concepts
‘ashabah Bil Ghair
Definisi
Ahli waris yang secara bersama-sama mewarisi seluruh sisa harta warisan.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Tanya Jawab Agama 8 Bab III Seputar Warisan — bagian kedua
"mereka secara bersama-sama kedudukannya sebagai ‘ashabah bil-ghair"
Fatwa 11 2016 Pembagian Warisan — bagian jawaban
"Mereka semua (C, E, F dan H) mewarisi secara ‘asabah bil ghair yaitu ahli waris perempuan (yang semula ashabul furud) menjadi `asabah karena ditarik oleh ahli waris laki-laki"
Fatwa 33 2015 Pembagian Warisan untuk Anak anak Istri Pertama dan Kedua — dalil ketiga
"Anak laki-laki dan anak perempuan, adalah sebagai asabah bil ghair (mendapatkan seluruh sisa harta warisan)"
Fatwa 01 2011 Pembagian Warisan — badan fatwa
"Apabila anak-anak itu laki-laki dan perempuan, maka mereka sebagai 'asabah bil ghair (atau sebagai qarabah menurut istilah yang lain) dan mendapat sisa"
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Menangguhkan Pembagian Harta Warisan — contoh perhitungan waris
"Anak Laki-laki (AL) + Anak Perempuan (AP) = (ashabah bil-ghair) 1 - 1/4 = 3/4"
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 22 16 30 November Pembagian Harta Warisan Peninggalan Istri — bagian perhitungan pembagian waris
"3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan menjadi 'asabah bil ghair"
Hubungan dengan Konsep Lain
Sumber
- Ahli waris
- Ahli waris pengganti
- Al Quran
- Asal masalah
- Ashabah
- Dzawul Arham
- Faraid
- Gono Gini
- Harta bersama
- Harta Gono Gini
- Harta warisan
- Hibah
- Ijtihad
- Infaq
- Kalalah
- Kifarah
- Kompilasi Hukum Islam
- Mudlarabah
- Musyarakah
- Radd
- Sadaqah
- Syirkah
- Tajhiz
- Takharuj
- Tashaluh
- Tirkah
- Warisan
- Wasiat
- Wasiat Wajibah
- Zakat
…dan 8 halaman lain.

