putusan
Fatwa 28 Kewajiban Orang Tua memberi Nafkah Anak Istri yang Beda Agama
KEWAJIBAN ORANG TUA / SUAMI MEMBERI NAFKAH ANAK / ISTERI YANG BERBEDA AGAMA UANG HASIL SEWA RUMAH YANG DIPAKAI UNTUK NATALAN DAN KRITERIA PERUMAHAN ISLAMI
Pertanyaan Dari:
Saudara Ali Samiaji, Jl. Salam Raya Nomor 80 Rawabelong, Kebon Jeruk,
Sukabumi Utara, Jakarta Barat
Pertanyaan:
Pertanyaan Pertama:
-
Orang tua yang muslim haruskah tetap memberi nafkah kepada anaknya yang non muslim?
-
Apakah suami yang non muslim tetap harus memberi nafkah kepada anak dan istrinya yang muslim?
Pertanyaan Kedua:
Suami non muslim haruskah memberi hibah, wakaf, hadiah, kepada anak dan istrinya yang non muslim sebelum suami meninggal, sebab suami harus memenuhi kebutuhan anak istri? Bagaimana pula dengan sabda Nabi saw yang menyatakan bahwa seorang muslim tidak memberi warisan kepada orang kafir dan sebaliknya?
Pertanyaan Ketiga:
Ayah saya mempunyai rumah di Bintaro yang sekarang sedang disewakan/ dikontrakkan. Rencananya rumah tersebut akan diwariskan kepada adik saya nomor dua. Halalkah uang hasil sewa itu apabila diberikan kepada saya dan adik saya nomor tiga, dan bukannya untuk adik saya yang nomor dua yang rencananya akan mewarisi rumah tersebut?
Pertanyaan Keempat:
Kami punya usaha rumah kontrakan, kemudian ada dua masalah yang kami temui. Pertama, salah satn rumah dihuni oleh keluarga muslim tetapi karena terbatasnya kamar maka anak-anaknya yang laki-laki dan perempuan dicampur dalam satu kamar. Kedua, rumah lain yang dihuni oleh keluarga non muslim dan rumah itu suka dipakai kebaktian dan peringatan Hari Natal. Yang menjadi pertanyaan, halalkah kami menerima uang sewa dari mereka?
Pertanyaan Kelima:
Ayah saya membuat rumah pribadi milik keluarga muslim. Suatu hari saya membaca bahwa di Tangerang ada perumahan islami. Saya jadi bertanya-tanya adakah nash al-Qur’an maupun al-Hadis yang menyinggung tentang perumahan islami? Apabila ada halalkah upah yang diterima oleh ayah saya sebagai tenaga ahlinya? Karena ayah saya hanya membuat rumah tanpa memperhatikan apakah rumah itu islami atau tidak, yang jelas pemilik rumah itu seorang muslim.
Jawaban:
Jawaban Pertanyaan Pertama:
Sebab-sebab yang mewajibkan natkah ada tiga:
- Sebab keturunan. Oleh karena itu wajib atas orang tua memberi nafkah kepada anak. Syarat wajibnya itu apabila anak masih kecil atau sudah besar tetapi belum mempunyai penghasilan. Sebaliknya anak yang mampu wajib memberi nafkah kepada kedua orang tuanya apabila keduanya tidak kuat lagi berusaha dan tidak mempunyai harta. Allah berfirman:
[ARAB TIDAK TERBACA] [لقمان (31): 15]
Artinya: “dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” [QS. Luqman (31): 15]
Menurut ayat di atas sekalipun antara anak dan orang tua berbeda keyakinan agama, namun anak harus tetap bersikap santun kepada orang tuanya.
- Sebab perkawinan. Diwajibkan atas suami memberi nafkah kepada istrinya. Allah berfirman:
[ARAB TIDAK TERBACA] [البقرة (2): 228]
Artinya: “dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf.” [QS. al-Baqarah (2): 228]
- Sebab pemilikan. Seseorang yang memiliki binatang wajib atasnya memberi nafkah (makanan) dan wajib menjaganya.
Dari uraian di atas bisa dicermati bahwa nafkah itu diwajibkan sesuai dengan kemampuan masing-masing dan perbedaan agama tidak menggugurkan kewajiban nafkah, sebagaimana Allah berfirman:
[ARAB TIDAK TERBACA] [الطلاق (65): 7]
Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” [QS. ath-Thalaq (65): 7]
(Lihat as-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Bairut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1971), III: 562-563)
Jawaban Pertanyaan Kedua:
Hibah, wakaf dan hadiah berbeda dengan warisan, masing-masing mempunyai ketentuannya. Pihak pemberi hibah, wakaf dan hadiah tidak disyaratkan harus muslim. Tetapi syarat yang pokok ialah:
-
Barang yang akan diberikan itu adalah miliknya si pemberi
-
Si pemberi harus sudah balig dan atas kemauan sendiri
Kemudian dari segi waktu, barang itu diberikan ketika si pemberi masih hidup.
Adapun warisan, terdapat hal-hal yang akan menghalangi penerimaan warisan, salah satunya ialah perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris. Hal ini sebagaimana sabda Nabi saw:
Artinya: “Orang Islam tidak mewarisi dari orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi dari orang Islam” [Hadis riwayat al-Bukhari-Muslim]
Dari segi waktu harta warisan baru dibagi setelah pewaris meninggal dunia.
Oleh karena itu sesuai dengan pertanyaan saudara “haruskah memberi hibah …”, harus dihindari, sebab hibah, wakaf dan hadiah adalah suatu perbuatan baik disertai kemauan sendiri, bukan merupakan perbuatan wajib. Hanya saja apabila suami isteri masing-masing mengetahui konsekuensi hukum dari perkawinan beda agama, maka memberi hibah kepada anak istri yang berbeda agama itu merupakan alternatif yang baik. Hibahnya itu bisa berupa rumah, tanah, uang atau barang-barang yang lain.
Jawaban Pertanyaan Ketiga:
Di dalam Islam, harta warisan itu dibagi setelah pewaris meninggal dunia, apabila dibagi ketika pewaris masib hidup, namanya hibah. Di dalam hukum waris Islam, para ahli wamis ada yang sudah ditentukan bagiannya masing-masing sesuai dengan kedudukannya dalam keluarga, misal anak, ibu, saudari dan lain-lain.
Sehubungan dengan kalimat pertanyaan saudara yang berbunyi “akan diwariskan …”, perlu diketahui bahwa di dalam fiqh Islam ada dibahas tentang ijab dan qabul yang berbentuk perkataan yang salah satu syaratnya adalah menggunakan kata kerja masa lampau. Oleh karena itu jika menggunakan kata “akan” yang mengiringi kata kerja, ini hanya merupakan bentuk janji akad, maka belum dikatakan “akad” menurut syara’, dan akadnya itu tidak sah, sehingga belum berfungsi memindahkan hak milik kepada orang lain. Rumah itu masih milk orang tua saudara. Uang sewa yang diberikan kepada anak-anaknya merupakan pemberian. Menurut tuntunan Islam apabila orang tua memberi kepada anak-anaknya, seharusnya disamaratakan di antara anak-anak. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas:
Artinya: “Samakanlah dalam pemberian kepada anak-anakmu, jika kamu akan melebibkan kepada salab seorang, lebihkanlah yang perempuan.” [Hadis Riwayat at-Tabrani dan al-Baihaqi]
As-Sayyid Sabiq secara tegas mengatakan bahwa tidak dihalalkan bagi seseorang melebihkan pemberian di antara anak-anaknya, karena hal itu mengandung usaha menaburkan benih permusuhan serta dapat memutuskan hubungan silaturahim (As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, III: 544).
Jawaban Pertanyaan Keempat:
Sewa menyewa di dalam fiqh Islam disebut dengan ijarah dan ijarah dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
-
Adanya kerelaan antara kedua belah pihak.
-
Mengetahui dengan pasti akan manfaat obyek sewa menyewa, seperti sifatnya, jenis dan waktunya.
-
Manfaat yang dijadikan obyek bisa dipenuhi.
-
Obyek akad bisa diserahterimakan dan mengandung manfaat.
-
Manfaat itu harus mubah.
Kemudian dari segi penggunaannya, pihak penyewa berhak menggunakan barang sewa untuk menikmati manfaatnya sesuai kebiasaan penggunaan barang sewa tertentu atau sesuai dengan perjanjian dengan pihak pemilik barang sewa. Oleh karena itu sewa menyewa yang telah memenuhi kriteria ini sah hukum sewa menyewa itu dan halal uang hasil sewanya. Contoh sewa menyewa yang tidak sah: menyewakan rumah untuk tempat judi, tempat pelacuran dan perbuaran maksiat lainnya. Hal ini tidak sah karena telah melanggar salah satu syarat sahnya ijarah, yakni manfaat itu harus mubah. Oleb karena itu kasus keluarga muslim yang mencampur anak laki-laki dan perempuannya dalam satu kamar tidaklah sampai pada hukum haram, dengan alasan:
-
Kondisi rumah yang kecil sehingga tidak memungkinkan mencapai derajat ideal setiap anak satu kamar, lebih-lebih rumah sewaan/kontrakan pihak penyewa tidak boleh seenaknya membangun kamar tanpa seijin pemilik.
-
Mereka yang tidur satu kamar sekalipun laki-laki dan perempuan tetapi kakak beradik yang dalam bahasa agamna adalah sama-sama mahram (orang yang haram dinikahi) dan jika mengacu kepada surat an-Nur ayat 31 sampaipun jika nampak auratnya antara mereka tidaklah berdosa.
[ARAB TIDAK TERBACA] [النور (24): 31]
Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, … ” [QS. an-Nur (24): 31]
Adapun keluarga non muslim yang suka melakukan kebaktian (semacam pengajian, red.) dan Natalan, harus juga disadari bahwa sewa menyewa rumah itu artinya pihak penyewa telab membeli manfaat rnmah itu untuk ditempati termasuk untuk melaksanakan ajaran agamanya (Nasrani) secara wajar, lebih-lebih agama ini diakui keberadaannya oleh negara kita dan juga oleh Islam sendiri.
Dapat disimpulkan bahwa sewa menyewa yang saudara lakukan itu sah karena tidak ada indikasi pelanggaran syarat sahnya ijarah. Oleh karena itu pula uang imbalan/sewa yang saudara terima itu halal. Demikian juga bahwa di dalam bermu’amalah seperti jual beli, sewa menyewa dan sebagainya, Islam tidak membatasi dengan batas-batas agama tertentu. Namun demikian apabila jiwa saudara merasa tidak tenang, karena sikap penyewa yang demikian itu maka lebih baik tidak memperpanjang kontrakannya.
Jawaban Pertanyaan Keempat:
Tidak mudah kita mengatakan bahwa kawasan perumahan ini islami atau tidak islami, karena yang dimaksud dengan islami itu apakah bentuk arsitektur perumahan, atau desain interiornya atau lingkungan kawasan perumahan atau yang lainnya. Dan ini semua ada kaitannya dengan masalah budaya dalam artian bagaimana ajaran Islam diterjemahkan ke dalam aspek budaya. Oleh karena itu sangat tergantung kepada kedalaman seseorang di dalam memahami ajaran Islam yang ia tuangkan ke dalam simbol-simbol arsitektur atau interior atau lingkungan.
Pertanyaan saudara tentang nash al-Qur’an atau al-Hadis yang langsung menunjuk kepada perumahaman islami, pengasuh Rubrik Fatwa Agama belum menemukan, akan tetapi jika dimaksudkan adalah norma-norma atau prinsip-prinsip yang mengarah kepada kondisi islami, banyak sekali bisa ditemukan di antaranya ialah:
Artinya: “Diriwayatkan dari Abi Hurairah, sesungguhnya Rasulullah saw pernah bersabda: Janganlah engkau jadikan rumahmu kuburan, sesungguhnya syaitan akan lari dari rumahmu yang senantiasa dibacakan surah al-Baqarah.” [HR. Muslim]
Artinya: “Diriwayatkan dari Asim bin Amr, berkatalah Umar ra.: Aku bertanya kepada Rasulullah saw lalu beliau bersabda: “Adapun shalatnya seseorang di rumahnya merupakan cahaya, maka terangilah rumahmu dengan salat.” [HR. Ibnu Majah]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud dari Nabi saw, beliau bersabda: “Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya ada sifat sombong meskipun seberat atom”. Seseorang bertanya, sesungguhnya ada orang yang menyukai agar pakaian dan sandalnya nampak bagus. Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Allah itu indah, mencintai keindahan dan kesombongan itu adalah orang yang mengingkari kebenaran dan meremehkan orang lain”.” [HR. Muslim]
[ARAB TIDAK TERBACA] [المؤمنون (23): 29]
Artinya: “Dan berdoalah: Ya Tuhanku, tempatkanlah aku pada tempat yang diberkati, dan Engkau adalah sebaik-baik yang memberi tempat.” [QS. al-Mu'minun (23): 29]
Artinya: “Ada tujhh macam amal usaha yang pahalanya tetap mengalir kepada seorang hamba meskipun dia sudah meninggal; mengajarkan ilmu, mengalirkan sungai, menggali sumur, menanam pohon kurma, mendirikan masjid, mewariskan kitab suci dan meninggalkan anak-anak yang memohon ampun baginya sesudah meninggal.” [HR. al-Bazar]
Dari kutipan nash di atas dapat disimpulkan bahwa prinsip-prinsip/norma-norma sebuah rumah atau lingkungan yang islami antara lain:
-
Rumah yang senantiasa diperdengarkan di dalamnya ayat-ayat al-Qur’an.
-
Rumah yang tersedia ruangan untuk melaksanakan salat.
-
Rumah yang tetap menjaga kebersihan dan keindahan.
-
Rumah yang senantiasa mencerminkan nuansa agamis misalnya interior rumah ada kaligrafi atau doa-doa yang mengingatkan penghuninya selalu ingat kepada Allah.
-
Dalam skup kawasan perumahan terdapat tempat untuk proses belajar mengajar, parit untuk mengalirkan air, sumber air minum, pohon-pohon perindang, perpustakaan dan lingkungan yang kondusif untuk pendidikan generasi muda, dan lain-lain
Yang jelas bukanlah satu-satunya klaim bagi perumahan di Tangerang yang menyebut dirinya islami, sebab nama itu bukan hanya label tetapi bagaimana hakekatnya, sehingga saudara pun bisa menyebut rumah yang dibuat oleh ayah sandara itu juga islami. Di samping telah disebutkan di atas bisa juga diukur dengan beberapa prinsip misalnya dari cara mendirikan tetap memperhatikan lingkungan sekitar, dibangun di atas tanah yang diperoleh secara halal, dalam membangun tetap memperhatikan aturan main yang dibenarkan, bahan dan pengolahannya sesuai dengan perjanjian (jika berhadapan dengan pemesan), apabila membuat sendiri untuk dijual, rumah itu tidak mengecewakan pembeli, dan sebagainya. Secara global bisa dikatakan bahwa perumahan itu islami jika tetap mengacu kepada prinsip benar, baik dan indah.
Wallahim a’lam.

