sources
Fatwa 25 2015 Adakah Hak Waris untuk Anak Angkat
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 25 2015 Adakah Hak Waris untuk Anak Angkat.
Entitas yang Disebut
- Ajianto — Penanya dalam naskah fatwa.
Istilah Kunci
- Ashabah (عَصَبَة) — Ahli waris yang menerima sisa harta warisan setelah diambil oleh ahli waris tertentu.
- Harta Gono-Gini — Harta bersama yang diperoleh suami istri selama masa pernikahan.
- Kalalah (كَلَالَة) — Kondisi meninggal dunia tanpa meninggalkan anak.
- Radd (رَدّ) — Pengembalian sisa harta waris kepada ahli waris jika harta melebihi bagian yang ditentukan.
- Wasiat Wajibah (وَصِيَّةً وَاجِبَةً) — Hak bagi anak angkat untuk menerima maksimal sepertiga harta warisan jika orang tua tidak berwasiat.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_25_2015_Adakah Hak Waris untuk Anak Angkat.md

