sources
Fatwa 27 2013 Salat Jumat 2 kali dan Imam di Lantai 2 atau 3
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 27 2013 Salat Jumat 2 kali dan Imam di Lantai 2 atau 3.
Entitas yang Disebut
- Abdullah Ibnu Mas'ud — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang keutamaan shalat pada waktunya.
- Abu ‘Amr asy Syaibani — Perawi hadis yang mendengar perkataan Abdullah Ibnu Mas'ud mengenai amal utama.
- Abu Hurairah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang fungsi imam untuk diikuti makmum.
- Jabir — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang posisi imam dalam shalat.
- Muhammadiyah — Institusi pendidikan tempat diadakannya shalat Jumat yang ditanyakan.
- Suryono S.Ag — Penanya perihal shalat Jumat dan posisi imam di sekolah Muhammadiyah.
Istilah Kunci
- Darurat (ضرورة) — Keadaan mendesak yang membolehkan tindakan di luar ketentuan normal.
- Imam (إمام) — Pemimpin dalam shalat berjamaah yang harus diikuti oleh para makmum.
- Makmum (مأموم) — Orang yang mengikuti gerakan dan bacaan imam dalam shalat berjamaah.
- Shalat Jumat (صلاة الجمعة) — Ibadah shalat dua rakaat yang dilaksanakan berjamaah pada waktu Zuhur di hari Jumat.
- Uzur (عذر) — Alasan syar'i yang membolehkan pengecualian dari ketentuan umum dalam ibadah.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2013/Fatwa_27_2013_Salat Jumat 2 kali dan Imam di Lantai 2 atau 3.md

