sources
Fatwa 49 1998 Menikahkah Anak dengan Besan yang Sama
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 49 1998 Menikahkah Anak dengan Besan yang Sama.
Entitas yang Disebut
- ‘Aisyah — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa.
- Abu Hurairah — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa.
- Suhardi — Penanya dalam naskah fatwa terkait hukum menikahkan anak dengan besan yang sama.
- Yogyakarta — Tempat asal penanya fatwa.
Istilah Kunci
- Ahli Kitab — Kriteria wanita yang dikaitkan dengan aturan pernikahan.
- Iddah — Masa tunggu wanita yang menjadi salah satu larangan nikah sementara.
- Musaharah — Hubungan persemendaan yang menjadi salah satu sebab larangan nikah.
- Nasab — Salah satu kriteria hubungan yang melarang terjadinya perkawinan.
- Rada’ — Hubungan persusuan yang mengharamkan pernikahan.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 49-1998_Menikahkah Anak dengan Besan yang Sama.md

