sources
Fatwa 27 Pembagian Warisan 2 OKe
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 27 Pembagian Warisan 2 OKe.
Entitas yang Disebut
- ‘Amrah Binti Rawahah — Ibu dari an-Nu'man.
- A — Istri pertama dari B.
- Ahmad Azhar Basyir — Penulis kitab Hukum Waris Islam.
- Al Quran — Disebut sebagai sumber ajaran mengenai pemberian kepada anak yatim atau orang miskin saat pembagian warisan.
- asy-Sya‘bi — Perawi hadits.
- B — Pewaris yang masih hidup dan suami dari A dan E.
- C — Putri dari B dan A.
- D — Putra dari B dan A.
- E — Istri kedua dari B.
- F — Anak tiri B hasil pernikahan E dengan suami sebelumnya.
- G — Anak kandung B dan E.
- Ibnu Qudamah — Penulis kitab al-Mughni.
- Isma‘il Ibnu Salim — Perawi hadits.
- Mughirah — Perawi hadits.
- Muhammad Muhyiddin ‘Abdul Hamid — Penulis kitab Ahkamul Mawarits fisy Syari‘atil Islamiyah ‘ala Madzahibil Arba‘ah.
- Mujalid — Perawi hadits.
- Nu‘man Ibnu Basyir — Perawi hadits yang menerima hibah dari ayahnya.
Istilah Kunci
- Ashabah — Ahli waris yang menerima sisa harta.
- Faraid — Istilah untuk pembagian warisan dalam Islam.
- Harta Bersama — Harta yang diusahakan selama masa perkawinan.
- Hibah — Pemberian harta selama pemberi masih hidup.
- Infaq — Anjuran pemberian kepada kerabat atau anak yatim yang hadir saat pembagian warisan.
- Shadaqah — Anjuran pemberian kepada kerabat atau anak yatim yang hadir saat pembagian warisan.
- Wallahu a‘lamu bish shawab (وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ) — Penutup fatwa sebagai pernyataan bahwa Allah lebih mengetahui kebenaran.
- Warisan — Membahas mekanisme pembagian sisa harta waris kepada anak dengan mempertimbangkan jenis kelamin dan hibah orang tua.
- Wasiat — Pesan untuk memberikan harta setelah meninggal dunia.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2007/Fatwa 27_Pembagian Warisan-2 OKe.md

