sources
Fatwa 35 2015 Tayamum untuk Hadas Besar Pasien Menstruasi
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 35 2015 Tayamum untuk Hadas Besar Pasien Menstruasi.
Entitas yang Disebut
- Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip.
- Jabir — Perawi hadis yang menceritakan peristiwa tentang rukhsah tayamum.
- Jakarta — Domisili penanya.
- Suara Muhammadiyah — Penerbit buku Tanya Jawab Agama.
- Supriyadi — Penanya terkait hukum tayamum bagi pasien di rumah sakit.
Istilah Kunci
- Hadas (حَدَث) — Kondisi tidak suci yang memerlukan bersuci.
- Kaidah Fiqh (إِذَا تَعَذَّرَ اْلأَصْلُ يُصَارُ إِلَى اْلبَدْلِ) — Prinsip hukum bahwa kondisi yang sulit digantikan dengan penggantinya.
- Madlarat (مَضَرَّة) — Bahaya atau dampak buruk yang menghalangi pelaksanaan hukum asal.
- Rukhsah (رُخْصَةً) — Keringanan hukum Islam bagi seseorang dalam kondisi tertentu.
- Tayamum (فَتَيَمَّمُوا) — Bersuci menggunakan tanah sebagai pengganti mandi wajib karena kondisi medis.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_35_2015_Tayamum untuk Hadas Besar Pasien Menstruasi.md

