sources
Tanya Jawab Agama 8 Bab III Seputar Warisan
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 8 Bab III Seputar Warisan.
Entitas yang Disebut
- A — Ayah yang memiliki istri bernama B, D, dan G serta memiliki anak bernama C, E, F, dan J.
- Abdul Salam — Penanya dalam fatwa ini yang berasal dari Grabag, Purworejo.
- Abdur Rahman Ibn ‘Auf — Sahabat Nabi yang mempraktikkan tashaluh dalam pembagian waris istrinya.
- Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip mengenai keadilan pemberian orang tua kepada anak.
- Abu Hurairah — Perawi hadis tentang amal jariyah.
- Ahmad Azhar Basyir — Penulis buku Hukum Waris Islam.
- Aisyah — Perawi hadis tentang sedekah atas nama orang tua.
- Al Bukhariy — Perawi hadis yang dikutip mengenai perintah berbuat adil dalam pemberian kepada anak.
- As Sayid Sabiq — Penulis kitab Fiqh as-Sunnah yang dirujuk dalam pembahasan biaya perawatan jenazah.
- B — Istri pertama dari A.
- C — Anak laki-laki dari A dan B yang juga memiliki anak bernama J.
- Cirebon — Tempat tinggal penanya.
- D — Istri kedua dari A yang memiliki anak bernama E dan F.
- E — Anak perempuan dari A dan D.
- F — Anak perempuan dari A dan D.
- G — Istri ketiga dari A.
- H — Istri dari C.
- Hasan Nasrullah — Penanya terkait kasus pembagian warisan dalam rubrik Tanya Jawab Agama.
- Ibnu Abbas — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang hutang kepada Allah dan aturan wasiat.
- Ibnu Hazm — Ulama yang berpendapat mengenai biaya perawatan jenazah wanita dari hartanya sendiri.
- Ibnu Majah — Perawi hadis mengenai larangan berbuat kemudaratan.
- Ibnu Qudamah — Penulis kitab al-Mughni yang menjelaskan pengecualian dalam pemberian kepada anak.
- J — Anak dari C dan H.
- Kompilasi Hukum Islam — Regulasi hukum yang digunakan sebagai rujukan hukum positif dalam jawaban.
- Majalah Suara Muhammadiyah — Media tempat rubrik Tanya Jawab Agama dimuat.
- Muhammad Yusuf Musa — Penulis kitab at-Tirkah wal-Mirats.
- Nu’man bin Basyir — Sahabat nabi yang menjadi subjek kisah dalam hadis tentang pemberian orang tua kepada anak.
- Sa‘ad bin Abi Waqash — Sahabat Nabi yang menjadi sumber hadis terkait batasan wasiat 1/3 harta.
- Usman — Sahabat yang memberikan warisan kepada istri Abdur Rahman Ibn ‘Auf.
Istilah Kunci
- ‘ashabah Bil Ghair — Ahli waris yang secara bersama-sama mewarisi seluruh sisa harta warisan.
- Ahli waris — Orang yang berhak menerima bagian dari harta peninggalan pewaris.
- Al Quran (القرآن) — Sumber hukum utama dalam pembagian warisan.
- Ashabah (عَصَبَة) — Ahli waris yang menerima sisa harta warisan setelah bagian ahli waris tertentu terpenuhi.
- Dzawul Arham (ذَوُو الْأَرْحَامِ) — Kerabat yang tidak termasuk ahli waris yang memperoleh bagian tertentu dan bukan ashobah.
- Faraid (فرائض) — Ilmu mengenai pembagian warisan dalam Islam.
- Gono Gini — Harta yang diperoleh selama masa perkawinan.
- Harta bersama — Harta yang diperoleh selama masa perkawinan.
- Harta warisan — Harta yang tersisa setelah dikurangi biaya perawatan jenazah, hutang, dan wasiat.
- Hibah (هبة) — Pemberian harta di masa hidup yang berbeda dengan pewarisan.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Tanya Jawab Agama/TJA 8/Tanya Jawab Agama 8 Bab III Seputar Warisan.md
- Ahli waris
- Al Quran
- Ashabah
- ‘ashabah Bil Ghair
- Dzawul Arham
- Faraid
- Gono Gini
- Harta bersama
- Harta warisan
- Hibah
- Infaq
- Kifarah
- Kompilasi Hukum Islam
- Mudlarabah
- Musyarakah
- Radd
- Sadaqah
- Syirkah
- Takharuj
- Tashaluh
- Warisan
- Wasiat
- Wasiat Wajibah
- Zakat
- A
- Abdul Salam
- Abdur Rahman Ibn ‘Auf
- Abu Dawud
- Abu Hurairah
- Ahmad Azhar Basyir
…dan 29 halaman lain.

