putusan
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan
MASALAH PERKAWINAN
- Perkawinan Muslim dengan Non-Muslim dan Status Anaknya
Tanya: Bagaimana hukum perkawinan Muslim dengan Non-
Muslim dan status anak yang lahir dari perkawinan mereka itu?
Jawab: Non-Muslim ada dua macam, yaitu orang musyrik dan
ahli kitab. Orang yang tidak beragama termasuk kategori orang musyrik.
Allah SWT berfirman:
Artinya: “Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang
musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan
(agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.” (QS.
Al-Bayyinah 98: 1)
Orang Muslim baik laki-laki maupun perempuan dilarang kawin
dengan orang-orang musyrik, kecuali jika orang-orang musyrik itu telah
beriman. Allah SWT berfirman:
Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik,
sebelum mereka beriman, sesungguhnya wanita budak yang Mukmin
lebih baik dari wanita musyrik walaupun mereka menarik hatimu. Dan
jangalah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-
wanita Mukmin), sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang
Mukmim lebih baik dari orang-orang musyrik walaupun dia menarik
hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke syurga
dan ampunan dengan izin-Nya....” (QS. Al-Baqarah 2 : 221)
Mengenai ahli kitab, Allah SWT melarang perkawinan laki-laki ahli
kitab dengan wanita Mukmin. Sedang laki-laki Mukmin boleh kawin
dengan wanita ahli kitab, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah
SWT:
Artinya: “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan
(sembelihan) orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu dan makanan
kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita
yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan
wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang
diberi al-Kitab sebelummu....” (QS. Al-Maidah 5: 5)
Yang dimaksud dengan ahli Kitab ialah penganut agama yang
menjadikan Kitab Taurat dan Injil sebagai kitab suci mereka. Sedang
Taurat dan Injil yang sekarang telah banyak masuk ke dalamnya
perkataan-perkataan orang-orang yang hidup beberapa puluh tahun
setelah Nabi Musa a.s dan Nabi Isa a.s meninggal dunia, sehingga tidak
diketahui lagi mana yang merupakan firman Allah dan mana yang bukan.
Dalam pada itu yang paling baik ialah menghindari perbuatan-
perbuatan yang dapat merusak iman dan taqwa kepada Allah SWT.
Melakukan perkawinan dengan bukan orang yang seagama dengan kita
akan dapat mempengaruhi iman dan taqwa kepada Allah SWT.
Perkawinan yang paling baik ialah perkawinan dengan orang yang
seagama dengan kita. Banyak ayat Al-Qur’an yang memperingatkan
agar orang-orang yang beriman jangan sekali-kali berjudi dengan agama
yang mereka anut, sebagaimana yang difahamkan dari ayat 221 Al-
Baqarah di atas. Mereka mengajak ke neraka dengan mempengaruhi
iman dan taqwa kita. Lain halnya dengan bergaul dan berteman, hal ini
dibolehkan, sebagaimana yang dilakukan.
Mengenai status anak yang lahir dari perkawinan Muslim dan non
Muslim dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Jika suami Islam dan isteri ahli Kitab, maka suami yang
bertanggung jawab atas nafkah dan pendidikan anaknya. Begitu pula
yang menjadi wali pernikahannya dan menerima warisan dari ayahnya
yang setelah meninggal dunia, seandainya anak itu Muslim. - Jika suami ahli Kitab, hal ini dilarang oleh Agama Islam dan
Agama Islam tidak mengaturnya. Mungkin hukum yang berlaku bagi
anak itu ialah hukum yang berlaku bagi warga-negara di mana ia berada. - Poligami
Tanya: Mohon penjelasan mengenai perkawinan poligami menurut
Hukum Islam?
Jawab: Ada tiga istilah yang berhubungan dengan perkawinan yaitu
monogami, poligami dan poliandri. Monogami ialah perkawinan yang
terdiri dari seorang suami dan seorang istri. Poligami ialah perkawinan
yang terdiri dari seorang suami dan beberapa orang istri. Sedangkan
poliandri, ialah perkawinan yang terdiri dari beberapa orang suami dengan
seorang isteri.
Mengenai yang terakhir, yaitu poliandri, Allah SWT melarang kaum
Muslimin melakukannya, sebagaimana firmanNya yang terdapat dalam
surat an-Nisa’ ayat 23 dan 24, yang berbunyi:
Artinya: Diharamkan kamu menikahi ibu-ibumu, anak-anakmu
yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan….. Dan
(diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami…..(an-
Nisa’(4): 23-24).
Mengenai yang pertama dan kedua, yaitu monogami dan poligami,
diterangkan pada firman Allah SWT, surat an-Nisa’ayat 3 yang berbunyi:
Artinya: Dan jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil
terhadap hak-hak perempauan yatim (bila kamu mengawininya), maka
kawinilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi, dua, tiga
atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku
adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu
miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat
aniaya. (an-Nisa’ (4): 3).
Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa:
- Perkawinan yang baik, yang dalam perkawinan itu semua pihak
yang tersangkut dengannya akan mendapat perlakuan yang adil, akan
memperoleh hak-haknya dengan pantas dan perkawinan itu akan
menguntungkan bagi dirinya sendiri, adalah apabila perkawinan itu terdiri
dari seorang suami dan seorang istri (monogami).
2. Perkawinan yang terdiri atas seorang suami dan beberapa orang
istri yakni poligami yang menurut ayat di atas paling banyak empat
orang. Dapat dilakukan apabila suami dapat berlaku adil.
Apa yang dimaksudkan dengan seorang suami dapat berlaku adil?
Perkataan “adil” dalam bahasa arab berarti “meletakkan sesuai pada
tempatnya”, “menyampaikan hak kepada yang empunya hal itu”,
“menegakkan kebenaran”. Pada ayat di atas, perkataan “adil” diartikan
dengan lawan dari “dzalim” atau sesuatu yang menguntungkan, tidak
merugikan. Jadi, maksud ayat tersebut ialah seorang suami dapat
melakukan poligami jika ia sanggup memenuhi hak-hak istrinya dan ia
sanggup berbuat segala sesuatu yang menguntungkan istri-istrinya dan
tidak merugikan mereka, demikian pula terhadap anak-anak dan orang
tua mereka. Hal ini berarti bahwa seorang suami berkewajiban memenuhi
hak-hak istri-istri, anak-anak dan orang tua mereka.
Hak istri ada beberapa macam, seperti memperoleh nafkah yang
pantas dari suaminya, yang berupa makan, pakaian, dan perumahan.
Suami berwajiban menggauli istri-istrinya dengan baik dan dilarang keras
suami membiarkan istri-istrinya hidup terkatung-katung. Hal ini
dinyatakan dalam firman Allah SWT yang berbunyi:
Artinya: dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di
antara istri-istri (mu). Walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.
Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu
cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung….(an-
Nisa’(4):129).
Hak anak ada beberapa macam pula, seperti hak nafkah dari
bapaknya, hak memperoleh pendidikan yang baik sehingga ia tidak
menjadi ahli neraka. Seperti dinyatakan oleh Allah SWT dalam firman-
Nya:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan
keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia
dan batu…... (at-Tahrim (66): 6).
Demikian pula hak-hak anak-anak terhadap orang tuanya terutama
apabila orang tuanya telah berusia lanjut atau dalam keadaan lemah dan
sakit; sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Luqman (31) ayat
12-19 dan surat al-Israk (17) ayat 23-26.
Dari ayat-ayat di atas, dapat dipahami pula bahwa istri-istri, anak-
anak dan orang tua harus memperoleh kasih sayang yang cukup dari
suami atau bapak, atau anak-anaknya.
Berdasarkan keterangan di atas, jarang ditemukan seorang laki-
laki dapat melakukan keadilan dengan baik, jika ia mempunyai istri lebih
dari satu orang. Karena itu jika seorang laki-laki ingin beristri lebih dari
seorang pikirlah matang-matang, apakah ia dapat adil berbuat terhadap
istri-istri atau tidak.
3. Kawin Kontrak atau Mut’ah
Tanya: Bagaimana pandangan Muhammadiyah terhadap kawin
kontrak atau mut’ah: apa hukumnya? Bagaimana hukumnya kawin
kontrak itu apabila pihak perempuannya tidak tahu bahwa perkawinan
itu adalah kawin kontrak? Mohon penjelasan. (Pelanggan SM).
Jawab: Kawin kontrak atau kawin mut’ah adalah suatu perkawinan
yang dilakukan oleh seorang pria (suami) dengan seorang perempuan
(istri) untuk sementara waktu, atau dengan kata lain, perkawinan yang
dibatasi waktunya. Artinya apabila waktu yang ditetapkan sudah habis,
maka terjadilah perceraian.
Ada beberapa hadits Rasulullah saw yang berkenaan dengan kawin
mut’ah ini, antara lain:
-
Hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud:
Artinya: Dari Ibnu Mas’ud ra. Ia berkata: Kami biasa perang
bersama-sama Nabi saw. Padahal tidak ada wanita yang ikut bersama
kami. Lalu kami bertanya (kepada Nabi saw): “Bukankah kita
sebaiknya berkebiri?” Tetapi Nabi saw melarang kami dari berbuat
yang demikian. Kemudian beliau memberi kelonggaran (rukhsah)
kepada kami supaya nikah dengan wanita dengan imbalan kain sampai
batas waktu (tertentu). (HR. Bukhariy dan Muslim dari Ibnu Mas’ud).
Menurut hadits ini, Nabi saw memperbolehkan nikah mut’ah karena
ada hal mendesak yaitu dalam peperangan. Kebolehan melakukan nikah
sebagaimana diwujudkan dalam hadits ini bukanlah kebolehan yang
diberikan oleh Nabi saw secara mutlak, melainkan hanya sebagai
rukhshah (keringanan), karena adanya sesuatu hal yang menghapuskan
melakukan rukhshah tersebut. -
Hadits riwayat at-Tirmidziy dari Ibnu ‘Abbas:
Artinya: Dari Ibnu’Abbas ra. ia berkata: bahwasannya nikah
mut’ah yang terjadi pada masa permulaan Islam itu adalah seorang
laki-laki masuk ke suatu negeri yang tidak ada baginya di sana kenalan.
Lalu ia menikahi seorang wanita itu; maka wanita itu memelihara/
menjaga barang-barangnya dan mengurus keperluannya. (HR. at-
Tirmidziy dari Ibnu Abbas). (Sunan at-Tirmidziy, II: 295-296).
Dua Hadits tersebut di atas menjelaskan bahwa nikah mut’ah itu
mula-mula diizinkan/dibolehkan oleh Rasulullah saw sebagai rukhshah.
Seperti terlihat jelas dalam Hadits-hadits tersebut di atas, kebolehan nikah
mut’ah adalah merupakan rukhshah, bukan semata-mata boleh secara
mutlak. Rukhshah /kelonggaran seperti tersebut dalam Hadits tersebut
ternyata juga telah dihapuskan oleh Rasulullah saw. sendiri seperti
tersebut dalam Hadits berikut ini: -
Hadits riwayat ath-Thabarany dari Sahl bin Sa’ad as Sa’idiy:
Dari Sahlbin Sa’ad as-Sa’idiy, ia berkata: Bahwasanya
Rasulullah memberikan kelonggaran tentang nikah mut’ah itu karena
satu keperluan yang sangat mendesak orang-orang, lalu sesudah itu
Nabi saw melarang. (HR. ath-Thabraniy dari Sahl bin Sa’ad as-Sa’idiy).
Hadits ini menerangkan bahwa nikah mut’ah yang diizinkan
Rosuluallah saw, sebagai rukhshah itu tidak berlaku selama-lamanya,
karena pada akhirnya Rasulullah saw melarangnya.
2. Hadits riwayat Muslim dari Salamah bin al-Akwa’:
Dari Salamah bin al-Akwa’, berkata: Rasulullah saw memberi
kelonggaran pada tahun Authas, tentang nikah mut’ah selama tiga
hari, kemudian beliau melarangnya. (HR. Muslim dari Salamah).
(Shahih Muslim, I: 586).
Maksudnya, pada tahun Authas Nabi saw memberi kelonggaran
kepada seseorang untuk melakukan nikah mut’ah dalam tiga hari saja,
kemudian setelah itu beliau melarangnya.
3. Hadits riwayat Ahmad dan Muslim dari Saburah al-Juhaniy:
Dari Saburah al-Juhaniy, sesungguhnya ia bersama-sama Nabi
saw: lalu Nabi saw: bersabda: “Hai manusia sesungguhnya aku pernah
mengizinkan kamu nikah mut’ah kepada wanita, tetapi sesungguhnya
sekarang Allah mengharamkan yang demikian itu sampai hari kiamat.
Oleh karena itu barang siapa yang ada padanya wanita yang dinikah
mut’ah hendaklah diceraikan dan janganlah kamu ambil satupun dari
apa-apa yang telah kamu berikan kepada mereka.” (HR. Ahmad dan
Muslim dari Saburan). (Shahih Muslim, I: 587).
4. Hadits riwayat Imam Muslim dari Saburah al-Juhaniy:
Dari Saburah al-Juhaniy; Sesungguhnya Rasulullah saw;
melarang nikah mut’ah. Dan beliau bersabda: “Ingatlah bahwa
sesungguhnya nikah mut’ah itu haram. Sejak sekarang ini hingga
kiamat. Barangsiapa telah memberi sesuatu (kepada istrinya) maka
janganlah diambil kembali.” (HR. Muslim dari Saburah al-Juhaniy).
(Shahih Muslim. I: 588).
5. Hadits riwayat ath-Thabaraniy dari al-Harits bin Ghaziyyah:
Dari al-Harits bin Ghaziyyah, ia berkata: saya mendengar Nabi
saw bersabda pada hari penaklukan kota Makkah (Fathu Makkah):
“Nikah mut’ah dengan wanita itu haram”. Beliau mengatakan tiga
kali. (HR. ath-Thabraniy dari al-Harits).
Berdasarkan Hadits-hadits Nabi saw tersebut di atas, jelaslah bahwa
nikah mut’ah itu hukumnya haram. Dan inilah pula yang kami jadikan
pegangan.
Keharaman nikah mut’ah ini tidak hanya terbatas kepada pihak
laki-laki dan wanita yang mengetahuinya bahwa nikah yang mereka
lakukan itu adalah nikah mut’ah, tetapi juga berlaku secara umum, yaitu
baik pihak wanita itu mengetahui maupun tidak mengetahuinya. Orang
yang melakukan nikah mut’ah sekarang ini, menurut Hadits-hadits
tersebut di atas, jelas telah melakukan hal yang diharamkan. Demikian
jawaban kami.
4. Wali Tidak Mau Menikahkan
Tanya: Bagaimana kedudukan orang tua yang melarang anaknya
perempuan untuk kawin dengan seorang laki-laki yang dicintainya?
Apakah boleh wanita itu meninggalkan orang tuanya kemudian
melangsungkan perkawinannya tanpa wali? Apakah sah nikahnya?
(Josuwi, Jl. Gatot Subroto, Rantau Prapat, Lab. Batu. Sum-Ut).
Jawab: Karena pertanyaannya belum begitu jelas, maka
jawabannya perlu agak rinci.
a. Kalau lelaki yang dicintai anak perempuan itu non Muslim, maka
orang tua yang melarang anaknya perempuan kawin dengan lelaki itu
tidaklah keliru. Karena menurut hukum Islam, wanita Muslimah haram
melangsungkan perkawinan dengan laki-laki non Muslim, sehingga
orangtua wanita muslimah tidaklah berdosa melarang anaknya
melangsungkan perkawinan dengan laki-laki tersebut, bahkan wajib
menurut hukum Islam. Dasar larangan itu tersebut dalam surat Al Baqarah
ayat 221:
Artinya: dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik
(dengan wanita-wanita Muslin). Sehingga mereka beriman.
b. Kalau lelaki yang dicintai wanita itu akhlaknya maupun
pengamalan agamanya baik, maka tidak sepantasnya orang tua menolak
untuk menikahkan anak perempuannya dengan lelaki tersebut, mengingat
sabda Nabi:
Artinya: Bila datang kepadamu seorang laki-laki yang kamu ridhai
agama dan akhlaknya, hendaknya kamu nikahkan dia. Karena kalau
kamu tidak mau menikahkannya. Niscaya akan terjadi fitnah di bumi
dan kerusakan yang luas. (HR. At-Tirmidzy dan Ahmad).
c. Seorang wanita yang meninggalkan orang tuanya tidak mau
menikahkan kemudian wanita itu nikah tanpa wali tentu tidak boleh.
Karena prinsip pernikahan itu harus dengan wali, didasarkan surat An-
Nur ayat 32, dan banyak hadits yang sebagian ulama ada yang
memandang dha’if dan sebagian menilai hasan lighairihi yang dapat
dijadikan hujjah. Kalau terjadi pertentangan antara wali dengan wanita
yang mestinya dinikahkan, dalam hal ini wali tidak mau menikahkan,
maka pernikahan dilakukan dengan wali hakim, bukan wanita itu
menikahkan dirinya sendiri.
- Wali Nikah Bagi Anak Angkat
Tanya: Apakah ada seorang anak-anak dari salah satu keluarga,
hubungan hukum dengan ayah-angkatnya cukup baik dan dapat
dibuktikan dengan surat akta kelahiran, tetapi dirahasiakan, agar anak
itu tetap seperti anak-kandungnya. Bagaimana kalau anak-angkatnya
(perempuan) itu kawin, siapa wali nikahnya? Apakah ayah kandungnnya
sendiri? Mohon penjelasan. (Pembaca setia “SM.” Jawa Timur).
Jawab: Yang berhak menjadi wali nikah adalah ayah kandungnya.
Ayah-angkat tidak berhak menikahkan anak-angkatnya. Ayah-angkat
dapat menjadi wakil wali kalau wali (dalam hal ini ayah-kandung)
mewakilkan kepada ayah-angkat untuk menikahkan anak perempuan
tersebut. Atau ayah-kandung mewakilkan kepada petugas KUA sehingga
yang bertindak sebagai wali dalam pernikahan adalah petugas KUA
sebagai wakil wali nikah. Pelaksanaannya dapat ditanyakan kepada KUA
setempat. - Bolehkah Anak Angkat Menjadi Ahli Waris Atau Dikawini?
Tanya: Dapatkah anak angkat bertindak sebagai ahli waris menurut
hukum Islam? Dan dapatkah anak angkat dikawini? (Saad Ali, Jl. Otto
Iskandardinata No. 82 Mangli, Jember).
Jawab: Menurut ketentuan hukum Islam yang didasarkan pada
ayat 4 surat Al-Ahzab, anak angkat bukanlah anaknya sendiri yang
menjadikannya ahli waris yang mengangkat.
Artinya: Dan Dia (Allah) tidak menjadikan anak-anak angkatmu
sebagai anak kandungmu sendiri.
Dalam masalah warisan, anak angkat tidak menjadi ahli waris, tetapi
dapat menerima bagian harta orang tua angkat sebagai harta wasiat. Dalam
pasal 209 Kompilasi Hukum Islam ayat 2 disebutkan: “Terhadap anak
angkat yang tidak menerima wasiat. Diberi wasiat wajibah sebanyak-
banyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orangtua angkatnya.
Pengertian wajibah dalam pengertian Hukum Islam adalah wasiat yang
diwajibkan. Sekalipun pihak orangtua angkat (dalam kasus ini) tidak
berwasiat agar anak angkat diberi sebagian harta peninggalan, maka hakim
dapat memberikan kepada anak angkat sebagian dari harta peninggalan
bapak angkatnya sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan.
Mengenai anak angkat wanita kawin dengan bapak angkatnya.
Sebagaimana diterangkan di muka, bahwa anak angkat bukan anak
kandung (ayat 4 surat Al-Ahzab) juga bukan anak tiri dan termasuk
pada wanita-wanita yang diharamkan oleh al-Qur’an seperti tersebut
pada ayat 23 dan awal ayat 24 surat an-Nisa. Juga tidak kita dapati
larangan dalam hadits. Maka anak wanita angkat tidak ada halangannya
untuk dinikahi menurut hukum Islam.
7. Anak Angkat dengan Anak Saudara Melakukan Pernikahan
Tanya: Dalam suatu keluarga, istri A bersaudara kandung dengan
B dan mempunyai anak C, yang menjadi anak angkat A. sedangkan D
adalah anak dari saudara kandung si A. pertanyaannya: Bolehkah C
dikawinkan dengan D? Mohon penjelasan. (Shaff Ra’A Ch. Fondora.
Jl. A. Yani 79. Natal 22987).
Jawab: Barangkali untuk lebih jelasnya dapat dijelaskan hubungan
kekeluargaan C dengan B dalam susunan keluarga sebagai berikut.
A mempunyai istri katakanlah I. I mempunyai saudara kandung
ialah B. A juga mempunyai saudara kandung katakanlah K. B yang
saudara istri itu mempunyai anak ialah C dan menjadi anak angkat
A.sedangkan K yang saudara A itu mempunyai anak ialah D.
Persoalannya dapatkah C dan D melangsungkan pernikahan?
Gambaran hubungan keluarga tersebut sebagai berikut:
Menurut hukum Islam D dan C tidak ada larangan untuk
melangsungkan pernikahan.
8. Madzi dan Coitus tanpa Inzal
Tanya: Apa yang dimaksudkan dengan madzi itu? Apakah madzi
itu najis atau tidak? Bagaimana hukumnya kalau Coitus hanya keluar
madzi tetapi tidak keluar mani? Mohon penjelasan disertai dengan dalil-
dalilnya (Dirab Mahsi. Jokteng Wetan. Yogyakarta).
Jawab: Madzi adalah cairan yang keluar dari/melalui urethra penis
pada saat aktivitas seksual. Madzi itu keluar sebelum terjadinya ejakulasi.
Madzi tidak mengandung spermatozoon. Madzi ini berupa cairan yang
dikeluarkan oleh kelenjar Cowper’s yang terletak di bawah kelenjar Prostat
pada basis-atas dasar penis. Madzi berfungsi: pertama sebagai librikasi
atau zat pelumas, dan kedua, untuk menetralkan asam dalam urethra,
sehingga spermatozoon dapat hidup dan bergerak selama melewati
urethra.
Mengenai apakah madzi itu najis atau tidak dapat dijelaskan dengan
memperhatikan Hadits Nabi saw berikut ini:
Artinya: Dari Ali ra, ia berkata: “Saya seringkali keluar madzi,
sedangkan saya malu menanyakannya kepada Rasulullah saw, maka
saya menyuruh Miqdad menanyakannya: “Lalu Miqdad bertanya
kepada Rasulullah saw. Beliau menjawab: “Hendaklah ia mencuci
kemaluannya dan berwudhu”.
Dalam riwayat at-Tirmidzi dari Ali ibn Thalib dikatakan bahwa
Nabi bersabda:
Artinya: Dari madzi adalah wudhu dan dari mani adalah mandi.
(maksudnya apabila keluar madzi hendaklah wudhu sedang apabila
keluar mani hendaklah mandi).
Dari hadits-hadits di atas dapat disimpulkan bahwa madzi itu
termasuk najis. Perintah Rasulullah saw. untuk mencuci kemaluan dan
kemudian menyuruh berwudhu dalam hadits yang pertama serta
penjelasan Nabi saw, bahwa kalau keluar madzi itu hendaknyalah
berwudhu menunjukkan bahwa madzi itu najis. dan Hadits yang kedua
juga dapat ditarik kesimpulan bahwa keluar mani itu mengakibatkan
adanya wajib mandi.
Pertanyaan berikutnya adalah mengenai hukum coitus yang hanya
mengelurkan madzi tetapi tidak mengeluarkan mani. Yang penanya
maksudkan, barangkali, apakah orang yang melakukan coitus tanpa
mengeluarkan mani tetapi hanya mengeluarkan madzi saja wajib mandi
(mandi wajib/mandi junub) atau tidak? Jika ini yang dimaksudkan oleh
penanya, maka hal ini dapat dijelaskan dengan mengamati Hadits-hadits
Rasulullah saw yang berkaitan dengan masalah ini ada dua macam,
yaitu ada yang mewajibkan mandi dan ada pula yang tidak mewajibkan
mandi. Untuk lebih jelasnya, ikutilah Hadits-hadits Nabi saw berikut ini:
Artinya: Telah berkata Abu Hurairah: “Nabi saw. bersabda:
“Apabila seorang lelaki duduk di antara anggota tubuh perempuan
yang empat. Lalu dia menggaulinya dengan sungguh-sungguh. Maka
wajiblah ia mandi”.
Maksudnya adalah bahwa kalau seorang lelaki bersetubuh dengan
perempuan (istrinya), maka wajiblah ia mandi.
Dalam riwayat Ahmad dan Muslim, hadits ini ada tambahannya
yaitu kata-kata:
(walaupun tidak keluar mani), sedangkan dalam riwayat Ibu Abi
Khaisamah tambahan itu berbunyi:
(baik keluar mani maupun tidak).
Dari Hadits-hadits tersebut dapat dipahami bahwa coitus itu
mewajibkan mandi walaupun tidak keluar mani.
Hadits lain dari ‘Aisyah ra:
Artinya: ‘Aisyah berkata: Rasulullah saw bersabda: “Apabila
(seorang lelaki) duduk di antara anggota tubuh perempuan yang empat,
kemudian kemaluan menyentuh, maka wajiblah mandi”
Artinya: ‘Aisyah berkata: Rasulullah saw bersabda: “Apabila
kemaluan melalui melewati kemaluan, maka wajiblah mandi”. Saya
(kata ‘Aisyah) dan Rasulullah saw melakukan itu, lalu kami mandi.
Dalam riwayat Ibnu Majjah dikatakan:
(apabila bertemu).
Artinya: Dari ‘Aisyah istri Nabi saw berkata seorang lelaki bertanya
kepada Rasulullah saw, tentang orang lelaki yang berjima’ (bersetubuh)
dengan istrinya. Kemudian tidak keluar mani, apakah wajib atas
keduanya itu mandi? Di waktu itu ‘Aisyah ra sedang duduk. Lalu
Rasulullah saw menjawab: “Saya pernah berbuat yang demikian itu,
saya dan (istri saya) ini (yakni ‘Asiyah), kemudian mandi.”
Hadits dari Abdullah bin Amr ibn al-As:
Artinya: “Abdullah bin’Amr ibn al-‘As berkata: Nabi saw
bersabda: “Apabila bertemu dua khitan (kemaluan). Lalu tertutup
hasyafah (kepala kemaluan lelaki), maka wajiblah mandi”.
Berdasarkan Hadits-hadits tersebut di atas, dapatlah disimpulkan
bahwa coitus, baik keluar atau tidak, baik mengeluarkan madzi atau
tidak, merupakan salah satu sebab adanya kewajiban mandi (mandi wajib
atau mandi besar) bagi pelakunya.
Di samping Hadits-hadits tersebut di atas terdapat pula Hadits-
hadits lain yang pengertiannya berlainan. Hadits-hadits tersebut adalah:
Artinya : Bahwasanya Zaid ibn Khalid al-Jauhani bertanya
kepada Usman ibn Affan: “Bagaimana pendapat tuan apabila seorang
laki-laki berjima’ dengan istrinya tetapi tidak mengeluarkan air mani?”
Usman menjawab :”Ia mesti berwudlu seperti berwudlu untuk sholat
dan ia mesti mencuci kemaluannya.” Lalu Usman berkata lagi :”Saya
telah mendengar hal itu dari Rasulullah saw.”
Artinya :Ubay ibn Ka’ab berkata: “Wahai Rasulullah saw,
(bagaimana) hukumnya apabila seorang laki-laki berjima’ dengan
seorang perempuan (isterinya) tetapi tidak inzal (keluar mani)?”
Rasulullah saw menjawab: ”Dia itu mesti mencuci apa (kemaluan)
yang menyentuh isterinya kemudian berwudlu dan shalat.”
Artinya : Dari Abu Sa’id al-Khudri : bahwasanya Rasulullah saw
pernah melalui seorang lelaki Anshor lalu beliau menyuruh orang
memanggil dia, kemudian keluarlah ia sedang kepalanya meneteskan
air, lalu beliau bersabda :”Barangkali kami telah menyebabkan engkau
terburu-buru.” Ia menjawab : “Betul wahai Rasulullah.” Kemudian
Rasulullah bersabda :”Apabila engkau bersetubuh dengan tidak inzal
(keluar mani), maka tidaklah wajib mandi atas engkau tapi engkau
wajib berwudlu.”
Tiga buah hadis yang dikutip terakhir ini menunjukkan bahwa coitus
tanpa nmengeluarkan air mani tidak mewajibkan mandi. Jadi kalau coitus
hanya mengeluarkan madzi saja tidak mengeluarkan mani tidak wajib
mandi. Ketiga hadis terakhir berlawanan denga hadits-hadits wajib mandi
baik keluar mani ataupun tidak. Untuk menyelesaikan pertentangan ini
dapat dilihat hadits lain seperti berikut ini:
Artinya : Ubai bin Ka’ab telah berkata : Sesungguhnya fatwa
yang mereka katakan, wajib mandi lantaran keluar mani, adalah
rukhsah (suatu keringanan) yang telah diberikan oleh Rasulullah saw
pada permulaan Islam, kemudian setelah itu beliau menyuruh kita mandi
(walaupun tidak keluar mani).
Maksud hadits ini adalah bahwa dipermulaan datangnya agama
Islam, Rasulullah tidak mewajibkan mandi bagi orang yang bersetubuh
kecuali kalau ia mengeluarkan mani. Namun sesudah itu, beliau
mewajibkan mandi baik yang bersetubuh mengeluarkan mani maupun
tidak mengeluarkan mani.
Dengan adanya penjelasan dari Hadits yang terakhir ini, dapatlah
disimpulkan bahwa coitus menyebabkan adanya wajib mandi, baik coitus
itu mengeluarkan mani maupun tidak. Demikian pula halnya bagi orang
yang melakukan coitus yang hanya mengeluarkan madzi saja, maka
iapun wajib mandi.
9. Larangan Berkumpul dengan Isteri di Malam Hari Raya
Tanya: Ada seorang ustadzah yang memberi ceramah Ramadlan
menerangkan bahwa ada larangan mengumpuli isteri di malam Hari Raya
Fitri maupun Hari Raya Adha. Kalau dilanggar akan menyebabkan anak
yang lahir cacat. Benarkah ada hadits yang melarang demikian? Hal ini
menjadi tanda tanya di kalangan ibu-ibu yangmendengarkan ceramah
tersebut karena tidak diterangkan bunyi hadits dan perawi-perawinya.
Mohon penjelasan. ( H. Sri Rejeki Lgn, no. B 1853 Jl. KHM Mansyur
VIII 8 Pekalongan)
Jawab: Menurut penelitian tim tidak kita dapati dasar-dasar yang
melarang melakukan senggama di malam Hari Raya Fitri maupun Hari
Raya Adha, sehingga kalau orang melakukannya di malam kedua hari
raya itu menjadikan janin, anak yang lahir menjadi cacat. Adapun larangan
untuk mengumpuli isteri bagi seorang pria adalah di malam hari di bulan
Ramadlan ketika ia beri’tikaf di masjid sebagai yang disebutkan dalam
Surat Al-Baqarah ayat 187 bagian akhir, setelah pada awalnya
membolehkan mengumpuli wanita di malam hari puasa.
Artiya : ….tetapi janganlah kamu campuri mereka (isteri-isterimu)
itu sedang kamu beri’tikaf di masjid. Itulah larangan Allah maka kamu
jangan mendekatinya.
Ayat ini, sebagaimana diterangkan di atas, adalah bagian akhir dari
ayat yang menegaskan kebolehan mengumpuli isteri di malam bulan
Ramadlan. Sebab turun ayat ini, disebut dalam riwayat Ahmad, Abu
Dawud dan Al-Hakim dari Mu’adz bin Jabal. Menurut riwayat tersebut
para sahabat di masa itu kalau siang hari puasa, setelah berbuka mereka
boleh minum, makan dan mengumpuli isterinya sebelum tidur.
Setelah tidur tidak boleh lagi. Pada suatu hari ada seorang sahabat
yang bernama Qais seorang dari golongan Anshar tertidur sebelum
makan dan minum sampai pagi sehingga paginya merasa payah.
Kejadian lainnya dituturkan bahwa Umar berkumpul dengan isteinya
setelah tidur di malam hari berpuasa, dan hal itu diadukan kepada Nabi.
Turunlah ayat 187 surat Al-Baqarah yang menyatakan kebolehan untuk
mengumpuli isteri di malam hari berpuasa kecuali kalau sedang I’tikaf
di masjid.
Jadi kesimpulannya tidak ada larangan atau keterangan yang kuat
yang melarang berkumpul di malam hari raya baik Hari Raya Fitri
maupun Hari Raya Adha. Juga tidak ada keterangan bahwa anak hasil
hubungan suami isteri di malam hari raya akan melahirkan anak cacat.
10. Hukum Homo dan Lesbian
Tanya: Bagaimana hukumnya homoseks dan lesbian. Mohon diberi
dalil haditsnya.
Jawab: Mengenai homoseks, hukumnya haram. Demikian pula
dengan lesbian. Homo dalam Al-Qur’an disebut liwaath. Sedang lesbi
dalam kitab fikih disebut sihaaq. Zina dilarang antara lain tesebut pada
ayat 32 surat Isra’. Dalam ayat itu zina dinyatakan perbuatan keji
(fakhisyah). Demikian pula liwaath (homoseks) yang dilakukan oleh
kaum Nabi Luth juga dikategorikan dalam perbuatan yang keji
(fakhisyah), seperti tersebut pada ayat 80 dan 81 Surat Al-A’raaf.
Artinya : Dan(kami telah mengutus) Luth ketika ia berkata kepada
kaumnya :”Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fakhisyah itu, yang
belum pernah dikerjakan oleh seorangpun sebelumnya. Sesungguhnya
engkau mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu bukan kepada
wanita. Sungguh kamu ini kaum yang melampaui batas.”
Ayat senada disebutkan pula dalam Surat An-Naml ayat 54 dan 55
ayat selanjutnya menerangkan bahwa Allah menyiksa kaum Luth atas
perbuatan mereka itu.
Mengenai lesbian, selain dikiaskan ayat di atas, juga didasarkan
Hadis riwayat Abu Ya’la yang dinyatakan perawi-perawinya kuat
berbunyi :
Artinya: “Melakukan sihaaq bagi wanita di antara mereka
termasuk perbuatan zina.”
Riwayat Ath-Thabrany dengan lafadh yang sedikit berbeda :
Artinya:”Perbuatan sihaaq (lesbi) antara wanita (hukumnya) zina
di antara mereka.” (tersebut dalam Majma’uzzawid 6256 dan pada al-
Fiqhul Islamy 625)
Ada juga riwayat lain seperti dari Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu
Maajah dan perawi lain tetapi termasuk hadis dhaif.
- Mengaku Melakukan Zina
Tanya : Kalau orang mengakui berbuat zina tetapi belum
menjalankan hukuman, apakah taubatnya akan diterima? (Arfian Pk.
Riau)
Jawab : Perlu diketahui bahwa yang menetapkan hukuman itu
adalah hakim, berdasarkan hukum yang telah diketahui sendiri oleh yang
bersangkutan, bukan perorangan. Hakim/Qadli dalam menentukan
hukuman berdasarkan empat saksi atau pengakuan yang bersangkutan.
Demikian kesepakatan ijma’ulama.
Ada perbedaan pendapat para ahli dalam hal pengakuan yang
bersangkutan. Ada yang mengharuskan empat kali dihadapan hakim/
qadli, berdasarkan pemahaman hadis Ma’iz yang mengaku berbuat zina
sampai empat kali yakni setiap kali selesai salat di masjid, barulah Nabi
menerima pengakuan itu. Ada yang berpendapat cukup satu pengakuan
saja, dengan alasan bahwa pernah ada seorang wanita yang mengaku
berbuat demikian, kemudian Nabi memerintahkan untuk melaksanakan
hukuman tanpa disebutkan berapa kali pengakuan itu. Dalam hal ini
tentu hakim harus berhati-hati. Perlu penelitian yang mendalam terhadap
pengakuan seseorang itu, sebagaimana Nabi pernah menerima pengakuan
seseorang yang datang kepada Nabi, setelah berulang kali sampai empat
kali mengulanginya dan bersumpah tidak akan empat kali pula. Demikian
dalam riwayat yang disepakati Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah.
Mengenai taubat seorang yang melakukan zina dan belum mengalami
hukuman mudah-mudahan diterima. Hal itu urusan Allah. Berdasarkan
riwayat Bukhari Muslim dari Ubadah bin Shamit, antara lain dinyatakan.
Artinya: …….barang siapa yang melakukan sesuatu perbuatan
(maksiat) yang demikian (dosa-dosa bessar) dan diterapi hukum, maka
itulah yang akan menghapuskannya. Dan barang siapa yang
mengerjakan yang demikian dan Allah menutup perbuatan itu (tidak
diketahui orang lain), serahkan urusan itu kepada Allah, kalau Allah
menghendaki dapat saja menghukumnya.
12. Hukum Rajam
Tanya: Bila seorang pezina telah melaksanakan hukum rajam,
apakah dosanya telah hapus, sehingga tidak diazab di akhirat nanti?
(Suhadi Ahmad pelanggan SM no. 8661)
Jawab: Apakah seorang diazab atau tidak di akhirat nanti, termasuk
urusan Allah SWT, kita sebagai makhluk-Nya tidak dapat mengetahui
dengan pasti. Yang jelas ialah melaksanakan hukum rajam dituntut oleh
syara’ bagi setiap penguasa yang ingin menegakkan syari’at Islam,
terhadap seorang duda/janda yang telah terbukti melakukan perbuatan
zina. Melaksanakan hukum rajam baik oleh penguasa atau oleh si pezina
berarti melaksanakan perintah Allah SWT. Melaksanakan perintah Allah
dengan baik merupakan salah satu jalan mendekatkan diri kepada Allah
SWT. Bila telah dekat dengan Allah sangat besar harapan semua dosa
akan diampuni-Nya.
Yang penting ialah bagaiman sikap seseorang setelah melakukan
perbuatan dosa, apalagi setelah ia melaksanakan hukuman karena
perbuatan dosa itu, apakah ia mau bertobat atau tidak. Jika ia bertaubat
dengan sepenuh hati, menyesali dirinya karena terlanjur melakukan
perbuatan maksiat, berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan berjanji
pula tidak akan mengerjakan perbuatan maksiat yang lain, apalagi ia
seorang pezina yang telah melakukan hukum rajam, kita yakin bahwa
Allah akan mengampuni dosanya. Allah SWT menjanjikan kepada setiap
hamba-Nya akan mengambil seluruh dosa yang pernah ia kerjakan,
betapa beratnya itu, jika si hamba itu benar-benar bertaubat kepada-
Nya. Allah SWT berfirman :
Artinya: “Katakanlah : ‘Hai hamba-hambaKu yang melampaui
batas terhadap dirinya, janganlah kamu berputus-asa dari rahmat Allah.
Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya
Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Ayat di atas ada hubungannya dengan para sahabat yang belum
masuk Islam telah melakukan perbuatan-perbuatan maksiat yang
merupakan perbuatan dosa besar. Mereka merasa bahwa perbuatan dosa
yang telah mereka lakukan itu tidak akan diampuni Allah, sehingga mereka
berputus-asa. Dengan turunnya ayat ini mereka optimis bahwa dosa-
dosa mereka itu akan diampuni Allah jika mereka benar-benar bertaubat
kepada-Nya. Sehubungan dengan ini sangat baik jika kita renungkan
Hadits berikut:
Artinya: “Bersabdalah Rasulullah saw; ‘Sesungguhnya orang yang
beriman apabila ia mengerjakan perbuatan dosa terdapatlah suatu titik
hitam di dalam hatinya. Maka jika ia bertaubat, mencabut
(perbuatannya) dan berusaha (menghapusnya), cemerlanglah hatinya,
dan jika ia tambah (mengerjakan perbuatan buruk) bertambahlah (titik
hitam itu), hingga hatinya tertutup (oleh warna hitam).”

