sources
Fatwa 14 2013 Menyewakan Menara Masjid utk Provider Seluler
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 14 2013 Menyewakan Menara Masjid utk Provider Seluler.
Entitas yang Disebut
- Al Bukhariy — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
- Asy Suyūthī — Penulis kitab al-Asybah wa an-Nazha’ir.
- Asy-Syaikh Musthafa bin Saad as-Suyuthi ad-Dimasyqi — Penulis kitab Mathalib Ulin Nuha fi Syarh Ghayat al-Muntaha.
- Jabir bin Abdillah — Sahabat nabi yang meriwayatkan hadis tentang bumi sebagai masjid.
- Nurudin — Penanya yang merupakan Takmir Masjid di Kotagede Yogyakarta.
Istilah Kunci
- Ar-rahbah (الرَّحْبَة) — Tempat, halaman, atau bagian dari masjid.
- Dap’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih (دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ اْلمَصَالِحِ) — Kaidah fikih bahwa mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil manfaat.
- Mubah — Status hukum asal menyewakan menara masjid untuk BTS.
- Sadd adz-szari’ah (سد الذريعة) — Prinsip hukum Islam berupa upaya preventif mencegah kerusakan.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2013/Fatwa_14_2013_Menyewakan Menara Masjid utk Provider Seluler.md

