sources
Fatwa 17 2015 Hukum Minyak Ular Piton
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 17 2015 Hukum Minyak Ular Piton.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Perawi hadis yang dikutip mengenai hukum binatang buas bertaring.
- Al Bukhariy — Sumber perawi hadis mengenai urusan yang diserahkan kepada bukan ahlinya.
- Ibrahim Said — Penanya yang merupakan anggota PCM Serijabo PDM Ogan Ilir Sumsel.
Istilah Kunci
- Dap’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih (دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ) — Kaidah fikih tentang mendahulukan penolakan kerusakan di atas pencapaian kemaslahatan.
- Dlarurah (الضَّرُورَةُ) — Kondisi darurat yang membolehkan penggunaan bahan yang dilarang.
- Haram (حَرَامٌ) — Status hukum mengonsumsi binatang buas bertaring.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_17_2015_Hukum Minyak Ular Piton.md

