concepts
Radd
Definisi
Pengembalian sisa bagian harta kepada ahli waris.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Warisan — bagian pembuka tanya jawab
"Masalah ini, dalam ilmu mawarist disebut RADD, yakni pengembalian"
Tanya Jawab Agama 8 Bab III Seputar Warisan — awal naskah
"Dengan demikian maka terjadilah kelebihan (radd)1/12."
Fatwa 14 2015 Warisan Untuk Anak Angkat — kasus kedua
"Bila kakek tidak memiliki ahli waris yang lain maka sisa dari harta warisan yang telah diberikan kepada nenek dikembalikan lagi ke nenek sebagai radd"
Fatwa 25 2015 Adakah Hak Waris untuk Anak Angkat — bagian kesimpulan
"Jika setelah dibagikan ternyata masih ada sisa harta, maka harta tersebut akan di radd (dikembalikan) dan menjadi hak ahli waris sesuai dengan porsi masing-masing."
Fatwa 01 2011 Pembagian Warisan — badan fatwa
"Pengembalian sisa lebih kepada para ahli waris sesuai dengan bagiannya tersebut dalam hukum kewarisan Islam disebut dengan istilah radd (الرد)."
Fatwa 08 Warisan — bagian B
"Dengan demikian maka terjadilah kelebihan (radd) 1/12."
Hubungan dengan Konsep Lain
Sumber
- Ahli waris
- Al Quran
- al Shulhu
- Ashabah
- ‘ashabah Bil Ghair
- Ashabul Furud
- ‘AUL
- Dzawul Arham
- Dzawul Furudl
- Faraid
- Faraidh
- Gono Gini
- Hadits
- Haji
- Harta bersama
- Harta Gono Gini
- Harta Waris
- Harta warisan
- Hibah
- Ijtihad
- Infaq
- Kalalah
- Kifarah
- Kompilasi Hukum Islam
- Mudlarabah
- Musyarakah
- Sadaqah
- Syirkah
- Takharuj
- Tashaluh
…dan 14 halaman lain.

