sources
Fatwa 14 2015 Warisan Untuk Anak Angkat
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 14 2015 Warisan Untuk Anak Angkat.
Entitas yang Disebut
- Cilacap — Tempat asal penanya.
- Departemen Agama — Penerbit Al-Qur'an dan Terjemah yang dirujuk terkait batas pemberian sukarela.
Istilah Kunci
- ‘ashabah (عَصَبَة) — Bagian sisa harta bagi ahli waris.
- al-Shulhu (الصُّلْح) — Perjanjian perdamaian yang dapat digunakan untuk menentukan pembagian wasiat wajibah.
- Ashabul Furud (أَصْحَابُ الْفُرُوضِ) — Ahli waris yang memiliki bagian tertentu dalam hukum waris.
- Radd (رَدّ) — Pengembalian sisa harta warisan kepada ahli waris setelah ashabul furud mendapatkan bagiannya.
- Wasiat wajibah — Jalan keluar bagi anak angkat untuk mendapatkan bagian harta warisan.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_14_2015_Warisan Untuk Anak Angkat.md

