sources
Fatwa 29 2015 Kewajiban dalam Tunangan
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 29 2015 Kewajiban dalam Tunangan.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin Umar — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa.
- Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai prasangka dan munafik.
- Akbar Fauzan — Penanya dalam naskah fatwa terkait tunangan.
- Ibnu Abbas — Perawi hadis tentang larangan berduaan.
- Majelis Tarjih Muhammadiyah — Lembaga yang menjawab pertanyaan terkait tunangan.
Istilah Kunci
- Berkhalwat (خَلْوَةٌ) — Tindakan berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan bukan mahram.
- Khitbah (خِطْبَةٌ) — Proses melamar wanita yang akan dinikahi.
- Muamalah (مُعَامَلَةٌ) — Hubungan kerjasama antarmanusia.
- Tabzir (تَبْذِيرٌ) — Tindakan berlebihan dalam kegiatan atau seremonial.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_29_2015_Kewajiban dalam Tunangan.md

