebagai aset investasi serta komoditas digital melalui UU
No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang
menempatkannya sebagai bagian dari Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di bawah
pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Peraturan Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi (Bappebti) No. 8 Tahun 2021 yang memberikan legalitas formal dalam
perdagangan pasar fisik.
Kripto sebagai Māl Mutaqawwam
Langkah awal yang krusial dalam menentukan legalitas aset kripto adalah membedah
kedudukannya sebagai māl (harta) dalam diskursus fikih. Mengingat sifatnya yang digital,
diperlukan peninjauan mendalam terhadap kriteria harta yang dirumuskan oleh para
fukaha, baik dari mazhab klasik maupun pakar kontemporer.
Kripto sebagai entitas digital dapat dianggap sebagai aset yang telah memenuhi kriteria fikih
mengenai māl mutaqawwam. Penetapan ini didasarkan pada tiga perspektif utama:
- Perspektif Mazhab Hanafi menekankan pada aspek kecenderungan manusia (utilitas) dan
kemampuan untuk disimpan (iddikhār). Ibnu Nujaim mendefinisikan harta sebagai
berikut.َ
ٍالْمَالُ: مَا يَمِيل ُِلَيْه ِ الطَّبْعُ، وَيُمْكِن ُ ادِّخَارُه ُِلَى وَقْت ِ الْحَاجَةِ، مَنْقُول ًا كَان َ َو ْ غَيْر
مَنْقُول
Harta adalah segala sesuatu yang tabiat manusia cenderung kepadanya, dan
memungkinkan untuk disimpan hingga waktu dibutuhkan, baik berupa barang bergerak
maupun tidak bergerak. - Perspektif mayoritas ulama menekankan pada nilai ekonomis (qīmah) dan tanggung
jawab hukum (ganti rugi), bukan pada wujud fisik semata. Imam As-Suyuti mencatat
sebagai berikut.ِ
مَا لَه ُ قِيمَة ٌ يَلْزَم ُ مُتْلِفَه ُ بِضَمَانِه
Segala sesuatu yang memiliki nilai (ekonomis), di mana perbuatan merusaknya mewajibkan
adanya ganti rugi. - Pandangan fikih muamalah kontemporer menegaskan bahwa hak dan manfaat diakui
sepenuhnya sebagai harta. Majelis Tarjih dalam Keputusan tentang al-Amwāl fī al-Islām,
yang dikeluarkan di Garut tahun 1976 mendefinisikan harta sebagai: “Segala yang
dianggap sebagai benda yang dapat dipergunakan manfaatnya sebagai harta,
sebagaimana juga yang dapat dinilai dengan harga sebagai harta, betapa pun macam
dan seberapa pun nilainya.”
Ali Khafīf, pakar fikih muamalah kontemporer, memberikan definisi harta sebagai berikut.
الْمَال ُ مَا يُمْكِن ُ حِيَازَتُه ُ و َ ِحْرَازُه ُ وَالِانْتِفَاع ُ بِه ِ انْتِفَاعًا عَادِيًّا
Harta adalah segala sesuatu yang mungkin untuk dikuasai (dimiliki), disimpan atau dijaga,
dan dimanfaatkan dengan pemanfaatan sesuai dengan kebiasaan.
Aset kripto memenuhi kriteria dalam definisi-definisi di atas karena memiliki utilitas
(manfaat) yang diinginkan masyarakat, dapat disimpan dalam digital wallet, serta memiliki
nilai ekonomi yang diakui secara sosial (‘urf), sehingga kedudukannya sah sebagai māl
mutaqawwam. Berangkat dari kedudukannya yang sah sebagai aset komoditas, hukum asal
bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah. Hal ini bersandar pada kaidah
fikih fundamental:
الْ َصْل ُ فِي الْمُعَامَلَات ِ الْ ِبَاحَة ُ حَتَّى يَدُل َّ الدَّلِيل ُ عَلَى تَحْرِيمِهَا
Hukum asal dalam segala bentuk muamalah adalah mubah (boleh), sampai adanya dalil
yang menunjukkan keharamannya.
Juga berdasarkan kaidah berikut ini.ُ
الْ َصْل ُ فِي الْمَنَافِع ِ الْ ِبَاحَةُ، وَفِي الْمَضَار ِّ التَّحْرِيم
Hukum asal dari segala sesuatu yang bermanfaat adalah mubah (boleh), dan hukum asal
dari segala sesuatu yang memudaratkan adalah haram.
Syarat Kebolehan
Status mubah (boleh) pada aset kripto bersifat muqayyad (terikat syarat) dan dapat berubah
menjadi haram jika melanggar batasan syariat. Syarat kemubahan kripto terkait dengan dua
hal, yaitu keabsahan objek dan mekanisme transaksi.
Pertama, Syarat Keabsahan Objek
Dalam fikih muamalah, kelayakan suatu aset untuk ditransaksikan sangat bergantung pada
status hukum objeknya (ma‘qūd ‘alaih). Mengingat status mubah pada kripto bersifat
muqayyad (terikat syarat), sebuah aset digital hanya dapat diakui keabsahannya apabila
utilitas dan ekosistem proyek yang menaunginya benar-benar sejalan dengan prinsip
syariat. Oleh karena itu, objek kripto tersebut wajib memenuhi kriteria sebagai berikut.
- Tidak Digunakan untuk Perbuatan Haram
Aset kripto harus terbebas dari ekosistem yang melanggar syariat, seperti kasino digital
(crypto gambling), industri pornografi, atau pasar gelap (dark web). Terlibat dalam token
semacam ini termasuk perbuatan tolong-menolong dalam dosa yang dilarang agama, sesuai
Qs Al-Maidah (5): 2 sebagai berikut.ِ
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِر ِّ وَالتَّقْوَى وَل َا تَعَاوَنُوا عَلَى الْ ِثْم ِ وَالْعُدْوَان
... Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-
menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan ... - Memiliki Utilitas (Manfa‘ah Mubāḥah)
Aset digital wajib memiliki fundamental ekonomi dan kegunaan yang dibenarkan syariat,
bukan sekadar instrumen spekulasi atau candaan (meme coin). Utilitas tersebut mencakup
antara lain:
• Store of Value: Penyimpanan nilai yang aman melalui sistem kriptografi.
• Utility dan Governance: Akses terhadap fitur layanan platform atau hak partisipasi tata
kelola organisasi desentralisasi.
• Infrastruktur Teknologi: Pendukung pengembangan smart contract, pendanaan proyek
komunitas, serta penguatan ekosistem Web3.
Aset yang bersifat nirutilitas atau hanya untuk spekulasi murni tidak memenuhi kriteria
keabsahan ini dan hukumnya haram digunakan. Dalilnya adalah larangan tabzir (menyia-
nyiakan) harta, maysir dan garar. Koin candaan atau nirutilitas mengandung tiga hal
tersebut. Allah SwT berfirman:
ِن َّ الْمُبَذِّرِين َ كَانُوا ِخْوَان َ الشَّيَاطِين ِ وَكَان َ الشَّيْطَان ُ لِرَبِّه ِ كَفُورًا
Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar
kepada Tuhannya [Qs Al-Isra’ (17): 27].ِ
َيَا َيُّهَا الَّذِين َ آمَنُوا ِنَّمَا الْخَمْر ُ وَالْمَيْسِر ُ وَالْ َنْصَاب ُ وَالْ َزْلَام ُ رِجْس ٌ مِن ْ عَمَل
الشَّيْطَان ِ فَاجْتَنِبُوه ُ لَعَلَّكُم ْ تُفْلِحُون
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi (maysir),
(berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji
dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
beruntung [Qs Al-Ma’idah (5): 90].
Disebutkan dalam sebuah hadits dari Rasulullah saw. sebagai berikut.ِ
نَهَى رَسُول ُ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ عَن ْ بَيْع ِ الْحَصَاةِ، وَعَن ْ بَيْع ِ الْغَرَر
Rasulullah saw melarang jual beli dengan lemparan kerikil, dan melarang jual beli yang
mengandung unsur garar (ketidakpastian/penipuan) [HR Muslim].
3. Terbebas dari Skema Ponzi dan Piramida
Aset kripto yang diperdagangkan wajib terhindar dari model bisnis skema Ponzi atau sistem
piramida, di mana keuntungan bukan berasal dari nilai tambah ekonomi atau utilitas aset,
melainkan dari setoran investor baru untuk membayar investor lama. Dalam perspektif
fikih, model ini mengandung unsur tadlis (penipuan). Perbuatan ini termasuk dalam
kategori memakan harta sesama dengan cara yang batil, sebagaimana larangan Allah dalam
Al-Qur’an sebagai berikut.
ْيَا َيُّهَا الَّذِين َ آمَنُوا ل َا تَْكُلُوا َمْوَالَكُم ْ بَيْنَكُم ْ بِالْبَاطِل ِِل َّا َن ْ تَكُون َ تِجَارَة ً عَن ْ تَرَاضٍ
مِنْكُم
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar
suka sama suka di antara kamu [Qs An-Nisa (4): 29].
Kedua, Syarat Mekanisme Transaksi: Terbebas dari Skema Terlarang
Keabsahan aset kripto sebagai komoditas digital tidak secara otomatis menjadikan seluruh
bentuk transaksinya diperbolehkan. Kesesuaian objek transaksi (ma‘qud ‘alaih) harus
diiringi dengan keabsahan mekanisme pertukaran itu sendiri. Mengingat ekosistem bursa
kripto saat ini sarat dengan berbagai instrumen turunan dan rekayasa finansial yang
kompleks, prinsip kehati-hatian harus dikedepankan agar terhindar dari praktik yang
bertentangan dengan syariah. Oleh karena itu, jual beli komoditas digital di bursa kripto
memiliki syarat-syarat sebagai berikut.
- Tidak Melakukan Perdagangan Berjangka (Futures)
Mekanisme ini adalah praktik menebak, membeli, atau menjual kontrak harga aset kripto di
masa depan. Dalam hukum muamalah, pertukaran komoditi dan uang harus on the spot
(tunai seketika atau yadan bi yadin). Dalam praktik futures, pembeli tidak menyerahkan
uang secara penuh dan penjual tidak melakukan serah terima aset kripto secara aktual saat
akad terjadi, melainkan hanya menyetorkan jaminan. Karena penyerahan uang dan aset
sama-sama ditangguhkan padahal transaksi seharusnya dilakukan seketika, skema ini
mutlak jatuh pada larangan jual beli utang dengan utang berdasarkan hadits sebagai
berikut.ِ
نَهَى رَسُول ُ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ عَن ْ بَيْع ِ الْكَالɃِ ِ بِالْكَالɃِ
Rasulullah saw melarang jual beli utang dengan utang [HR Ibnu Abi Syaibah, Al-Bazzar, Al-
Hakim, dan At-Tahawi]. - Tidak Menggunakan Fasilitas Utang Berbunga (Leverage/Margin Trading)
Mekanisme ini adalah praktik di mana trader meminjam sejumlah dana dari bursa
(exchange) untuk melipatgandakan modal transaksinya demi meraup keuntungan yang
lebih besar. Praktik ini diharamkan karena dua alasan. Pertama, bursa mengenakan biaya
layanan pinjaman atau bunga yang pada hakikatnya adalah riba nasī’ah. Mengenai
keharaman mutlak praktik ribawi ini, Rasulullah saw. dengan tegas melaknat seluruh pihak
yang terlibat dalam hadits berikut ini.
ٌلَعَن َ رَسُول ُ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ آكِل َ الرِّبَا وَمُوكِلَه ُ وَكَاتِبَه ُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ:
هُم ْ سَوَاء
Rasulullah saw melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru
tulisnya, dan kedua saksinya.
Beliau bersabda, “Mereka semua sama (dalam dosa)” [HR Muslim].
Kedua, mekanisme ini secara inheren menggabungkan akad pinjaman dengan syarat jual
beli di platform bursa tersebut, sebuah skema yang dilarang berdasarkan sabda Nabi:ٌ
ل َا يَحِل ُّ سَلَف ٌ وَبَيْع
Tidak halal menggabungkan utang piutang dengan jual beli [HR Abu Dawud dan At-Tirmizi].
3. Terbebas dari Praktik Manipulasi Pasar (Pump and Dump)
Praktik ini merupakan skema ketika sekelompok pihak melakukan pembelian masif secara
terencana untuk menciptakan lonjakan harga semu guna memancing investor ritel masuk
karena terjebak euforia, yang kemudian diikuti dengan aksi jual besar-besaran oleh
kelompok tersebut sehingga harga anjlok seketika dan merugikan pihak lain. Tindakan ini
dikategorikan sebagai bentuk kemaksiatan karena mengandung unsur tagrīr (penipuan)
dan termasuk dalam kategori memakan harta sesama secara batil.
Secara lebih spesifik, praktik manipulasi ini identik dengan larangan najsy dalam hadits
Nabi Muhammad saw, yaitu tindakan merekayasa penawaran agar pihak lain tertarik
membeli dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sewajarnya. Rasulullah saw. secara tegas
melarang praktik ini sebagaimana diriwayatkan dalam hadits sahih berikut ini.ِ
نَهَى رَسُول ُ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ عَن ِ النَّجْش
Nabi saw. melarang praktik najsy [HR Al-Bukhari dan Muslim].
4. Larangan Transaksi Jual Kosong (Short Selling)
Mekanisme short selling dalam aset kripto secara hukum syariah dilarang, namun memiliki
alasan hukum (illat) yang berbeda berdasarkan jenis pasarnya.
a. Short Selling pada Pasar Berjangka (Futures/Derivatives)
Pada pasar futures, trader melakukan aksi jual tanpa benar-benar memiliki atau memegang
aset kripto tersebut. Transaksi ini murni berupa kontrak spekulatif atas pergerakan harga
tanpa perpindahan kepemilikan aset secara nyata. Hal ini termasuk dalam kategori jual
kosong yang dilarang. Rasulullah saw bersabda:َ
ل َا تَبِع ْ مَا لَيْس َ عِنْدَك
Janganlah engkau menjual barang yang tidak ada padamu [HR At-Tirmizi].
b. Short Selling pada Pasar Spot
Pada pasar spot (baik di bursa terpusat atau Centralized Exchange maupun protokol
Decentralized Finance), meskipun barangnya “ada” (karena dipinjam terlebih dahulu
sebelum dijual), praktik ini tetap dilarang karena mengandung unsur riba dan
penggabungan akad yang dilarang (bay‘ wa salaf). Pinjaman aset kripto untuk tujuan
shorting selalu dikenakan bunga (interest/funding fee). Dalam Islam, setiap pinjaman yang
menarik manfaat atau bunga bagi pemberi pinjaman adalah riba. Allah Swt. berfirman:
وََحَل َّ اهلل ُ الْبَيْع َ وَحَرَّم َ الرِّبَا
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba [Qs Al-Baqarah (2):
275].
Selain itu, larangan tersebut didasarkan pada kaidah fikih sebagai berikut.
كُل ُّ قَرْض ٍ جَر َّ نَفْعًا فَهُو َ رِبًا
Setiap utang piutang yang membawa manfaat (bagi kreditur) maka ia adalah riba.
Selain itu, praktik ini menggabungkan akad pinjam-meminjam (qarḍ) dengan akad jual beli
(bay‘) dalam satu kesatuan transaksi. Bursa memberikan pinjaman dengan syarat trader
melakukan transaksi perdagangan di platform mereka agar bursa mendapat keuntungan
dari bunga dan biaya transaksi. Nabi bersabda:ٌ
ل َا يَحِل ُّ سَلَف ٌ وَبَيْع
Tidak halal menggabungkan antara pinjaman dan jual beli [HR Abu Dawud dan At-Tirmizi].
5. Tidak Memberi dan/atau Mengambil Imbalan dari Pinjaman
Mekanisme transaksi tidak boleh memuat skema imbalan, seperti pada praktik crypto
lending berbunga atau skema imbal hasil pasti (fixed/guaranteed yield) atas penyerahan aset
yang hakikat akadnya adalah pinjaman yang memberikan keuntungan. Skema yang
menjamin persentase keuntungan dari pinjaman ini bertentangan dengan syariat karena
mengandung unsur riba qarḍ (tambahan yang disyaratkan pada piutang), sesuai dengan
kaidah fikih: “Setiap pinjaman (transaksi modal) yang menarik manfaat (keuntungan yang
disyaratkan di awal) maka itu adalah riba.”
Status Hukum Airdrop
Praktik airdrop (pembagian koin kripto gratis sebagai strategi promosi) pada dasarnya
dihukumi mubah (boleh).
Dalam kacamata fikih, airdrop berstatus sebagai hibah (pemberian cuma-cuma) atau ju‘ālah
(upah atas jasa pemasaran).
Meski demikian, kebolehan ini terikat pada dua syarat utama sebagai berikut.
- Tidak Melibatkan Perbuatan Batil. Airdrop menjadi haram jika syarat untuk
mendapatkannya melanggar syariat, seperti keharusan mempromosikan platform judi,
menyebarkan hoaks, membuat ulasan fiktif, atau mendukung proyek terlarang. - Bebas dari Unsur Riba (Pemutaran Dana Titipan). Airdrop juga diharamkan jika
mensyaratkan pengguna untuk mengendapkan dana yang kemudian diputar oleh
penyelenggara untuk bisnis mereka. Kondisi ini mengubah status dana dari titipan
(wadī‘ah) menjadi pinjaman (qarḍ). Dalam akad pinjaman, tidak boleh ada kelebihan
atau manfaat yang diambil oleh kreditur dari debitur, sesuai kaidah fikih: “Setiap
pinjaman yang mendatangkan manfaat (bagi pemberi pinjaman), maka itu adalah riba.”
Pentingnya Literasi dan Legalitas Negara
Kehalalan objek dan mekanisme transaksi belum cukup menjamin keamanan harta jika
tidak dibarengi dengan kapabilitas individu dan kepatuhan pada regulasi. Mengingat
tingginya volatilitas aset kripto, syariat menuntut setiap Muslim untuk memiliki literasi yang
memadai dan melakukan riset mandiri (Do Your Own Research /DYOR). Tujuannya adalah
untuk menghindari kebodohan (jahalah) yang dapat berujung pada tindakan menyia-
nyiakan harta, sesuai dengan larangan Nabi saw berikut ini.ِ
ِن َّ اهلل َ كَرِه َ لَكُم ْ ثَلَاثًا: قِيل َ وَقَالَ، و َ ِضَاعَة َ الْمَالِ، وَكَثْرَة َ السȡَُّال
Sesungguhnya Allah membenci tiga hal bagi kalian: qīla wa qāla (desas-desus/gosip),
menyia-nyiakan harta, dan banyak bertanya (yang tidak perlu) [HR Al-Bukhari dan Muslim].
Sebelum memasuki pasar kripto, setiap Muslim wajib membekali diri dengan literasi
ekonomi Islam yang memadai.
Hal ini penting untuk mengidentifikasi dan menjauhi praktik maysir (perjudian), garar
(penipuan/ketidakpastian), riba (tambahan batil), serta darar (bahaya). Keharusan literasi
ini sejalan dengan peringatan tegas Umar bin Khattab ra sebagai berikut.ِ
ل َا يَبِع ْ فِي سُوقِنَا هَذَا ِل َّا مَن ْ قَد ْ تَفَقَّه َ فِي الدِّين
Janganlah seseorang berjualan di pasar kami kecuali orang yang telah paham (mendalami)
urusan agama [HR At-Tirmizi].
Selain itu, setiap muslim wajib tunduk pada hukum positif dengan hanya bertransaksi
melalui bursa atau pedagang aset kripto fisik yang resmi terdaftar dan diawasi otoritas
berwenang (OJK). Kepatuhan ini adalah wujud dari prinsip sadd al-żarī‘ah (menutup jalan
kerusakan) guna menjamin perlindungan konsumen dari kejahatan siber.
Kripto sebagai Mata Uang
Tidak Dapat Digunakan
Untuk diakui sah sebagai mata uang penuh (nuqūd), kripto gagal memenuhi syarat utama.
Terdapat tiga hambatan besar yang membuatnya tidak layak menjadi mata uang.
- Volatilitas Ekstrem (Unsur Ḍarar). Mata uang wajib berfungsi sebagai alat hitung (unit of
account) yang stabil. Fluktuasi harga kripto yang liar memicu ketidakjelasan dalam
transaksi dan merusak daya beli secara mendadak. Kerugian finansial massal ini
dilarang keras dalam fikih berdasarkan prinsip: la darara wa la dirara (tidak boleh
membahayakan diri sendiri maupun orang lain). - Keterbatasan Pasokan (Scarcity). Banyak aset kripto (seperti Bitcoin) pasokannya dibatasi
secara algoritma. Meskipun sifat ini menguntungkan untuk instrumen investasi
(penyimpan nilai), keterbatasan ini justru menghambat perputaran roda ekonomi jika
digunakan sebagai mata uang. - Kedaulatan Negara dan Maṣlaḥah ‘Āmmah. Islam memberi wewenang penuh kepada
negara untuk mengatur instrumen keuangan demi kemaslahatan umum (maṣlaḥah
‘āmmah). Warga negara wajib mematuhi regulasi demi menjaga stabilitas nasional.
Mengingat regulasi saat ini melarangnya, penggunaan kripto sebagai alat pembayaran di
NKRI adalah tindakan yang menyalahi hukum (gairu masyrū‘).
Penutup
Berdasarkan seluruh telaah dan pertimbangan hukum yang telah diuraikan, Majelis Tarjih
dan Tajdid PP Muhammadiyah memberikan penekanan khusus terkait esensi kemajuan
inovasi keuangan digital ini. Teknologi kripto, khususnya sistem blockchain yang menjadi
fondasi utamanya, pada hakikatnya adalah instrumen muamalah yang harus digunakan dan
dikelola sebaik-baiknya demi mewujudkan kemaslahatan umat manusia. Oleh karena itu,
inovasi ini sama sekali tidak boleh disalahgunakan untuk niat, praktik, maupun kepentingan
lain yang melanggar syariat, merugikan pihak lain, atau menimbulkan kemudaratan.
Sejatinya dalam pandangan Islam, setiap bentuk lompatan kemajuan teknologi harus
senantiasa diarahkan dan diikat oleh nilai-nilai moral untuk mendatangkan kemaslahatan,
keadilan, serta kesejahteraan bagi kehidupan manusia secara keseluruhan.
Fatwa ini dirumuskan sebagai pedoman dinamis, bukan anjuran mutlak untuk berinvestasi
kripto. Kebolehan transaksi senantiasa terikat pada kepatuhan syariah, manajemen risiko,
dan regulasi negara. Umat Islam diimbau untuk berhati-hati dan tidak terjebak dalam
euforia spekulatif yang berpotensi merusak ketahanan finansial keluarga. Ketidaktahuan
terhadap batas-batas syariat dalam ekosistem digital yang kompleks sangat rentan
menjerumuskan seseorang pada keharaman. Melalui pemahaman yang utuh, diharapkan
pemanfaatan aset kripto dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga integritas
seorang Muslim.
Wallāhu a‘lam bi al-ṣawāb. »

