sources
Fatwa 30 2021 Perceraian Sah di Pengadilan dan Kewajiban Surat Cerai
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 30 2021 Perceraian Sah di Pengadilan dan Kewajiban Surat Cerai.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
- Ahmad Azhar Basyir — Mantan Ketua Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
- Ahmad Zamroni — Penanya dari Bantul, Yogyakarta.
- Asy Syatibi — Filsuf syariat yang dikutip pendapatnya mengenai tujuan syariat.
- Ibnu al Qayyim — Tokoh yang menyatakan perubahan fatwa berdasarkan perubahan zaman.
- Suara Muhammadiyah — Penerbit buku Fatwa-fatwa Tarjih.
Istilah Kunci
- Iddah (عدة) — Masa tunggu setelah perceraian.
- Maslahah (مصلحة) — Dasar pertimbangan hukum untuk mewajibkan perceraian melalui pengadilan.
- Maslahah Mursalah (مصلحة مرسلة) — Pertimbangan dalam menetapkan keharusan perceraian di pengadilan dan kewajiban surat cerai.
- Quru’ (قرُوءٍ) — Satuan perhitungan masa idah bagi perempuan yang diceraikan.
- Sadd az zari’ah (سد الذريعة) — Prinsip menutup pintu kemudaratan sebagai dasar ketidakabsahan talak di luar pengadilan.
- Talak (الطَّلَاقُ) — Perkara yang tetap sah meskipun diucapkan sebagai senda gurau.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa 30 2021 Perceraian Sah di Pengadilan dan Kewajiban Surat Cerai.md

