sources
Fatwa 21 2019 Menguburkan Jenazah di Belakang Rumah
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 21 2019 Menguburkan Jenazah di Belakang Rumah.
Entitas yang Disebut
- ‘Abdullah bin az Zubair — Penerima wasiat Aisyah mengenai tempat penguburannya.
- ‘Aisyah — Aisyah berwasiat kepada Abdullah bin az-Zubair agar tidak dikuburkan bersama Nabi dan istrinya yang lain agar tidak dikeramatkan.
- Herman Affandi — Penanya terkait hukum menguburkan jenazah di belakang rumah.
Istilah Kunci
- Atsar (أثر) — Istilah yang digunakan untuk merujuk pada riwayat atau perkataan sahabat.
- Dap’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih (دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ) — Kaidah yang menyatakan bahwa mencegah mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.
- Kaidah Fikih (القواعد الفقهية) — Digunakan untuk menguatkan argumen bahwa mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2019/Fatwa 21 2019 Menguburkan Jenazah di Belakang Rumah.md

