sources
Fatwa 21 Mengalihfungsikan Masjid
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 21 Mengalihfungsikan Masjid.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin ‘Umar — Perawi hadis tentang larangan menzalimi sesama muslim.
- Abu Hurairah — Perawi hadis tentang tanda-tanda orang munafik.
- Arab Saudi — Pihak pemberi hibah masjid.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang memberikan jawaban fatwa terkait pengalihfungsian masjid hibah.
- Pimpinan Cabang Muhammadiyah — Lembaga tempat tinggal penanya.
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Pihak perantara hibah masjid.
- Tuparman — Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Makarti Jaya yang mengajukan pertanyaan.
Istilah Kunci
- Amal jariyah (عمل جارية) — Amal kebaikan yang pahalanya tetap mengalir bagi pelakunya.
- Amanah (أمانة) — Tanggung jawab untuk menjaga kesepakatan awal atas benda wakaf.
- Hibah (هبة) — Status kepemilikan bangunan yang diberikan.
- Ma'ruf (مَعْرُوف) — Kebaikan yang menjadi dasar pertimbangan hukum dalam mengalihfungsikan masjid.
- Masjid (مسجد) — Objek bangunan yang ditanyakan status pengalihfungsiannya.
- Shalat Jumat (صلاة الجمعة) — Kegiatan ibadah yang dilakukan di masjid tersebut.
- Wakaf (وقف) — Terminologi yang digunakan penanya mengenai pahala jariyah.
- Zakat (زَكَاةٍ) — Ibadah wajib yang disebutkan sebagai amal yang dibawa seseorang pada hari kiamat.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2011/Fatwa 21_Mengalihfungsikan Masjid.md

