sources
Fatwa 22 2021 Masa Idah dan Perempuan Umrah pada Masa Idah
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 22 2021 Masa Idah dan Perempuan Umrah pada Masa Idah.
Entitas yang Disebut
- ‘Abdurrazzaq — Perawi hadis yang menyebutkan fatwa Aisyah terkait kebolehan keluar rumah saat masa idah.
- ‘Aisyah — Aisyah ra memfatwakan kebolehan keluar rumah bagi seorang perempuan yang dalam masa idah karena ditinggal mati suaminya.
- ‘Ali bin Abi Thalib — Sahabat yang berpendapat bahwa perempuan yang beridah tidak harus berada di rumahnya.
- ‘Umar — Sahabat yang berpendapat perempuan yang suaminya meninggal dunia wajib beridah di rumah.
- ‘Utsman bin ‘Affan — Sahabat yang menetapkan keharusan menjalankan masa idah di rumah.
- Abu Dawud — Sumber periwayatan hadis tentang perintah menetap di rumah saat masa idah.
- Al Quran — Disebut sebagai sumber hukum dasar fatwa.
- Furai‘ah binti Malik bin Sinan — Perempuan yang bertanya kepada Nabi tentang kebolehan kembali ke rumah keluarganya saat masa idah.
- Ibnu ‘Abbas — Sahabat yang berpendapat bahwa perempuan yang beridah tidak harus berada di rumahnya.
- Jabir — Sahabat yang berpendapat bahwa perempuan yang beridah tidak harus berada di rumahnya.
- Thalhah bin ‘Ubaidillah — Suami dari Ummi Kultsum yang terbunuh.
- Ummi Kultsum — Saudara perempuan Aisyah yang pergi umrah saat masa idah.
- Ummu Habibah — Istri Nabi yang ditemui oleh Zainab binti Abu Salamah.
- Zainab binti Abu Salamah — Perawi hadis tentang masa berkabung.
- Zainab binti Ka‘ab bin ‘Ujrah — Perawi hadis mengenai larangan keluar rumah saat idah.
Istilah Kunci
- Idah (عِدَّة) — Masa tunggu bagi perempuan setelah ditinggal mati suami atau ditalak.
- Ihdad (الْحَدَادُ) — Berkabung dengan meninggalkan perhiasan dan bersolek bagi istri yang ditinggal mati suami.
- Kafarat (كَفَّارَةُ) — Denda yang wajib dibayar jika nazar atau sumpah tidak ditunaikan.
- Menopause — Keadaan di mana perempuan tidak lagi mengalami masa haid.
- Nazar (نَذْر) — Janji untuk melakukan ibadah kepada Allah yang hukumnya wajib ditunaikan.
- Umrah (عمرة) — Ibadah yang dibolehkan bagi perempuan yang sedang menjalani idah kematian suami.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa 22 2021 Masa Idah dan Perempuan Umrah pada Masa Idah.md
- Idah
- Iddah
- Ihdad
- Kafarat
- Menopause
- Nadzar
- Umrah
- ‘Abdurrazzaq
- Abu Dawud
- ‘Aisyah
- Al Quran
- ‘Ali bin Abi Thalib
- as Sayyid Sabiq
- Furai‘ah binti Malik bin Sinan
- Ibnu ‘Abbas
- Jabir
- Thalhah bin ‘Ubaidillah
- ‘Umar
- Ummi Kultsum
- Ummu Habibah
- ‘Urwah
- Utsman bin Affan
- Zainab binti Abu Salamah
- Zainab binti Ka’ab bin ‘Ujrah
- Fatwa 22 2021 Masa Idah dan Perempuan Umrah pada Masa Idah
- Al Baqarah (2)
- At Talaq (65)

