sources
Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram.
Entitas yang Disebut
- Aisyah — Meriwayatkan bahwa Nabi saw tidak pernah menyentuh tangan wanita yang bukan mahramnya saat membaiat.
- Ibn Hajar — Menyatakan bahwa pembaiatan Rasulullah kepada perempuan dilakukan berkali-kali dengan metode yang bervariasi.
- Ummi ‘Athiyah — Meriwayatkan peristiwa baiat Rasulullah kepada perempuan Anshar yang melibatkan jabat tangan.
- Yusuf al Qaradawi — Berpendapat bahwa ketidakbolehan berjabat tangan dengan lawan jenis bukan mahram bukan keharaman mutlak.
Istilah Kunci
- Al Mushafahah (المصافحة) — Istilah bahasa Arab untuk berjabat tangan.
- Dap’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih (دَفْعُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المصَالِحِ) — Kaidah yang menyatakan menolak kemafsadatan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.
- Kaidah Ushul — Prinsip-prinsip dasar dalam penetapan hukum Islam.
- Kinayah (كناية) — Penggunaan kiasan atau kata kiasan dalam teks hadis.
- Mahram — Individu yang tidak boleh dinikahi dalam Islam.
- Rukhshah (رخصة) — Keringanan hukum dalam kondisi tertentu.
- Sad Aż żarī’ah (سد الذريعة) — Tindakan preventif atau menutup jalan menuju perbuatan yang dilarang.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2019/Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram.md

