putusan
Tanya Jawab Agama 8 Bab III Seputar Warisan
71
BAB III
SEPUTAR WARISAN
- Warisan Orang yang Tidak Mempunyai
Anak
Pertanyaan:
Kami lima orang bersaudara: 4 orang laki-laki dan 1
orang perempuan, dengan urutan sebagai berikut:
Pertama: A (laki-laki) telah meninggal dunia sebelum
bulan Ramadan 1426 H yang lalu, meninggalkan seorang
isteri Z dan tidak mempunyai anak. Kedua: B (perempuan).
Ketiga: C (laki-laki) telah meninggal dunia 15 tahun yang
lalu, dengan meninggalkan seorang istri dan 6 orang anak
yang terdiri dari 4 orang anak laki-laki dan 2 orang anak
perempuan. Satu di antara anak laki-laki tersebut sudah
meninggal dunia dengan meninggal-kan seorang istri.
Keempat: D (laki-laki). Kelima: E (laki-laki). Sampai sekarang
harta warisan A belum dibagikan kepada ahli waris. Di
kala hidupnya, A mewasiatkan sebagian hartanya kepada
salah seorang anak C.
Harta peninggalannya terdiri dari harta bawaan dan
harta hasil usaha selama perkawinan dengan Z. Dalam
pada itu Z pun punya harta bawaan dalam menempuh
hidup berkeluarga dengan A.
Mohon dijelaskan:
- Bagaimanakah cara pembagiannya dan pelaksanaan
wasiatnya menurut Hukum Islam? - Bolehkah jika kami melakukan kerukunan dalam
pembagian tersebut? - Bolehkah jika sebagian dari ahli waris menyedekahkan
atau mewakafkan sebagian harta waris yang diterima
diatasnamakan pewaris?
Kami mohon dengan hormat lagi sangat Majelis Tarjih
dapat menjelaskan dengan disebutkan dalil Al-Qur’an dan
al-Hadis atau dasar hukumnya. Demikian atas perkenan
dan bantuan Bapak, kami ucapkan terima kasih, dengan
iringan doa semoga kita semua mendapat ridla Allah swt..
Penanya:
Abdul Salam, Grabag, Purworejo.
[SM, No. 08 dan 09 tahun ke-91/2006]
Jawaban: - Sebelum dilakukan pembagian harta waris, terlebih
dahulu harus dipastikan berapa atau apa saja yang
termasuk harta waris yang ditinggalkan oleh A. Menurut
hemat kami ada dua hal yang harus diperhatikan:
Pertama:
Berkaitan dengan harta bawaan dan pembagian
harta bersama. Harta bawaan istri (Z) dikembalikan
kepada Z. Kemudian harta bersama dibagi dua; separoh
diberikan kepada Z. Hal ini didasarkan kepada:
a. Pasal 86 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI):
Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasai
penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap
menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.
b. Pasal 87 ayat (1) KHI:
Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri
dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai
hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan
masing-masing, sepanjang para pihak tidak
menentu kan lain dalam perjanjian perkawinan.
c. Pasal 96 ayat (1) KHI:
Apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta
bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih
lama.
Kedua:
Setelah jelas harta peninggalan A, yakni harta
bawaan A dan separoh harta bersama; kemudian yang
harus diperhatikan biaya perawatan jenazah (tajhiz),
hutang dan wasiat jika dua hal yang disebutkan
terakhir tersebut memang ada. Dengan kata lain,
sebelum harta peninggalan A dibagikan kepada ahli
waris yang berhak menerima, maka terlebih dahulu
dikeluarkan untuk biaya perawatan di kala sakit dan
perawatan jenazahnya, hutang dan wasiat; baru setelah
itu sisanya sebagai harta warisan dibagikan kepada ahli
waris yang berhak menerima.
a. Biaya Perawatan Pewaris (Muwarris).
Biaya untuk perawatan sakit pewaris demikian
pula biaya untuk perawatan jenazahnya dari
semenjak untuk memandikan, mengkafani sampai
dengan menguburkannya, jika pewaris memiliki
harta harus diambilkan dari hartanya. Jika yang
meninggal dunia tidak meninggalkan harta, maka
biaya perawatan jenazah dibebankan kepada orang
yang menanggung nafkahnya di akhir hidupnya.
(As-Sayid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Jilid I halaman
438). Bahkan menurut Ibnu Hazm jika seorang
wanita meninggal dunia dan meninggalkan
harta, maka biaya perawatan jenazah diambil dari
hartanya, bukan menjadi kewajiban suaminya;
dengan alasan bahwa harta seseorang dilindungi
oleh Syara’, hanya boleh dikeluarkan apabila
dibenarkan oleh Al-Qur’an dan as-Sunnah. Al-
Qur’an dan as-Sunnah mewajibkan kepada suami
untuk memberi nafkah dan tempat tinggal kepada
isteri. Mengkafani dan menguburkan tidak
termasuk ke dalam pengertian memberi nafkah dan
memberikan tempat tinggal.
Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 171
huruf e, disebutkan: Harta warisan adalah harta
bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah
digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai
meninggalnya, biaya perawatan jenazah (tajhiz),
pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
b. Hutang
Dalam surah an-Nisa’ (4) ayat 11, dijelaskan
bahwa pembagian harta waris dilakukan kepada
ahli waris setelah hutang dan wasiat ditunaikan
terlebih dahulu. Ketegasan itu berbunyi:
بِهَا أَوْدَيْن ٍ [النسآء (4): 11]. ِ مِن ْ بَعْد ِ وَصِيَّة ٍ يُوْص
“(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah
dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar
hutangnya” [QS an-Nisa’ (4): 11].
Dalam hadis dijelaskan:
اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَالَ: َّ ِّ صَلِ هُرَيْرَة َ عَن ِ انلَّب ِ عَن ْ أَب
عَنْه ُ [رواه َ يُقْض َّ نَفْس ُ اْلمُؤْمِن ِ مُعَلَّقَة ٌ بِدَيْنِه ِ حَت
أمحد].
“Dari Abu Hurairah r.a. [diriwayatkan] dari Nabi saw.
beliau bersabda: Jiwa orang beriman itu digantungkan
dengan hutangnya, sampai hutang itu dilunasi” [HR
Ahmad].
Dimaksud dengan hutang di sini mencakup
hutang yang dilakukan pewaris di kala hidupnya
dengan sesama hamba Allah (manusia) maupun
hutang yang berupa kewajiban yang harus
ditunaikan untuk menjalankan agama Allah,
seperti: zakat yang belum dibayar, kafarat atau
diyat yang belum dibayar dan nadzar yang belum
ditunaikan. Semua itu dapat dikatakan sebagai
hutang kepada Allah swt.. Dalam hadis dijelaskan: ِ
َ اهلل ُ عَنْهُمَا ... قَال َ فَدَيْن ُ اهللِ عَن ِ ابْن ِ عَبَّاس ٍ رَض
[رواه ابلخاري]. َ أَحَق ُّ أَن ْ يُقْض
“Dari Ibnu Abbas r.a. [diriwayatkan] … Rasulullah
saw. bersabda: Hutang kepada Allah lebih utama untuk
dibayar” [HR al-Bukhari].
c. Wasiat
Berdasarkan firman Allah pada surah an-Nisa’
(4): 11, sebagai telah disebutkan di atas, maka jika
pewaris pernah membuat wasiat semasa hidupnya,
harus dipenuhi terlebih dahulu wasiat itu. Orang
yang berhak menerima wasiat pada dasarnya
adalah selain orang yang menerima warisan. Ahli
waris yang menerima warisan dapat menerima
wasiat bila semua ahli waris menyetujui nya.
Rasulullah saw. bersabda: ِ
اهلل ُ عَلَيْه َّ عَن ِابْن ِ عَبَّاس ٍقَال َقَال َرَسُوْل ُ اهلل ِصَل
لِوَارِث ٍ إال َّ أَن ْ يَشَاء الْوَرَثَة ُ [رواهىً ُوْز ُ وَصِيَّةَوَسَلَّم َ ال َ ت
ادلارقطىن].
“Dari Ibnu Abbas [diriwayatkan], ia berkata: Rasulullah
saw. bersabda: Tidak boleh ada wasiat bagi penerima
warisan kecuali semua ahli waris menyetujuinya” [HR
ad-Daruquthni].
Dari permasalahan pewarisan yang saudara
tanyakan, kami melihat ada seorang anak dari
saudara laki-laki pewaris yaitu C yang telah
meninggal dunia terlebih dahulu dari pada A
(pewaris). Dalam pandangan jumhur ulama
anak C yang telah meninggal dunia terlebih
dahulu dari meninggal dunianya A, tidak dapat
menerima warisan, karena terhijab (terhalang) oleh
saudara-saudara A yang masih hidup. Dengan
demikian anak C dapat menerima wasiat dari A
yang ketika hidup pernah mewasiatkan sebagian
hartanya diberikan kepada anak C. Namun jika
menggunakan Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam
yang menyatakan:
- Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada
si pewaris maka kedudukannya dapat diganti oleh
anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal
173.1
2. Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi
bagian ahli waris yang sederajat dengan yang
diganti.
Oleh karena itu anak C (bersama saudara-
saudaranya) menjadi ahli waris atau dapat ikut
menerima harta waris A. Dengan merujuk kepada
hadis riwayat ad-Daruquthni di atas, maka anak C
tidak berhak menerima wasiat, kecuali semua ahli
waris yang lain membolehkannya. Ketentuan ini
sejalan dengan ketentuan dalam Kompilasi Hukum
Islam Pasal 195 ayat (3), yang menyatakan: Wasiat
kepada ahli waris hanya berlaku bila disetujui oleh
semua ahli waris.
Jika semua ahli waris setuju terhadap wasiat
tersebut, maka sebelum harta peninggalan A dibagi
kepada para ahli waris, harus ditunaikan wasiat
tersebut. Dengan kata lain, harta peninggalan
tersebut harus dikurangi dengan wasiat yang
diberikan kepada anak C yang diberi wasiat. Besar
wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 jumlah harta waris.
Oleh karena itu wasiat yang diberikan kepada anak
C harus dihitung secara cermat. Jika melebihi dari
1/3 jumlah harta waris, maka hanya maksimal 1/3
yang diberikan kepada anak C penerima wasiat,
berdasarkan hadis: َ
مَع ِ اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ يَعُوْدُن َّ رَسُوْل ُ اهلل ِ صَل ِ جَاءَن ِ
فَقُلْت ُ يَا رَسُوْل َ اهلل ِ حَجَّة ِ اْلوَدَاع ِ مِن ْ وَجَع ٍ اشْتَد َّ ب
1 Pasal 173: Seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan
keputusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap, dihukum karena:
78 Tanya Jawab Agama ِ
ىنمِن َ اْلوَجَع ِ مَا تَرَى وَأَنَا ذُو مَال ٍ وَال َ تَرِثُ ِ قَد ْ بَلَغ َ ب ِّ إِن
قَال َ ال َ فَقُلْت ُ فَالشَّطْر ُ يَا ِ ْ مَالَ إِال َّ ابْنَة ٌ أَفَأَتَصَدَّق ُ بِثُلُث ُ
رَسُوْل َ اهلل ِ قَال َ ال َ فَقُلْت ُ فَاثلُّلُث ُ قَال َ اثلُّلُث ُ وَاثلُّلُثْ
ٌمِنْ خَيىً ٌ إِنَّك َ أَن ْ تَذَر َ وَرَثَتَك َ أَغْنِيَاءْ ٌ أَو ْ كَبِيْ كَثِي
يَتَكَفَّفُوْن َانلَّاس َ [رواه ابلخارىىً لَةَأَن ْتَذَرَهُم ْع
وقاص]. بومسلم عن سعد بن أ
“Rasulullah saw mengunjungi saya pada tahun haji
wada’ ketika saya sedang sakit keras. Saya bertanya:
Wahai Rasulullah, saya dalam keadaan sakit keras.
Bagaimana pendapat anda. Saya kaya dengan harta;
tidak ada yang mewarisi harta saya kecuali seorang
anak perempuan. Bolehkah saya menyedekahkan
(mewasiat kan) 2/3 hartaku? Beliau menjawab: Jangan.
Kemudian saya bertanya lagi: Bagaimana kalau ½ nya
wahai Rasulullah? Beliau menjawab: Jangan. Lalu saya
bertanya lagi: Bagaimana kalau 1/3 nya? Rasulullah saw
menjawab: Ya 1/3; dan 1/3 itu sudah banyak atau sudah
besar. Sesungguhnya kamu meninggalkan ahli waris
yang berkecukupan lebih baik dari pada meninggalkan
mereka dalam keadaan kekurangan yang meminta-
minta kepada orang lain” [HR al-Bukhari dan Muslim
diriwayatkan dari Sa‘ad bin Abi Waqash].
Apabila wasiat melebihi 1/3 harta waris,
diperlukan persetujuan semua ahli waris. Jika ahli
waris tidak menyetujui, maka wasiat maksimal
hanya 1/3 harta waris. Dalam pasal 195 ayat (2)
KHI disebutkan: Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-
banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila
semua ahli waris menyetujui.
Setelah langkah-langkah di atas dilalui, maka
tibalah saat pembagian warisan. Perlu kami
sebutkan lagi ahli warisnya, yakni terdiri: 1 orang
istri, 1 orang saudara perempuan dan 3 orang
saudara laki-laki. Sedangkan harta warisnya
ialah harta bawaan A ditambah dengan separoh
harta bersama, setelah dikurangi dengan biaya
perawatan, wasiat dan hutang.
a. Isteri (Z), memperoleh ¼ berdasarkan firman
Allah: ٌَ
دلوَلَهُن َّ الرُّبُع ُ مِمَّا تَرَكْتُم ْ إِن ْ لَم ْ يَكُن ْ لَكُم ْ وَ
.]12 [النسآء (4):
“Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu
tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak” [QS
an-Nisa’ (4): 12].
Jadi istri (Z) di samping memiliki harta
bawaannya, juga memperoleh separoh harta
usaha bersama dan memperoleh seperempat
dari harta waris.
b. Selebihnya harta waris tersebut dibagikan
kepada 1 orang saudara perempuan dan 3 orang
saudara laki-laki dengan ketentuan, bagian
seorang saudara laki-laki dua kali bagian
saudara perempuan, berdasarkan firman Allah: ِّ
فَلِذلَّكَر ِ مِثْل ُ حَظىً وَنِسَاءىً رِجَاالىً نُوْا إِخْوَةَوَإِن ْ ك
.]176 ِ [النسآء (4):ْ اْألُنْثَيَي
“Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri) saudara laki-
laki dan perempuan, maka bahagian seorang laki-laki
sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan”
[QS an-Nisa’ (4): 176].
Dengan cara sederhana dapat diperhitungkan,
sebagai berikut:
• 1 orang saudara perempuan mendapat: 1 x 1
bagian = 1 bagian
• 3 orang saudara laki-laki mendapat: 3 x 2 bagian
= 6 bagian
• Jumlah = 7 bagian
Jadi dalam pembagian ini: B (saudara
perempuan) mendapat 1/7 bagian, C (saudara
laki-laki) mendapat 2/7 bagian, D (saudara laki-
laki) mendapat 2/7 bagian dan E (saudara laki-laki)
mendapat 2/7 bagian.
Untuk selanjutnya bagian C dibagikan kepada
anak-anaknya yang masih hidup, juga dengan
ketentuan anak laki-laki memperoleh bagian dua
kali bagian anak perempuan, berdasarkan firman
Allah: ِْ
أَوْالَدِكُم ْ لِذلَّكَر ِ مِثْل ُ حَظ ِّ اْألُنْثَيَي ِ يُوْصِيْكُم ُ اهلل ُ ف
[النسآء (4): 11].
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian
pusaka untuk) anak-anakmu; bahagian seorang
anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak
perempuan” [QS an-Nisa’ (4): 11].
Berdasarkan ketentuan ayat tersebut, dapat
diperhitungkan sebagai berikut:
• 2 orang anak perempuan mendapat: 2 x 1 bagian
= 2 bagian
• 3 orang anak laki-laki mendapat: 3 x 2 bagian
= 6 bagian
• Jumlah = 8 bagian
Jadi setiap anak perempuan mendapat 1/8
bagian dan setiap anak laki-laki mendapat bagian
2/8 dari bagian harta waris A yang diberikan kepada
C.
2. Melakukan kerukunan dalam pembagian harta waris
dalam Hukum Islam disebut dengan tashaluh (per-
damaian) atau takharuj (sebagaian ahli waris dengan
sukarela keluar dari penerimaan harta waris baik untuk
seluruh atau sebagian). Menurut Hukum Islam, pada
dasarnya seorang pemilik harta dapat mentasharuf-
kan atau menggunakan harta miliknya sekehendak si
pemilik sepanjang tidak dilarang oleh Syarak (agama).
Atas dasar itu orang yang memperoleh bagian harta
waris dapat merelakan harta waris yang diterima itu
untuk diberikan kepada ahli waris yang lain, baik
seluruh atau sebagian baik dengan imbalan atau tidak.
Dalam sejarah pernah terjadi pada diri seorang sahabat,
yang kejadiannya sebagai berikut:ِ
َ بنت األِصْبَغِ َن ِ بْن َ عَوْف ٍ طَلَّق َ امْرَأَتَه ُ تُمَاضْ محَّأَن َّ عَبْد َ الر
اْلعِدَّة ِ فَوَرَّثَهَا ِ َ فِ مَرَض ِ مَوْتِه ِ ثُم َّ مَات َ وَه ِ ْبِيَّة ِ فَاْلك
ُوْهَاَِ اهلل ُ عَنْه ُ مَع َ ثَالَث ِ نِسْوَتِه ِ آخَر ُ فَصَالِ عُثْمَان ُ رَض ُْ
َ دَنَانِيِ ا وَقِيْل َ هىًَ أَلْفْ ثَالَثَة ِ وَثَمَانِي ََ عَن ْ رُبُع ِ ثُمُنِهَا ع
اث,يكة واملتمد يوسف موىس، المَ دَرَاهِيْم ُ [ِ وَقِيْل َ ه
.]375 الصفحة
“Abdur Rahman Ibn ‘Auf di saat sakit yang membawa
kematiannya, mentalak istrinya yang bernama Tumadhir
Binti al-Ishbagh al-Kalbiyah; setelah itu ia meninggal dunia,
di saat istrinya masih dalam masa iddah. Kemudian Usman
r.a. memberikan warisan kepadanya beserta tiga istrinya
yang lain. Lalu mereka berdamai sepertigapuluhduanya
diganti dengan pembayaran delapan puluh tiga ribu. Ada
yang mengatakan dinar ada pula yang mengatakan dirham”
[Muhammad Yusuf Musa, at-Tirkah wal-Mirats, halaman
375].
Pembagian harta warisan dengan tashaluh
ini, dilakukan setelah masing-masing ahli waris
mengetahui bagiannya, sesuai dengan ketentuan-
ketentuan pembagian harta waris menurut Hukum
Islam. Dalam Pasal 183 KHI ditegaskan: Para ahli waris
dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian
harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.
3. Pada dasarnya Islam mengajarkan bahwa amal se-
seorang dinilai sebagai amal saleh, apabila dilakukan
oleh dirinya sendiri, bukan oleh orang lain. Dalam Al-
Qur’an disebutkan:
... لَهَا مَا كَسَبَت ْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَت ْ ... [ابلقرة (2):
.]286
“… ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya,
dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya
…” [QS al-Baqarah (2): 286]. َ
ْزَوْن َ إِال َّ مَا كُنْتُم ْ تَعْمَلُوْنُا وَال َ تىًَوْم َ ال َ تُظْلَم ُ نَفْس ٌ شَيْئلْ فَا
.]54 :)36[يـس (
“… Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan
sedikitpun, dan kamu tidak dibalas kecuali dengan apa yang
telah kamu kerjakan” [QS Yasin (36): 54]. َ
ِنْسَان ِ إِال َّ مَا سَعْ أَال َّ تَزِر ُ وَازِرَة ٌ وِزْر َ أُخْرَى، وَأَن ْ لَيْس َ لِل
.]39-38 :)53[انلجم (
“(yaitu) bahwasanya seseorang yang berdosa tidak akan
memikul dosa orang lain. Dan bahwasanya seseorang
manusia tidak memperoleh sesuatu selain dari apa yang telah
diusahakannya” [QS an-Najm (53): 38-39].
Ketentuan umun tersebut dapat berlaku lain,
apabila ada dalil yang menunjukkannya. Dalam hal
ini, antara lain diterangkan dalam hadis:ُ
اهلل َّ َ اهلل ُ عَنْه ُ أَن َّ رَسُوْل َ اهلل ِ صَلِ هُرَيْرَة َ رَض ِ عَن ِ أَب ْ
عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَالَ: إِذَا مَات َ ابْن ُ آدَم َ انْقَطَع َ عَمَلُه ُ إِال َّ مِن
ٍ صَالِح ٍ يَدْعُوَ دلثَالَث ٍ صَدَقَة ٍ جَارِيَة ٍ أَو ْ عِلْم ٍ يُنْتَفَع ُ بِه ِ أَو ْ وَ
ُ [رواه مسلم].َ ل
“Dari Abu Hurairah r.a. [diriwayatkan], bahwa Rasulullah
saw. bersabda: Apabila keturunan Adam meninggal dunia,
terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal: sedekah
jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang
mendoakan kedua orang tuanya” [HR Muslim].
Ada pula hadis yang mengajarkan bahwa anak
dibolehkan bersedekah atas nama orang tuanya, yang
pahalanya akan dinikmati oleh pewaris juga.
84 Tanya Jawab Agama ُ
اهلل َّ ِّ صَلِ قَال َ لِلنَّبىً َ اهلل ُ عَنْهَا أَن َّ رَجُالِ ئِشَة َ رَضَ عَن ِ ع ْ
افْتُلِتَت ْ نَفْسُهَا وَأُرَاهَا لَو ْ تَكَلَّمَت ِّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ إِن َّ أُم ْ
تَصَدَّقَت ْ فَهَل ْ لَهَا مِن ْ أَجْر ٍ إِن ْ تَصَدَّقْت ُ عَنْهَا قَال َ نَعَم
[متفق عليه].
“Dari Aisyah r.a. [diriwayatkan], ada seorang laki-laki berkata
kepada Nabi saw.: Bahwa ibuku meninggal dunia secara
mendadak. Saya kira, andaikata ia sempat berbicara, niscaya ia
akan bersedekah. Apakah ada pahala baginya, jika saya bersedekah
atas namanya? Beliau menjawab: Ya” [Muttafaq ‘Alaih].
Hadis-hadis Nabi saw. mengenai amal anak atas
nama orang tua itu merupakan pengecualian dari
ketentuan umum tersebut di atas. Dengan demikian,
dibolehkan ahli waris menyisihkan sebagian harta
warisan dengan maksud untuk sedekah jariyah atas
nama pewaris misalnya untuk membantu pembangunan
masjid, sekolah, rumah sakit, pembuatan jalan umum,
saluran air dan sebagainya, tetapi bukan hanya untuk
sedekahan yang berupa makan minum untuk jamuan
tamu-tamu yang datang berta’ziyah, untuk jamuan
selamatan tiga hari, tujuh hari dan sebagainya bagi
mereka yang datang dalam upacara-upacara kematian
yang memang tidak diajarkan. (Ahmad Azhar Basyir,
Hukum Waris Islam, halaman 66-67).
a. dipersalahkan telah membunuh atau menganiaya
berat pada pewaris;
b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan
pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu
kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun
penjara atau hukuman yang lebih berat.
- Pembagian Warisan Bersama Anak Angkat
Pertanyaan:
Seseorang meninggal dunia, dengan meninggalkan
seorang istri, 3 orang saudara laki-laki sekandung, 2 orang
saudara perempuan sekandung dan 2 orang anak angkat.
Harta peninggalannya berupa sebuah rumah yang diwarisi
dari orang tuanya, bukan harta yang diperoleh dari
usahanya selama perkawinan dengan istrinya. Bersama
ini kami mohon fatwa tentang: - Siapa saja yang berhak mendapat bagian harta warisan?
- Berapa bagian dari masing-masing ahli waris yang
berhak rnenerima? - Bagaimana zakatnya?
Penanya:
Nama dan Alamat diketahui Tim Fatwa
[SM, No. 19 tahun ke-91/2006]
Jawaban:
Sebelum sampai kepada jawaban dari pertanyaan-
pertanyaan saudara, perlu kiranya kami sampaikan: - Berdasarkan keterangan dalam pertanyaan saudara,
maka dapat disimpulkan bahwa harta tersebut
termasuk harta bawaan dari suami, sehingga dalam
pembagian harta warisan tersebut, tidak diberlakukan
sebagai harta gono gini. - Sebagaimana telah sering kami kemukakan dalam
jawaban tentang pembagian warisan, bahwa harta
peninggalan sebelum dibagi kepada para ahli waris
yang berhak menerima, terlebih dahulu harus dikeluar-
kan untuk biaya perawatan jenazah, yang meliputi
biaya memandikan, mengkafani dan menguburkannya,
serta untuk membayar hutang jika ada, baik hutang
kepada Allah seperti membayar zakat atau membayar
nadzar yang belum dibayarkan dikala pewaris masih
hidup maupun hutang kepada sesama manusia, dan
menunaikan wasiat jika dikala hidupnya pernah
berwasiat dan belum dilaksanakan. Setelah itu semua
dilaksanakan, baru harta peninggalan menjadi harta
warisan yang dibagikan kepada para ahli waris yang
berhak menerima.
Berkenaan dengan pertanyaan-pertanyaan saudara,
kami berikan jawaban sebagai berikut:
Pertama: Tentang kedudukan masing-masing dari
orang-orang yang disebutkan dalam pertanyaan, yaitu:
- Kedudukan Anak Angkat
Dalam Al-Qur’an dijelaskan: ْ
... وَمَا جَعَل َ أَدْعِيَآءَكُم ْ أَبْنَآءَكُم ْ ذَالِكُم ْ قَوْلُكُم ْ
َق َّ وَهُو َ يَهْدِى السَّبِيْلَ. اُدْعُوْهُمْبِأَفْوَاهِكُم ْ وَاهلل ُ يَقُوْل ُ ال ْ
َبَآئِهِم ْ هُو َ أَقْسَط ُ عِنْد َ اهلل ِ فَإِن ْ لَّم ْ تَعْلَمُوْا ءَابَآءَهُمألِ
ْكُم ْ [األحزاب (33): 5-4].ِ ادلِّيْن ِ وَمَوَال ِ فَإِخْوَانُكُم ْ ف
“… dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai
anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah
perkataanmu dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan
yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).
Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai)
nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi
Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka,
maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu
seagama dan maula-maulamu (hamba sahaya yang sudah
dimerdekakan) …” [QS al-Ahzab: (33): 4-5].
Dari ayat Al-Qur’an di atas, diperoleh ketegasan
bahwa anak angkat tidak boleh didaku dan disamakan
sebagai anak kandung, sehingga dalam pembagian
harta warisan, anak angkat yang tidak memiliki
hubungan nasab atau hubungan darah dengan orang
tua angkatnya tidak dapat saling mewarisi. Dengan
kata lain anak angkat tidak mewarisi harta warisan
yang ditinggalkan oleh orang tua angkatnya, demikian
pula sebaliknya orang tua angkat tidak mewarisi harta
warisan anak angkatnya.
Namun, dalam Kompilasi Hukum Islam kedudukan
anak angkat dalam pembagian harta warisan disebutkan
sebagai penerima wasiat; sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 209 ayat (2): “Terhadap anak angkat yang tidak
menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya
1/3 harta orang tua angkatnya”.
Atas dasar ketentuan tersebut, maka jika dua orang
anak angkat sebagaimana yang disebutkan dalam
pertanyaan ini, tidak menerima wasiat dari orang tua
angkatnya, maka ia berhak menerima wasiat wajibah
sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan yang
ditinggalkan oleh orang tua angkatnya.
2. Istri (jandanya)
Dalam Al-Qur’an dijelaskan: َ
نٌَ فَإِن ْ كَ دلوَلَهُن َّ الرُّبُع ُ مِمَّا تَرَكْتُم ْ إِن ْ لَّم ْ يَكُن ْ لَّكُم ْ وَ َ
ٌ فَلَهُن َّ اثلُّمُن ُ مِمَّا تَرَكْتُم ْ مِن ْ بَعْد ِ وَصِيَّة ٍ تُوْصُوْنَ دلَ لَكُم ْ و
.]12 بِهَا أَو ْ دَيْن ٍ [النساء (4):
“Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu
tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu
mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan
dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat
yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-
hutangmu” [QS an-Nisa’ (4): 12].
Sehubungan dengan pertanyaan saudara, maka istri
memperoleh seperempat harta warisan, karena suaminya
yang meninggal dunia tidak mempunyai anak.
3. Tiga orang saudara laki-laki sekandung dan dua orang
saudara perempuan sekandung.
Dalam Hukum Waris Islam, mereka secara bersama-
sama kedudukannya sebagai ‘ashabah bil-ghair, yakni
mereka secara bersama-sama mewarisi seluruh harta
warisan setelah diambil untuk ahli menerima bagian
warisan tertentu dan wasiat, yang dalam hal ini ialah
setelah dikurangi dengan bagian istri (jandanya) dan
wasiat wajibah yang diberikan kepada dua orang anak
angkatnya.
Dalam membagi harta warisan antara saudara laki-
laki sekandung dan saudara perempuan sekandung
berlaku ketentuan bagian seorang saudara laki-laki
sekandung sama dengan bagian dua orang saudara
perempuan sekandung, berdasarkan firman Allah: ِْ
فَلِذلَّكَر ِ مِثْل ُ حَظ ِّ اْألُنْثَيَيىً وَنِسَآءىً رِجَاالىً نُوْا إِخْوَةَوَإِن ْ ك
.]176 [النساء (4):
“Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-
saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara
laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan.”
[QS. an-Nisa’ (4): 176].
Kedua: Tentang bagian anak angkat dan masing-
masing ahli waris:
Setelah diketahui kedudukan anak angkat dan masing-
masing ahli waris, baru dilakukan perhitungan dalam
pembagian harta warisannya. Misalnya harta warisan
yang berupa sebuah rumah itu merupakan harta warisan
yang sudah siap dibagi, dalam arti tidak lagi dibebani
dengan biaya perawatan jenazah, hutang dan wasiat; dan
dimisalkan dihargai dengan Rp. l00.000.000,- (seratus juta
rupiah), maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
Diperhitungkan bagian masing-masing.
- Wasiat wajibah untuk dua orang anak angkat = 1/3
- Istri (jandanya) = 1/4
Asal Masalah = 12 - Tiga orang saudara laki-laki sekandung dan dua orang
saudara perempuan sekandung = ‘ashabah bil-ghair
Dengan demikian maka bagian masing-masing: - Wasiat wajibah untuk dua orang anak angkat
= 1/3 x 12 = 4 - Istri (jandanya) = 1/4 x 12 = 3
- Tiga orang saudara laki-laki sekandung dan dua orang
saudara perempuan sekandung = 12 – (4 + 3) = 5
Harga per bagian = Rp. 100.000.000,- : 12
= Rp. 8.333.333,-
Bagian harta warisan masing-masing, adalah: - Wasiat wajibah untuk dua orang anak angkat
= 4 x Rp. 8.333.333,- = Rp. 33.333.332,- - Istri (jandanya)
= 3 x Rp. 8.333.333,- = Rp 24.999.999,- - Tiga orang saudara laki-laki sekandung dan dua orang
saudara perempuan sekandung
= 5 x Rp. 8.333.333,- = Rp. 41.666.665,-
Bagian untuk masing-masing saudara laki-laki sekandung
dan saudara perempuan sekandung, dihitung sebagai
berikut:
- Tiga orang saudara laki-laki sekandung = 3 x 2 = 6
- Dua orang saudara perempuan sekandung = 2 x 1 = 2
Jumlah = 8
Harga per bagian = Rp. 41.666.665,- : 8
= Rp. 5.208.333,-
Bagian harta warisan untuk masing-masing: - Tiga orang saudara laki-laki sekandung
= 6 x Rp. 5.208.333,- = Rp 31.249.998,-
Jadi bagian seorang saudara laki-laki sekandung
= Rp. 31.249.998,- : 3 = Rp. 10.416.666,- - Dua orang saudara perempuan sekandung
= 2 x Rp. 5.208.333,- = Rp. 10.416.666,-
Jadi bagian seorang saudara perempuan sekandung
= Rp. 10.416.666,- : 2 = Rp. 5.208.333,-
Ketiga: Tentang zakat dari bagian dari harta warisan.
Menurut hemat kami zakat uang dipersamakan
dengan zakat emas, baik nisab, haul dan kadarnya. Nisab
untuk zakat emas, yakni 85 gram emas murni, sedang
haulnya harta tersebut telah tersimpan selama 1 tahun
dan kadarnya 2,5 %. OIeh karena itu jika bagian harta
warisan tersebut memang sudah mencapai harga emas
murni seberat 85 gram, sudah tersimpan sampai dengan
1 tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %.
Namun jika belum atau tidak memenuhi ketentuan pada
zakat emas tersebut, belum atau tidak terkena kewajiban
zakat. Sekalipun demikian diajarkan dalam Al-Qur’an
agar orang yang menerima bagian harta warisan untuk
bersedekah terutama kepada sanak kerabat yang tidak
menerima bagian harta warisan, anak yatim dan orang
miskin yang melihat atau menyaksikan secara langsung
pembagian harta warisan tersebut. Allah berfirman: ُْ
وَاْلمَسَاكِي َ َتَاملْ وَا َ َ اْلقِسْمَة َ أُوْلُوْا اْلقُرْبَ و َ إِذَا حَض
ا [النساء (4): 8].ىً مَّعْرُوْفىً فَارْزُقُوْهُم ْ مِنْه ُ وَقُوْلُوْا لَهُم ْ قَوْال
“Dan apabila sewaktu pembagian warisan itu hadir kerabat,
anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta
itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang
baik” [QS an-Nisa’ (4): 8].
- Pembagian Warisan (1)
Pertanyaan:
Saya sangat mengharap bantuan penjelasan, bagaimana
menurut agama pembagian harta waris yang saya hadapi
saat ini dan sekarang sudah menjadi masalah di Pengadilan,
yang saya maksud begini.
A (ayah) kawin dengan B (ibu) mempunyai 8 anak (2
orang laki-laki dan 6 orang perempuan) yang hidup cuma
1 orang adalah (C/lakilaki). Kemudian ibu (B) C meninggal
dunia, meninggalkan harta hasil gono gini A dan B yaitu,
sebidang tanah, rumah di atas tanah ini dengan isinya.
Setelah itu A kawin lagi dengan D (tidak menempati
tanah dan rumah tersebut) dan mempunyai 2 orang anak
perempuan yaitu, E dan F, kemudian isteri yang kedua (D)
meninggal dunia, sedangkan C hidup/ikut juga bersama
isteri yang ke-2 itu. Beberapa hari setelah D meninggal
dunia, kedua anaknya (E dan F) diboyong ke rumah
peninggalan isteri I (B), disitu mereka E dan F tinggal
dengan bibinya (adik dari ayah/A). A kawin lagi dengan
G (isteri ketiga) di tempat lain, C juga ikut/hidup bersama
dengan isteri ke-3 dan akhirnya G meninggal dunia.
Harta gono gini antara A dan D dan juga antara A
dan G banyak. Sebelum A meninggal, C sudah diberi
tanah kering di atas segel tertulis sedangkan tanah sawah
(pemberiannya dengan tidak tertulis). Kemudian C kawin
dengan H, pada waktu/saat A masih kawin dengan isteri
ke-3 (G), akhirnya perkawinan nya C+H punya anak
perempuan yaitu (J). Pada waktu J berusia 1 tahun, A
meninggal dunia karena sakit. Setelah lewat 40 hari A
meninggal, C meninggal karena kena setrum listrik,
dengan meninggalkan seorang anak yatim yaitu (J) juga
dengan banyak meninggalkan harta, yaitu harta waris dari
A yang belum dibagi, kecuali tanah yang pakai surat di
atas segel tadi itu.
Yang saya tanyakan, bagaimana cara pembagian harta-
harta ini?
- Apakah harta hasil gono gini dari isteri yang I (pertama)
juga harus dibagi ke E dan F? - Apakah hanya harus dimiliki J karena sebagai anak
dari C? - Jika harus dibagi bagaimana pembagiannya?
- Apakah J harus mendapat lagi dari sisa harta yang
belum dibagi? Karena yang belum dibagi itu masih ada
4x dari apa yang telah diberikan langsung pada C, atau
bagaimana pembagian yang benar menurut Islam atau
pemerintah? Sebagai anak yatim J ditelantarkan oleh
bibi-bibinya tersebut, yaitu (E+F).
Mohon penjelasannya, tolong didahulukan dari yang
lain, karena penjelasan ini akan J jadikan petunjuk dalam
sidang di pengadilan yang sudah berlangsung ini.
Atas segala bantuannya J ucapkan terima kasih,
semoga betul-betul akan menjadi acuan penjelasan J di
pengadilan nanti.
Penanya:
J, di Madura (nama dan alamat diketahui redaksi)
[SM, No. 09 tahun ke-92/2007]
Jawaban:
Dari keterangan saudara tentang hubungan dalam
keluarga dapat kami gambarkan dengan diagram berikut:
D ( istri ke-2)G ( istri ke-3) B ( istri ke-1)A
C H
E F
J
Urut-urutan yang meninggal dunia:
Pertama : B
Kedua : D
Ketiga : G
Keempat : A
Kelima : C
Untuk selanjutnya, terlebih dahulu kami sampaikan
bahwa dalam pembagian harta waris menurut Hukum
Islam, adalah karena meninggal dunia orang yang
mewariskan harta (muwarrits). Oleh karena itu untuk
menjawab pertanyaan saudara akan kami lakukan dengan
melihat secara kronologis terjadinya kematian orang yang
mewariskan hartanya itu, sehingga urut-urutannya adalah
sebagai berikut:
A. Kematian B (isteri pertama); dengan diagram susunan
kerabat yang menjadi ahli waris sebagaimana yang
saudara sebutkan yaitu:
A
C
B
Di luar diagram tersebut masih memungkinkan
adanya ahli waris yang dapat menerima pembagian
harta waris, yaitu ayah, ibu, kakek dan nenek dari B jika
mereka masih hidup di saat B meninggal dunia. Namun
jika sudah tidak ada, maka ahli warisnya hanyalah A
suami dan C anak laki-laki, sebagaimana yang saudara
sebutkan.
Harta warisnya, yaitu :
-
Harta bawaaan B ( jika ada).
Hal ini didasarkan kepada Pasal 87 ayat (1)
Kompilasi Hukum Islam: Harta bawaan dari masing-
masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh oleh
masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di
bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak
tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan. -
½ dari harta yang diperoleh selama perkawinan
antara A dan B (harta bersama atau gono gini).
Hal ini didasarkan kepada Pasal 96 ayat (1)
Kompilasi Hukum Islam: Apabila terjadi cerai mati,
maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang
masih hidup. Dengan demikian, ½ harta bersama
selebihnya diberikan kepada A (suami).
Jadi harta warisnya adalah yang tersebut pada nomor
1 ditambah yang tersebut pada nomor 2.
Cara pembagiannya: Jika ahli warisnya memang
hanya suami dan seorang anak laki-laki, maka
pembagiannya adalah sebagai berikut:
a. (suami) memperoleh ¼ , berdasarkan firman Allah:
َأَزْوَاجُكُم ْإِن لَّم ْيَكُن وَلَكُم ْنِصْف ُمَا تَرَك َ
ٌ فَلَكُم ُ الرُّبُع ُ مِمَّا تَرَكْنَ دلن َ لَهُن َّ وََۚ فَإِن ك ٌَ دللَّهُن َّ وَ
.]12 [النسآء (4):
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang
ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak
mempunyai anak. Jika isteri-isterimu mempunyai anak,
maka kamu mendapat seper empat dari harta yang
ditinggalkannya” [QS an-Nisa’ (4): 12].
C (anak laki-laki) adalah ‘ashabah bin-nafsi, sehingga
ia memperoleh harta waris yang ditinggal-kan setelah
dikurangi oleh bagian ahli waris yang mendapatkan
bagian tertentu (furudlul muqaddarah) yang dalam hal
ini adalah A yang telah memperoleh ¼ bagian. Dengan
demikian bagian C adalah selebihnya yaitu ¾ bagian
dari seluruh harta waris.
B. Kematian D (isteri kedua); susunan ahli waris dapat
dilukiskan dalam diagram sebagai berikut:
A D
E F
Di luar diagram tersebut masih memungkinkan
ahli waris lain untuk memperoleh bagian harta waris,
kecuali saudara laki-laki seibu, saudara perempuan
seibu dan cucu perempuan. Namun jika ahli warisnya
memang seperti yang saudara sebutkan, maka mereka
itu ialah: A (suami) serta E dan F (dua orang anak
perempuan).
Harta warisnya, yaitu:
- Harta bawaan D (jika ada).
- ½ dari harta yang diperoleh selama perkawinan
antara A dan D (harta bersama atau gono gini).
Dalam menghitung harta bersama, didasarkan
kepada Pasal 94 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam:
Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami
yang mempunyai isteri lebih dari seorang sebagaimana
tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya
akad perkawinan yang kedua, ketiga atau yang keempat.
Cara pembagiannya:
A (suami) memperoleh ¼.
E dan F (dua orang anak perempuan) memperoleh 2/3.
Berdasarkan firman Allah:
ِ فَلَهُن َّ ثُلُثَا مَا تَرَك َ [النسآءْ فَوْق َ اثْنَتَيىً فَإِن كُن َّ نِسَاء
.]11 :)4(
“…dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua
(maksudnya dua atau lebih), maka bagi mereka dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan” [QS an-Nisa’ (4): 11].
Cara menghitungnya yakni dengan menyamakan
penyebut dua bagian itu, yaitu angka ¼ dan angka 2/3,
angka penyebutnya adalah 12; sehingga menjadi:
A (suami) memperoleh 3/12
E dan F (dua orang anak perempuan) memperoleh 8/12
Jika dijumlahkan menjadi 11/12. Dengan demikian
maka terjadilah kelebihan (radd)1/12. Kelebihan ini
diberikan kepada E dan F, karena menurut Jumhur
Fuqaha suami atau isteri tidak memperoleh bagian
kelebihan (radd).
C. Kematian G (isteri ketiga).
Ketika G meninggal dunia hendaknya diteliti ahli
warisnya selain A sebagai suaminya. Kalau memang
masih ada ahli waris yang lain, maka harta waris dibagi
kepada ahli waris yang berhak menerima bersama
dengan A sebagai suaminya. Tetapi apabila memang
ketika G meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris
kecuali A sebagai suaminya, maka A satu-satunya ahli
waris. Jika A sebagai satu-satunya ahli waris, maka
bagian A sebagai suami dan G meninggal dunia tanpa
anak, maka bagian A adalah ½ dari harta waris yang
ditinggalkan oleh G. Ketentuan ini didasarkan kepada
firman Allah:ٌَ
دلوَلَكُم ْ نِصْف ُ مَا تَرَك َ أَزْوَاجُكُم ْ إِن لَّم ْ يَكُن لَّهُن َّ وَ
.]12 [النسآء (4):
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang
ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak
mempunyai anak” [QS an-Nisa’ (4): 12].
Selebihnya tidak diberikan kepada A sebagai suami,
karena suami tidak dapat memperoleh kelebihan (radd)
dan tidak dapat pula menjadi ‘ashabah (ahli waris)
yang menghabiskan semua sisa harta waris. Separoh
selebihnya yang diberikan kepada suami, diberikan
kepada dzawul arham (kerabat yang tidak termasuk
ahli waris yang memperoleh bagian tertentu dan juga
bukan ahli waris yang menjadi ‘ashabah). Sedangkan
harta warisnya adalah harta bawaan G (bila ada) dan ½
dari harta bersama yang diperoleh selama perkawinan
antara A dan G (gono gini).
D. Kematian A, dengan diagram susunan ahli wari
sebagais berikut:
A
EC F
Ahli warisnya yaitu C (seorang anak laki-laki) serta
E dan F (dua orang anak perempuan).
Harta warisnya adalah semua harta A yang terdiri dari:
harta bawaan (bila ada) dan ½ harta bersama yang
diperoleh dari perkawinan dengan B, dengan D dan
dengan G.
Cara pembagiannya yakni dengan memberikan bagian
harta waris untuk seorang anak laki-laki sama dengan
bagian dua orang anak perempuan. Ketentuan ini
didasarkan kepada firman Allah: ِّ
ُ حَظ ِ مِثْل لِذلَّكَر ْ دِكُمَالْ أَو ِ ُ ف ُ اهلل يُوصِيكُم
[النسآء (4): 11]. ِْ ُنثَيَيألْا
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka
untuk) anak-anakmu. Yaitu bahagian seorang anak laki-laki
sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.” [QS.
an-Nisa’ (4): 11]
Dengan ketentuan tersebut, maka C memperoleh ½
dari harta peninggalan A, sedangkan E dan F masing-
masing memperoleh ¼ harta peninggalan A. Terhadap
pembagian harta waris yang akan diberikan kepada
C, maka pemberian oleh A kepada C yang dilakukan
semasa A masih hidup, diperhitungkan kepada
warisan, artinya dimasukkan dalam perhitungan ½ dari
harta waris yang diterima oleh C. Hal ini didasarkan
kepada pasal 211 Kompilasi Hukum Islam yang
menyatakan: Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat
diperhitungkan sebagai warisan.
E. Kematian C. Tidak saudara jelaskan ketika C meninggal
dunia, apakah tidak ada ahli waris lain selain J?
Misalnya apakah isterinya masih hidup atau sudah
meninggal dunia. Jika ketika C meninggal dunia
isterinya masih hidup, maka ahli warisnya adalah isteri
dan J anak perempuannya, sehingga dalam pembagian
harta waris, isteri meperoleh 1/8 dan J seorang anak
perempuan memperoleh ½ dari harta waris yang
ditinggalkan oleh C. Ketentuan ini didasarkan kepada
firman Allah:
.]12 :)4( [النسآء تَرَكْتُم ٌ فَلَهُنَّ اثلُّمُنُ مِمَّاَ دلَنَ لَكُمْ وَك فَإِن
“Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh
seperdelapan dari harta yang ditinggalkan” [QS an-Nisa’
(4): 12].
[النسآء (4): 11]. ُ فَلَهَا انلِّصْفىً نَت ْ وَاحِدَةَوَإِن ك
“Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh
separoh harta” [QS an-Nisa’(4): 11].
Dalam perhitungan dilakukan dengan menyamakan
angka penyebutnya, yaitu angka ½ dan 1/8, maka
penyebutnya adalah angka 8, sehingga isteri
memperoleh 1/8 dan J seorang anak perempuan
memperoleh 4/8. Jika dijumlahkan menjadi 5/8,
sehingga masih ada kelebihan (radd) sebanyak 3/8.
Kelebihan ini diberikan kepada J, sebab isteri tidak
berhak mendapat radd.
Jika ketika C meninggal dunia, hanya meninggalkan
ahli waris J seorang anak perempuan, tidak ada yang
lain, maka J memperoleh ½ ditambah dengan kelebihan
(radd) harta waris yang ditinggalkan oleh C. Atau dengan
kata lain semua harta peninggalan C diwarisi oleh J.
Perlu kami sampaikan bahwa harta peninggalan
dapat dibagikan kepada ahli waris apabila telah
dikurangi dengan hutang baik hutang kepada orang
lain maupun hutang kepada Allah, misalnya zakat,
kifarah atau nadzar yang belum ditunaikan, serta wasiyat
bila ada.
Demikianlah yang dapat kami jelaskan berdasarkan
keterangan ahli waris yang telah saudara sampaikan
kepada kami; dan apabila dalam kasus-kasus pembagian
harta waris tersebut masih ada ahli waris yang lain
tentu akan menjadi berbeda dalam perhitungannya.
- Pembagian Warisan (2)
Pertanyaan:
Melalui surat ini saya sampaikan kepada Bapak
tentang permasalahan mengenai hukum pembagian waris
menurut agama Islam untuk dimuat dalam rubrik Tanya
Jawab Agama di Majalah Suara Muhammadiyah.
Kasus:
• Si A dan B telah melangsungkan perkawinan pada
tahun 1950 dan sekarang mempunyai 7 (tujuh) orang
anak yaitu C (laki-laki), D (laki-laki), E (perempuan), F
(laki-laki), G (perempuan), H (laki-laki) dan I (laki-laki).
• Si B (ibu) meninggal dunia pada tahun 1999 dan si A
(ayah) meninggal dunia pada tahun 2004. Pada tahun
1975 si C anak pertama, bekerja dengan ayahnya (A)
usaha dagang dengan membuka sebuah toko ukuran
3 x 12 m. Sampai sekarang si C tetap membuka toko
tersebut walaupun si A telah meninggal dunia.
Harta Warisan:
- Ruko ukuran 3 x 12 m
- Ruko ukuran 12 x 20 m
Pertanyaan: Bagaimana cara membagi harta warisan
tersebut karena pada saat sekarang ini harta warisan
tersebut masih belum dibagi? Ketujuh anak-anaknya
masih hidup.
Demikian, dan terima kasih.
Penanya:
Hasan Nasrullah, di Binjai
[SM, No. 02 tahun ke-93/2008]
Jawaban:
Untuk sampai kepada jawaban dari pertanyaan
saudara, perlu diperjelas lebih dahulu: - Kedudukan kerjasama antara A dan C dalam usaha
dagang. - Kematian ibu (B) yang berakibat hukum harus diselesai-
kan pembagian warisannya.
Dua peristiwa hukum tersebut sangat berpengaruh
terhadap jumlah harta kekayaan A yang juga berdampak
terhadap harta waris yang akan dibagikan kepada ahli
waris yang dalam hal ini adalah anak-anaknya.
- Kedudukan kerjasama antara A dan C dalam usaha
dagang. Kerjasama dalam usaha dagang dalam Hukum
Islam dikenal dengan sebutan syirkah. Dalam syirkah
yang terjadi antara A dan C, perlu diketahui apakah
masing-masing membawa modal atau tidak. Jika dalam
syirkah ini A dan C membawa modal, maka syirkah
ini disebut dengan musyarakah. Dalam musyarakah
keuntungan dan kerugian ditanggung ber sama
oleh pihak-pihak yang bersyarikat atau melakukan
perjanjian kerja sama, sesuai dengan persentase modal
atau menurut kesepakatan mereka. Jika yang terjadi
dalam syirkah antara A dan C adalah musyarakah, dan
sekarang akan diperhitungkan, maka langkah yang
harus ditempuh yakni: Pertama, mengembalikan
modal masing-masing yakni modal A dikembalikan
kepada A dan modal C dikembalikan kepada C. Kedua,
menghitung untung dan rugi. Jika dalam perhitungan
terjadi kerugian lebih besar daripada keuntungan,
maka kerugian ditanggung oleh A dan C sesuai dengan
kesepakatan atau persentase modalnya. Jika antara
kerugian dan keuntungan ternyata sama, maka A dan
C hanya kembali modal sebagaimana telah dilakukan
pada langkah yang pertama. Jika dalam perhitungan
terjadi keuntungan lebih besar daripada kerugian,
maka keuntungan yang diperoleh dibagi antara A dan
C menurut kesepakatan atau prosentase modal masing-
masing.
Mungkin juga syirkah yang terjadi antara A dan
C, modal berasal dari salah satu pihak, sedang pihak
lain hanya memiliki pengetahuan dan ketrampilan
dalam usaha. Syirkah yang demikian disebut dengan
mudlarabah. Dalam mudlarabah, jika dalam usaha ini
memperoleh keuntungan, maka keuntungan menjadi
hak pemilik modal dan pekerja, sedangkan kalau
terjadi kerugian, sepenuhnya ditanggung oleh pemilik
modal. Jika syirkah yang terjadi antara A dan C dalam
bentuk mudlarabah, maka jika akan diperhitungkan
kekayaan masing-masing, ditempuh: Langkah pertama,
mengembalikan modal kepada pemiliknya, misalnya
A sebagai pemilik modal, maka modal dikembalikan
kepada A dan jika C sebagai pemilik modal maka modal
dikembalikan kepada C. Langkah kedua, menghitung
keuntungan dan kerugian. Jika kerugian lebih besar
daripada keuntungan, maka kerugian ditanggung oleh
pemilik modal dan pekerja tidak menanggung kerugian
dan juga tidak memperoleh bagian apapun. Jika kerugian
sama dengan besarnya keuntungan, maka pemilik
modal hanya mendapat pengembalian modal tanpa
tambahan apapun dan pekerja tidak memperoleh bagian
apapun pula. Jika keuntungan lebih besar daripada
modal, kepada pemilik modal disamping dikembalikan
modalnya juga mendapat bagian keutungan yang telah
disepakati demikian pula pekerja mendapat bagian
keuntungan yang telah disepakati.
Dapat juga terjadi dalam mudlarabah ini masing-
masing juga berlaku sebagai pekerja. Jika yang
demikian ini yang terjadi, pemilik modal menerima
pengembalian modal, kemudian keuntungan dibagi
antara pemilik modal dengan pekerja menurut yang
disepakati; kemudian keuntungan milik para pekerja
dibagi kepada mereka yang ikut dalam menangani
usaha ini sesuai dengan kesepakatan.
Selain dalam syirkah, mungkin juga dalam kerjasama
ini dalam bentuk perburuhan (al-Ijarah ‘ala al-a‘mal).
Dalam al-Ijarah ‘ala al-a‘mal pemilik usaha menanggung
segala kerugian dan memiliki semua keuntungan.
Pekerja adalah sebagai buruh, yang mendapat gaji
tertentu dari pemilik usaha. Misalnya A sebagai pemilik
usaha dan C sebagai tenaga pekerja, maka modal dan
semua keuntungan milik A, dan C memperoleh upah
(gaji) dari A.
Dari kemungkinan-kemungkinan tersebut perlu di-
lihat mana yang paling sesuai di antara tiga kemungkin-
an tersebut. Setelah itu akan diketahui berapa kekayaan
A.
- Pewarisan harta ibu. Dengan meninggalnya
ibu (B), maka secara hukum akan terjadi peristiwa
pewarisan. Yang diwarisi adalah harta ibu dan pewaris
adalah suami dan anak-anaknya.
Harta ibu, terdiri dari:
a. Harta bawaan, yakni harta milik Ibu yang diperoleh
atau dimiliki sebelum perkawinan dengan A, dan
harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan.
b. Separoh dari harta bersama yakni harta yang
didapatkan oleh A dan B semenjak akad perkawinan
dilangsungkan sampai dengan akhir hayat B.
Ketentuan ini didasarkan kepada Pasal 96 ayat (1)
Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi: “Apabila
terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi
hak pasangan yang hidup lebih lama”. Dengan
ketentuan tersebut A memperoleh separoh harta
bersama, sedang separohnya lagi adalah menjadi
harta B yang yang kemudian akan menjadi bagian
dari harta peninggalan yang akan diwarisi oleh ahli
warisnya.
Sebelum harta dibagikan kepada ahli waris terlebih
dahulu digunakan untuk biaya perawatan jenazah,
misalnya membeli kain kafan, ongkos menggali
kuburan dan sebagainya; membayar hutang jika
B mempunyai hutang, baik hutang kepada Allah
misalnya zakat yang belum terbayar, nadzar yang
belum terlaksana dan sebagainya maupun hutang
kepada sesama; dan menunaikan wasiat jika B pernah
berwasiat selama hidupnya.
Setelah harta peninggalan dikurangi dengan biaya-
biaya yang telah disebutkan, maka saatnya untuk
dibagikan kepada ahli waris, yang dalam hal ini yaitu A
sebagai suami serta C, D, E, F, G, H dan I anak-anaknya.
Cara pembagiannya:
Pertama, suami (A) diberikan seperempat (¼) dari
seluruh harta waris yang ditinggalkan B, berdasarkan
firman Allah:ۚ ٌَ
دلوَلَكُم ْ نِصْف ُ مَا تَرَك َ أَزْوَاجُكُم ْ إِن لَّم ْ يَكُن لَّهُن َّ وَ ٍ
ۚ مِن بَعْد ِ وَصِيَّة َ ٌ فَلَكُم ُ الرُّبُع ُ مِمَّا تَرَكْنَ دلَ ن َ لَهُن َّ وَفَإِن ك
]12 َ بِهَا أَو ْ دَيْن ٍ ... [النسآء (4): ييُوصِ
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang
ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak
mempunyai anak. Jika isteri-isterimu mempunyai anak, maka
kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya
sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan)
sesudah dibayar hutangnya” [QS an-Nisa’ (4): 12].
Kedua, sisanya yakni 3/4 harta waris yang
ditinggalkan B dibagikan kepada tujuh orang anaknya
dengan ketentuan bagian untuk seorang anak laki-laki
adalah sama dengan bagian untuk dua orang anak
perempuan, atau dengan kata lain bagian bagi seorang
anak laki-laki dua kali bagian seorang anak perempuan.
Ketentuan ini berdasarkan firman Allah:نِْ
ُنثَيَينْ ل ُ حَظ ِّ النْۖ لِذلَّكَر ِ مِثنْ دِكُمَلنْ أَو ِ يُوصِيكُم ُ اهلل ُ ف
[النسآء (4): 11] ...
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka
untuk) anak-anakmu. Yaitu bahagian seorang anak laki-laki
sama dengan bahagian dua orang anak perempuan” [QS
an-Nisa’ (4): 11].
- Bagian lima orang anak laki-laki : 5 x 2 = 10
- Bagian dua orang anak perempuan : 2 x 1 = 2
Jumlah : 12
Bagian untuk lima orang anak laki-laki 10/12 x ¾
harta waris yang ditinggalkan B. Jadi untuk satu orang
anak laki-laki = 1/5 x hasil perhitungan bagian lima
orang anak laki-laki, yakni masing-masing mendapat
2/12 x ¾ harta waris yang ditinggalkan B. Bagian untuk
dua orang anak perempuan = 2/12 x ¾ harta waris
yang ditinggalkan B. Jadi bagian untuk seorang anak
perempuan = 1/2 x hasil perhitungan bagian dua orang
anak perempuan, yakni masing-masing mendapat 1/12
x ¾ harta waris yang ditinggalkan B.
Dengan menggunakan keterangan sebagaimana
yang telah dikemukakan dari awal sampai yang
terakhir, kiranya sudah dapat diperhitungkan jumlah
harta warisan yang ditinggalkan oleh A dari harta
yang berupa; ruko ukuran 3 x 12 m dan ruko 12 x 20
m (setelah sebelumnya dihargai/dinilai dengan uang).
Setelah itu kemudian ditambah (jika ada) harta bawaan
A dan hadiah atau warisan yang diterima selama
perkawinan dengan B. Jumlah seluruhnya ini menjadi
harta peninggalan A.
Setelah dapat diketahui jumlah harta peninggalan
A, sebelum dibagikan kepada ahli waris yang dalam hal
ini adalah anak-anaknya, terlebih dahulu digunakan
untuk biaya perawatan jenazah, membayar hutang
jika A dalam hidupnya punya hutang dan membayar
wasiat jika pernah berwasiat. Setelah itu harta warisan
dibagikan kepada tujuh orang anaknya.
Cara pembagiannya:
Bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian
dua orang anak perempuan.
- Bagian lima orang anak laki-laki : 5 x 2 = 10
- Bagian dua orang anak perempuan : 2 x 1 = 2
Jumlah : 12
Bagian untuk lima orang anak laki-laki 10/12 x
seluruh harta waris yang ditinggalkan A. Jadi untuk
satu orang anak laki-laki = 1/5 x hasil perhitungan
bagian lima orang anak laki-laki, yakni masing-masing
mendapat 2/12 x seluruh harta waris yang ditinggalkan
A. Bagian untuk dua orang anak perempuan = 2/12
x seluruh harta waris yang ditinggalkan A. Jadi
bagian untuk seorang anak perempuan = 1/2 x hasil
perhitungan bagian dua orang anak perempuan, yakni
masing-masing mendapat 1/12 x seluruh harta waris
yang ditinggalkan A.
Contoh perhitungan:
Seandainya setelah dikurangi dengan biaya-biaya
sebagaimana telah disebutkan di atas, harta peninggalan
A adalah Rp 300.000.000,-, maka perhitungannya
adalah sebagai berikut:
- Bagian lima orang anak laki-laki : 5 x 2 = 10
- Bagian dua orang anak perempuan : 2 x 1 = 2
Jumlah : 12
Bagian lima orang anak laki-laki 10/12 x 300.000.000,-
= 250.000.000,-. Bagian satu orang anak laki-laki 1/5 x
250.000.000,- = 50.000.000,-. Jadi masing-masing mendapat
50.000.000,-. Bagian dua orang anak perempuan 2/12
x 300.000.000,- = 50.000.000,-. Bagian seorang anak
perempuan 1/2 x 50.000.000,- = 25.000.000,-. Jadi masing-
masing mendapat 25.000.000,-.
- Pembagian Warisan (3)
Pertanyaan:
Sehubungan kami sangat awam masalah hukum
Faraid (pembagian warisan) maka dengan ini kami
memohon bantuan kepada bapak untuk memecahkan
masalah kami dengan silsilah seperti:
• A (istri) menikah dengan B (suami) dikaruniai 2 anak,
C (putri) dan D (putra). Sehubungan hal sesuatu
terjadi perceraian. Anak C (putri) diserahkan dan
dipelihara oleh Nenek dari B, anak D (putra) ikut ibu.
Setahun kemudian B (bapak) menikah lagi dengan
istri II (E). Istri II membawa seorang anak (F) dari hasil
pernikahannya dengan suaminya yang dulu. Rumah
tangga B dan E dikaruniai seorang anak (G), jadi
memiliki seorang anak kandung dan seorang anak tiri.
• B masih hidup, ia menjual warisannya senilai Rp
600.000.000,- dan memberikan warisan hanya kepada
anak dari istri II (E) saja yaitu hanya kepada anak
kandungnya (G) dan anak tirinya (F), sedangkan dua
anak kandung yang dilahirkan dari istri pertama, yaitu
C dan D tidak diberi warisan. Kata B haram hukumnya
jika diberi warisan darinya, karena dulu A menikah
dengan B tidak membawa harta sedikit pun.
Hukum persoalan kami, kepada bapak mohon
penjelasan dan mendapat bagian berapa, siapa saja yang
berhak mendapatkan warisan tersebut, berapa % harta
yang diterima dari B dan haram tidak anak dapat warisan?
Demikianlah permohonan kami semoga bapak dapat
memecahkan persoalan kami. Atas kebaikan dan bantuan
bapak kami ucapkan terima kasih.
Penanya:
EJ, di Cirebon (nama dan alamat diketahui redaksi)
[SM, No. 02 dan 03 tahun ke-93/2008]
Jawaban:
Perlu diketahui bahwa salah satu syarat dalam pem-
bagian warisan menurut ajaran Islam, yakni bahwa pewaris
telah meninggal dunia. (Periksa: Muhammad Muhyiddin
‘Abdul Hamid, Ahkamul Mawarits fisy Syari‘atil Islamiyah
‘ala Madzahibil Arba‘ah, halaman 13; H. Ahmad Azhar
Basyir, M.A., Hukum Waris Islam, halaman 16). Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa jika pewaris belum
meninggal dunia atau dengan kata lain masih hidup, maka
tidak terjadi pembagian warisan. Sehubungan dengan
pertanyaan yang saudara ajukan, maka sesungguhnya
permasalahan yang saudara tanyakan, menurut ajaran
atau hukum Islam tidak atau belum menjadi permasalah-
an warisan.
Sungguhpun demikian akan kami jelaskan beberapa
ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan
permasalahan yang saudara hadapi, yakni:
A. Pemberian harta oleh seseorang kepada orang
yang masih ada hubungan kekerabatan bahkan jika
pemberi meninggal dapat mewariskan harta kepada
yang diberi selama pemberi masih hidup, tidak
dapat dikategorikan pewarisan. Sehubungan dengan
pertanyaan saudara, maka pemberian B kepada salah
seorang anak kandungnya demikian pula kepada anak
tirinya tidak dapat dikategorikan sebagai pewarisan,
melainkan dikategorikan sebagai hibah.
Dalam hal pemberian atau hibah kepada anak
diajarkan agar pemberian itu dilakukan secara
adil antara anak yang satu dengan anak yang lain.
Disebutkan dalam hadits:
الْعَطِيَّة ِ [رواه ابلخاري]. ِ َ أَوْالَدِكُم ْ فْ 1- اعْدِلُوا بَي
“Berbuat adillah kamu dalam pemberian di antara anak-
anakmu” [HR al-Bukhari].ىً
ْالُن ِ أَب ِ َلَنٍْ قَال َ أَن يِ ِّ عَن ْ انلُّعْمَان ِ بْن ِ بَشِ 2- عَن ْ الشَّعْب َ
ُ قَالَ ا لىًغُالَمىً ْلَةِِ الْقَوْم ِ نْ قَال َ إِسْمَعِيل ُ بْن ُ سَالِم ٍ مِن ْ بَي َّ
عَمْرَة ُ بِنْت ُ رَوَاحَة َ ائْت ِ رَسُول َ اهلل ِ صَل ِّ ُ أُمَ فَقَالَت ْ ل َ
اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َّ َّ صَلِ انلَّب َ اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ فَأَشْهِدْه ُ فَأَت
112 Tanya Jawab Agama َ
انلُّعْمَان ِ َلْت ُ ابْنَن ِّ ُ إِنَ ُ فَقَال َ لَ فَأَشْهَدَه ُ فَذَكَر َ ذَلِك َ ل َ
ذَلِك َ قَال َ فَقَال ََ أَن ْ أُشْهِدَك َ ع ِ ْنَوَإِن َّ عَمْرَة َ سَأَلىً ْالُن
َّهُم ْ أَعْطَيْت َ مِثْل َ مَاُ ٌ سِوَاه ُ قَال َ قُلْت ُ نَعَم ْ قَال َ فَكَ دلَ أَلَك َ و َ
يِ أَعْطَيْت َ انلُّعْمَان َ قَال َ ال َ قَال َ فَقَال َ بَعْض ُ هَؤُالَء ِ الْمُحَدِّث
ِيْهَذَا غَي ََ هَذَا جَوْر ٌ وَقَال َ بَعْضُهُم ْ هَذَا تَلْجِئَة ٌ فَأَشْهِد ْ ع ِِّ
الْب ِ ُّك َ أَن ْ يَكُونُوا لَك َ فُحَدِيثِه ِ أَلَيْس َ يَس ِ َة ُ فيقَال َ مُغِ َ
ِي وَذَكَرْهَذَا غَي ََ وَاللُّطْف ِ سَوَاء ٌ قَال َ نَعَم ْ قَال َ فَأَشْهِد ْ ع ْ
َق ِّ أَن ْ تَعْدِل َ بَيْنَهُمْحَدِيثِه ِ إِن َّ لَهُم ْ عَلَيْك َ مِن ْ ال ِ ٌ فِ دلَاُ م
ُّوك َ [رواه أبو داودََق ِّ أَن ْ يَبْكَمَا أَن َّ لَك َ عَلَيْهِم ْ مِن ْ ال
وأمحد].
“Dari asy-Sya‘bi dari Nu‘man Ibnu Basyir, [diriwayatkan]
ia berkata: Ayahku memberiku suatu pemberian. Berkata
Isma‘il Ibnu Salim dari salah seorang saudara-saudaranya.
Ia (ayahnya) telah memberikan kepadanya seorang budak
laki-laki. Ia berkata: Ibuku ‘Amrah Binti Rawahah berkata
kepadanya: Datanglah kamu kepada Rasulullah saw.
dan persaksikanlah kepadanya. Kemudian ia mendatangi
Rasulullah saw. dan mempersaksikan serta menyampaikan
hal itu seraya berkata: Saya telah memberi kepada anakku
(an-Nu›man) suatu pemberian, kemudian ‘Amrah meminta
saya agar mempersaksikan ini kepadamu (kepada Rasulullah
saw.). Rasulullah kemudian bertanya: Apakah kamu punya
anak laki-laki yang lain? Ia mengatakan; Saya menjawab:
Ya. Kemudian beliau bertanya lagi: Apakah mereka telah
kau beri sebagaimana yang kau berikan kepada an-Nu‘man?
Ia menjawab, tidak. Maka sebagian anak-anak akan
mengatakan: Ini merupakan perbuatan curang, sedang
yang lain akan mengatakan: Ini adalah perbuatan pilih
kasih. Maka persaksikanlah pemberian ini kepada selain
diriku. Berkata Mughirah dalam pembicaraan dengannya:
Bukankah kamu menjadi senang, mereka berbuat baik dan
bersikap sopan yang sama kepadamu? la menjawab: Ya. Ia
berkata; Persaksikanlah hal itu kepada selain diriku. Dan
disampaikan oleh Mujalid dalam pembicaraan dengannya:
Mereka punya hak terhadapmu untuk berlaku adil di antara
mereka, sebagaimana kamu mempunyai hak agar mereka
berbuat baik kepadamu.” [HR. Abu Dawud dan Ahmad]
Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni menjelaskan
bahwa pemberian orang tua kepada anak boleh untuk
dilebihkan dari yang lain apabila dalam keadaan
khusus, seperti kepada anak yang cacat, misalnya
buta atau yang lain, atau karena anak yang disibukkan
dengan mendalami dan mengembangkan ilmu; dan
juga anak boleh dijauhkan dari pemberian, apabila
pemberian itu justru untuk berbuat maksiat. Dalam hal
melebihkan pemberian tersebut hendaknya dilakukan
orang tua dengan penuh hikmah/ kebijaksanaan
dan sedapat mungkin atas sepengetahuan atau
sepersetujuan anak-anaknya yang lain.
Demikian pula Islam mengajarkan, tidak boleh
seseorang melakukan pemberian kepada orang lain
yang mengakibatkan kerugian atau kesengsaraan bagi
anak. Secara umum dalam hadis Nabi saw. disebutkan:
َار َ [رواه ابن ماجه وأمحد].َِر َ وَال َ ضَال َ ض
“Tidak boleh (memulai) berbuat kemadlaratan dan tidak
boleh pula berbuat untuk membalas kemadlaratan” [HR
Ibnu Majah dan Ahmad].
Dalam hadis lain yang berkaitan dengan pemberian
wasiat, Nabi saw. bersabda:ىً
لَةٌَ مِن ْ أَن ْ تَذَرَهُم ْ عْ إِنَّك َ أَن ْ تَذَر َ وَرَثَتَك َ أَغْنِيَاء َ خَي
يَتَكَفَّفُوْن َ انلَّاس َ [متفق عليه].
“Sesungguhnya kamu meninggalkan ahli warismu dalam
keadaan kaya lebih baik daripada meninggalkan mereka
dalam keadaan miskin meminta-minta kepada orang-orang”
[Muttafaq ‘Alaih]
B. Sekali lagi kami tegaskan bahwa pewarisan baru akan
terjadi apabila pewaris telah meninggal dunia. Hanya
saja diandaikan B telah meninggal dunia, dalam saat itu
isterinya masih hidup dan di kala B meninggal dunia
masih terikat dalam perkawinan atau dalam keadaan
iddah talak raj’i; demikian pula anak-anaknya yang
disebutkan itu masih hidup, maka mereka semua adalah
ahli waris yang berhak mendapat bagian warisan.
C. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 96 ayat
(1) yang berbunyi: “Apabila terjadi cerai mati, maka
separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang
hidup lebih lama”. Dengan demikian isteri II (E)
memperoleh separoh dari harta bersama yaitu harta
yang diusahakan selama perkawinan antara B dan E.
Selain itu E juga memperoleh bagain 1/8 dari harta waris
yang ditinggalkan oleh B. Dalam Al-Qur’an disebutkan: َ
نَۚ فَإِن ك ٌَ وَلنْ يَكُن لَّكُمنْ إِن لَّمنْ تُمنْوَلَهُن َّ الرُّبُع ُ مِمَّا تَرَك َ
د ِ وَصِيَّة ٍ تُوصُوننْ ۚ مِّن بَع تُمنٌْ فَلَهُن َّ اثلُّمُن ُ مِمَّا تَرَكَ وَلنْ لَكُم
]12 :)4( النسآء[ .ٍننْدَينْ بِهَا أَو
“Maka para isteri memperoleh seperempat dari harta yang
kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu
mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan
dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat
yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-
hutangmu” [QS an-Nisa’ (4): 12].
D. Bahwa anak dari perkawinan yang sah, berhak
mendapat warisan dari orang tuanya (ayah atau ibu)
yang telah meninggal dunia. Jika suami beristri lebih
dari seorang atau menikah lebih dari satu kali dan dari
masing-masing istri mempunyai anak, maka anak dari
istri yang manapun berhak mendapat warisan dari
ayahnya yang telah meninggal dunia. Anak laki-laki
bersama anak perempuan berkedudukan sebagai ahli
waris ‘ashabah (mewarisi seluruh harta waris setelah
dikurangi bagian ahli waris yang memperoleh bagian
tertentu, misalnya bagian istri adalah seperdelapan jika
suami meninggal dunia). Bagian masing-masing anak
laki-laki dua kali bagian untuk masing-masing anak
perempuan. Berdasarkan firman Allah:نِْ
ُنثَيَينْ ل ُ حَظ ِّ النْۖ لِذلَّكَر ِ مِثنْ دِكُمَلنْ أَو ِ يُوصِيكُم ُ اهلل ُ ف
.]11 :)4( النسآء[ ...
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka
untuk) anak-anakmu. Yaitu bahagian seorang anak laki-laki
sama dengan bahagian dua orang anak perempuan” [QS
an-Nisa’ (4): 11].
Jika anak lebih dari satu orang dan semuanya laki-
laki bagian mereka dibagi secara sama. Jika ahli waris
seorang anak perempuan saja, maka ia memperoleh
separoh dari harta waris dan jika ahli waris dua orang
anak perempuan atau lebih tanpa anak laki-laki,
mereka secara bersama-sama memperoleh dua pertiga
dari harta waris, yang kemudian dibagi secara sama
kepada semua ahli waris anak perempuan itu. Firman
Allah:نْ
نَتَۖ ِإَون ك َ نَتَي نِْ فَلَهُن َّ ثُلُثَا مَا تَرَكنْق َ اثنْفَإِن كُن َّ نِسَاء ً فَو
.]11 :)4( النسآء[ ُ فنْ وَاحِدَة ً فَلَهَا انلِّص
“… dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua
(maksudnya dua atau lebih), maka bagi mereka dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang
saja, maka ia memperoleh separoh harta” [QS an-Nisa’ (4): 11].
E. Pemberian oleh orang tua kepada anak selama hidupnya,
kelak dapat diperhitungkan dalam pembagian warisan
jika orang tua telah meninggal dunia. Disebutkan
dalam Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam: “Hibah orang
tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan”.
F. Contoh Perhitungan
Diumpamakan seluruh harta peninggalan B,
sebanyak Rp. 650.300.000,-. Sebelum harta peninggalan
ini dibagi, maka terlebih dahulu dikeluarkan untuk
membayar biaya perawatan jenazah, misalnya
untuk membeli perlengkapan dalam memandikan
jenazah, membeli kain kafan dan ongkos gali kubur,
sebesar Rp. 300.000,-. Selama hidupnya ia pernah
berwasiat akan memberikan hartanya sebesar Rp
45.000.000,- untuk panti asuhan anak yatim; maka
sebelum harta peninggalan dibagi kepada ahli waris,
wasiat ini harus ditunaikan terlebih dahulu. Sampai
dengan saat meninggal dunia B tidak mempunyai
hutang, namun masih mempunyai kesanggupan
memberi dana untuk pembangunan masjid sebesar
Rp. 5.000.000,-; maka sebelum harta peninggalan
dibagi, kesanggupan ini harus dibayar terlebih dahulu,
karena kesanggupan tersebut termasuk dalam kategori
hutang. Dengan demikian, harta warisnya sebesar
Rp. 650.300.000,- dikurangi dengan biaya-biaya
perawatan janazah, wasiat dan hutang, sebesar Rp.
50.300.000,- yakni menjadi Rp. 600.000.000,-. Setelah
dilakukan perhitungan secara seksama terhadap harta
peninggalan ini, ternyata dari Rp. 600.000.000,- tersebut
terdiri dari Rp. 200.000.000,- harta bawaan B, sedangkan
yang Rp. 400.000.000,- merupakan harta yang diperoleh
selama perkawinan dengan E, atau yang lazim disebut
dengan harta bersama.
Cara perhitungannya adalah: Mula-mula separoh
harta bersama, diberikan kepada isteri (E), yakni 1/2
x Rp. 400.000.000,- yaitu Rp. 200.000.000,-. Selebihnya
yaitu Rp 200.000.000,- ditambah dengan harta bawaan
B sebesar Rp. 200.000.000,-, sehingga menjadi Rp.
400.000.000,- dibagikan kepada ahli waris, yakni:
a. Isteri (E) memperoleh 1/8 harta warisan x Rp.
400.000.000,- = Rp. 50.000.000,-. Dengan demikian
secara keseluruhan E memperoleh Rp. 200.000.000,-
- Rp. 50.000.000,- = Rp. 250.000.000,-.
b. Sisa harta waris yakni Rp. 400.000.000,- dikurangi Rp.
50.000.000,- sama dengan Rp. 350.000.000,- dibagi
kepada semua anaknya, yaitu: C, D dan G. Jika G
berjenis kelamin laki-laki, maka pembagiannya
adalah sebagai berikut:
C (perempuan) mendapat bagian 1 x 1 = 1
D dan G (laki-laki) mendapat bagian 2 x 2 = 4
Jumlah = 5
Bagian C adalah 1/5 x Rp. 350.000.000,-
= Rp. 70.000.000.-
Bagian D dan G 4/5 x Rp. 350.000.000,-
= Rp. 280.000.000.-
Bagian D Rp. 280.000.000,- : 2 = Rp. 140.000.000,-
Bagian G Rp. 280.000.000,- : 2 = Rp. 140.000.000,-
Jika G berjenis kelamin perempuan, maka
pembagiannya adalah sebagai berikut:
C dan G (perempuan) mendapat bagian
2 x 1 = 2
D (laki-laki) mendapat bagian 1 x 2 = 2
Jumlah = 4
Bagian C dan G 2/4 x Rp. 350.000.000,-
= Rp. 175.000.000,-
Bagian C Rp. 175.000.000,- : 2
= Rp. 87.500.000,-
Bagian G Rp. 175.000.000,- : 2
= Rp. 87.500.000,-
Bagian D 2/4 x Rp. 350.000.000,-
= Rp. 175.000.000,-
Sebagaimana telah disebutkan bahwa pemberian
orang tua kepada anak selama hidupnya dapat di-
perhitungkan dalam pembagian warisan ini. Oleh
sebab itu jika memang telah terjadi pemberian orang tua
kepada anak, demi keadilan perlu untuk diperhatikan
ketentuan ini.
F sebagai anak tiri tidak mendapat warisan, namun
Al-Qur’an mengajarkan agar kerabat atau orang miskin
dan anak yatim yang hadir saat pembagian warisan
hendaknya diberi sekedarnya sebagai infaq atau
shadaqah.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga
bermanfaat.

