sources
Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar.
Entitas yang Disebut
- Abdul Wahab — Anggota Majelis Tarjih PCM P. Berandan, Sumatera Utara.
- Abu Ya’la bin Umayyah — Perawi hadis tentang qashar sebagai pemberian Allah.
- Aisyah — Perawi hadis mengenai qashar dalam perjalanan.
- Anas bin Malik — Perawi hadis terkait jamak dan qashar.
- Madinah — Tempat Nabi melaksanakan jamak shalat.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga Muhammadiyah yang membahas masalah fikih.
- Masjidil Haram — Lokasi ibadah haji di Makkah.
- Umar bin Khathab — Tokoh yang ditanya mengenai qashar dalam keadaan aman.
Istilah Kunci
- Jamak (جَمَعَ) — Mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu.
- Qashar (تَقْصُرُوا) — Memendekkan rakaat shalat empat menjadi dua.
- Rukhsah — Keringanan syariat dalam shalat karena musafir.
- Safar — Suatu kondisi perjalanan yang tidak dibatasi jarak atau waktu tertentu.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2013/Fatwa_29_2013_Shalat Musafir Jamak Qasar.md

