concepts
Dap’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih
Definisi
Kaidah yang menyatakan menolak kemafsadatan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram — akhir naskah
"دَفْعُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المصَالِحِ"
Fatwa 21 2019 Menguburkan Jenazah di Belakang Rumah — jawaban
"دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ"
Fatwa 05 2016 Manusia untuk Objek Penelitian Medik — jawaban paragraf kelima
"Menolak kerusakan (mafasid) lebih didahulukan daripada mendatangkan kemaslahatan."
Fatwa 17 2015 Hukum Minyak Ular Piton — jawaban pertanyaan
"Menolak mafsadah (kerusakan) didahulukan daripada meraih maslahat."
Fatwa 16 2014 Perayaan Milad Muhammadiyah di Masjid — bagian penutup
"Hal ini sesuai dengan kaidah fikih: دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ اْلمَصَالِحِ"
Fatwa 14 2013 Menyewakan Menara Masjid utk Provider Seluler — kesimpulan fatwa
"ditempatkan berdasarkan pada kaidah fiqh: دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ اْلمَصَالِحِ"
Hubungan dengan Konsep Lain
Sumber
- Al Mushafahah
- Ar Rahbah
- Atsar
- Dlarar
- Dlarurah
- Haram
- Hifdzu An Nafs
- Ibadah mahdlah
- Kaidah Fikih
- Kaidah Ushul
- Kinayah
- Mahram
- Maqāṣid Al Syarīʿah
- Masjid
- Mubah
- Rukhsah
- Sad Aż żarī’ah
- Sadd adz szari’ah
- Sadd Al Zariah
- Syar’u Man Qablana
- Fatwa 05 2016 Manusia untuk Objek Penelitian Medik
- Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram
- Fatwa 14 2013 Menyewakan Menara Masjid utk Provider Seluler
- Fatwa 16 2014 Perayaan Milad Muhammadiyah di Masjid
- Fatwa 17 2015 Hukum Minyak Ular Piton
- Fatwa 21 2019 Menguburkan Jenazah di Belakang Rumah

