sources
Fatwa 28 Kewajiban Orang Tua memberi Nafkah Anak Istri yang Beda Agama
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 28 Kewajiban Orang Tua memberi Nafkah Anak Istri yang Beda Agama.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin Mas’ud — Perawi hadis mengenai sifat sombong dan keindahan.
- Abi Hurairah — Perawi hadis yang dikutip terkait anjuran membaca Al-Baqarah di rumah.
- Al Bazzar — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
- Ali Samiaji — Penanya dalam naskah fatwa ini.
- as-Sayyid Sabiq — Penulis kitab Fiqh as-Sunnah yang dijadikan rujukan fatwa.
- Asim bin Amr — Perawi hadis yang dikutip mengenai anjuran salat di rumah.
Istilah Kunci
- Al Quran (القرآن) — Disebutkan sebagai ayat yang diperdengarkan di dalam rumah islami.
- Amal jariyah — Merujuk pada macam amal usaha yang pahalanya tetap mengalir meskipun meninggal.
- Hibah (هبة) — Pemberian harta kepada orang lain saat pemberi masih hidup.
- Ijarah (إجارة) — Istilah fikih untuk akad sewa menyewa.
- Salat (صلاة) — Syarat rumah islami adalah tersedia ruangan untuk salat.
- Wakaf (وقف) — Perbuatan baik berupa penyerahan harta untuk kepentingan tertentu.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1999/Fatwa 28-Kewajiban Orang Tua memberi Nafkah Anak-Istri yang Beda Agama.md

