sources
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat.
Entitas yang Disebut
- Abu Dawud — Imam perawi hadits, periwayat hadits tentang pengecualian Jumat.
- Abu Hurairah — Perawi hadits tentang keutamaan shalat Jumat.
- Ad-Daruquthni — Imam perawi hadits, periwayat hadits tentang musafir.
- Al-Bukhari — Imam perawi hadits, salah satu periwayat hadits tentang ikamah.
- At-Tirmidzi — Imam perawi hadits, periwayat hadits tentang satu rakaat.
- Hamka — Penulis Tafsir Al-Azhar yang dikutip dalam jawaban.
- Ibnu Umar — Perawi hadits tentang tidak wajibnya Jumat bagi musafir.
- Maftuhan Han — Penanya yang mengajukan pertanyaan tentang masbuk shalat Jumat.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang menjawab pertanyaan tentang masbuk shalat Jumat.
- Muslim — Imam perawi hadits, salah satu periwayat hadits tentang keutamaan Jumat.
- Thariq bin Syihab — Perawi hadits tentang pengecualian shalat Jumat.
Istilah Kunci
- Ikamah (إِقَامَة) — Seruan untuk memulai shalat berjamaah.
- Jamaah — Pelaksanaan shalat secara bersama-sama dipimpin imam.
- Khutbah (خُطْبَة) — Pidato atau ceramah sebelum shalat Jumat.
- Masbuk — Makmum yang tertinggal sebagian shalat Jumat.
- Mukallaf — Muslim yang telah baligh dan berakal, wajib menjalankan syariat.
- Musafir — Orang yang bepergian jauh, mendapat keringanan tidak wajib Jumat.
- Rakaat — Satuan unit dalam shalat, satu rakaat terdiri dari rukuk dan dua sujud.
- Rukhsah — Keringanan atau dispensasi dalam ibadah karena uzur.
- Rukuk — Sikap membungkuk dalam shalat, sebagai penanda dapat rakaat.
- Shalat Jumat — Ibadah shalat dua rakaat berjamaah pada hari Jumat setelah khutbah.
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-19-1-15-Oktober-Masbuk-Shalat-Jumat.md

