sources
Fatwa 05 2016 Manusia untuk Objek Penelitian Medik
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 05 2016 Manusia untuk Objek Penelitian Medik.
Entitas yang Disebut
- ‘Ubadah bin Shamit — Perawi hadis tentang larangan memadharatkan.
- Asy Syatibi — Penulis kitab al-Muwafaqat fi Ulum al-ushul yang dikutip mengenai Maqasid asy-Syari’ah.
- Ibnu Majah — Penyusun kitab hadis yang dikutip.
- Nur Wahid — Penanya terkait hukum penelitian medik dengan objek manusia.
Istilah Kunci
- Dap’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih (دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ) — Kaidah ushul fikih tentang prioritas menolak kerusakan di atas mendatangkan kemaslahatan.
- Dlarar (اَلضَّرَرُ) — Bahaya yang harus dihilangkan.
- Hifdzu An Nafs (حِفْظُ النَّفْسِ) — Upaya menjaga jiwa manusia agar tetap hidup dan eksistensinya diakui.
- Maqasid asy Syari’ah (مَقَاصِد الشَّرِيعَة) — Tujuan-tujuan disyariatkannya hukum Islam untuk menjaga lima aspek pokok manusia.
- Sadd Adz Dzari’ah (سَدُّ الذَّرِيعَةِ) — Prinsip pengambilan langkah preventif untuk menghindari kemungkinan buruk.
- Syar’u Man Qablana (شَرْعُ مَنْ قَبْلَنَا) — Syariat umat terdahulu yang tetap berlaku bagi umat Islam.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 05 2016 Manusia untuk Objek Penelitian Medik.md

