sources
Fatwa 21 1998 Hibah dan Wasiat untuk Anak yang Beda Agama
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 21 1998 Hibah dan Wasiat untuk Anak yang Beda Agama.
Entitas yang Disebut
- Ad-Daruquthny — Perawi hadis yang dikutip mengenai larangan berwasiat kepada ahli waris.
- Amir bin Sa’ad — Perawi yang meriwayatkan hadis tentang batasan wasiat dari ayahnya.
- Karsilah — Penanya fatwa yang berkonsultasi mengenai harta untuk anaknya yang non-muslim.
Istilah Kunci
- Hibah — Pemberian hak kebendaan yang dilakukan saat pemberi masih hidup.
- Waris — Penerimaan harta peninggalan yang tidak berlaku bagi anak yang berbeda agama dengan pewaris.
- Wasiat (وَصِيَّةَ) — Penyerahan hak kebendaan yang berlaku setelah pemberi wasiat meninggal dunia, maksimal 1/3 harta.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 21-1998_Hibah dan Wasiat untuk Anak yang Beda Agama.md

