sources
Fatwa 08 Warisan
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 08 Warisan.
Entitas yang Disebut
- A — Ayah yang memiliki istri berturut-turut B, D, dan G.
- J — Anak dari C yang ditinggalkan saat ayahnya meninggal dunia.
- Kompilasi Hukum Islam — Dasar hukum yang digunakan dalam penentuan pembagian harta waris.
Istilah Kunci
- ‘ashabah (عصبة) — Ahli waris yang menerima sisa harta.
- Dzawul Arham (ذوو الأرحام) — Kerabat yang tidak termasuk ahli waris yang memperoleh bagian tertentu atau ashabah.
- Harta Bersama — Harta gono-gini yang diperoleh selama perkawinan.
- Harta Waris — Harta peninggalan yang dibagikan kepada ahli waris setelah dikurangi hutang dan wasiat.
- Radd (رد) — Kelebihan harta waris yang dikembalikan kepada ahli waris tertentu.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2007/Fatwa 08_Warisan.md

