sources
Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat secara Jamak Qashar dan Tidak dalam Satu Safar
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat secara Jamak Qashar dan Tidak dalam Satu Safar.
Entitas yang Disebut
- Anas bin Malik — Sahabat nabi yang meriwayatkan hadis tentang shalat jamak.
- Ibnu ‘Abbas — Sahabat nabi yang meriwayatkan hadis tentang durasi qashar saat safar.
- Iwan Hafiz — Penanya dalam fatwa ini.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang menjawab pertanyaan fatwa.
- Mu‘adz — Sahabat nabi yang meriwayatkan hadis tentang shalat saat Perang Tabuk.
- Suara Muhammadiyah — Penerbit buku Tanya Jawab Agama.
- Umar bin Khathab — Sahabat nabi yang meriwayatkan hadis tentang shalat qashar.
Istilah Kunci
- ‘Azimah (عَزِيمَة) — Hukum asal shalat yang dilakukan sesuai waktu dan rakaatnya.
- Jamak (جَمَعَ) — Rukhsah menggabungkan dua shalat dalam satu waktu.
- Qashar (تَقْصُرُوا) — Rukhsah meringkas jumlah rakaat shalat fardu empat rakaat menjadi dua rakaat.
- Rukhsah (رُخْصَة) — Keringanan dalam melaksanakan ibadah karena adanya udzur tertentu.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2018/Fatwa_11_2018_Melaksanakan Shalat secara Jamak-Qashar dan Tidak dalam Satu Safar.md

