entities
C
Profil
Anak laki-laki dari A dan B yang juga memiliki anak bernama J.
Peran dalam Tarjih
Tanya Jawab Agama 8 Bab III Seputar Warisan — bagian Pembagian Warisan
"C (anak laki-laki) adalah ‘ashabah bin-nafsi, sehingga ia memperoleh harta waris"
Fatwa 27 Pembagian Warisan 2 OKe — pertanyaan
"Anak C (putri) diserahkan dan dipelihara oleh Nenek dari B, anak D (putra) ikut ibu."
Entitas Terkait
Belum diperiksa.

